DAELPOS.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Stasiun Ramah Lingkungan diresmikan oleh PT Kereta Commuter Indonesia bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengapresiasi PT Kereta Commuter Indonesia karena telah berkomitmen mewujudkan Stasiun Ramah Lingkungan yang merupakan bagian dari penerapan Standar Pelayanan Masyarakat pada Pos-Pos Fasilitas Publik (SPM-FP). Konsep penerapan Stasiun Ramah Lingkungan berdasarkan SPM-FP tidak hanya terfokus pada perbaikan sarana dan manajemen saja tetapi juga edukasi kepada pengguna stasiun (penumpang, pemilik toko, dan semua petugas stasiun) terkait perilaku ramah lingkungan menuju konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab yang selaras dengan Sustainable Development Goals Target 12.8.
“Inisiatif baik ini perlu terus direplikasi di stasiun seluruh Indonesia dan di fasilitas publik lainnya sehingga mempercepat perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas lingkungan di Indonesia.”, ucap Sekretaris Jenderal KLHK dalam sambutannya.
Tiga stasiun utama yang mulai menerapkan Stasiun Ramah Lingkungan adalah Stasiun Sudirman, Stasiun Klender, dan Stasiun Jurangmangu. Stasiun Commuter Line ini dapat menjadi tempat belajar bagi stasiun lainnya dan fasilitas publik lain selain stasiun sehingga mampu meningkatkan jumlah fasilitas publik yang ramah lingkungan. Mengingat jutaan masyarakat Indonesia memanfaatkan stasiun kereta api setiap harinya, tentu menjadikan fasilitas publik ini lokasi yang potensial untuk mengedukasi masyarakat berperilaku ramah lingkungan.
Beberapa hal peningkatan kualitas lingkungan di Stasiun Ramah Lingkungan berdasarkan SPM-FP, yaitu:
- Efisiensi
air, seperti penggunaan toilet hemat air, edukasi hemat air, dan pembuatan
biopori;
- Efisiensi energi, seperti efisiensi penggunaan kipas angin, alur pejalan kaki di escalator, penggunaan lampu LED, penggunaan energi terbarukan dari solar panel, edukasi bidang energi, dan lain-lain;
- Efisiensi material, seperti penggunaan bahan kimia ramah lingkungan;
- Pengelolaan sampah, seperti penyediaan fasilitas pemilahan dan pengangkutan sampah terpilah, serta edukasi di bidang persampahan dan;
- Penghijauan, seperti pembuatan vertical garden.
- Penyampaian informasi dan edukasi untuk perilaku ramah lingkungan kepada pengguna kereta commuter.
SPM-FP yang merupakan amanah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P90 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Masyarakat pada Pos-Pos Fasilitas Publik dalam Rangka Peningkatan Kualitas Lingkungan (SPM-FP), memberikan acuan bagi fasilitas publik memberikan layanan ramah lingkungan dengan integrasi lintas substansi teknis lingkungan hidup. (RED)