KPK Tetapkan Tersangka Dugaan Suap Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian Agama Tahun 2011

Wednesday, 18 December 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan USM (Pejabat Pembuat Komitmen di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama), sebagai tersangka dalam Tindak Pidana Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian Agama Tahun 2011.

Tersangka USM diduga mengatur sedemikian rupa dua pengadaan di Kementerian Agama. Dua pengadaan tersebut adalah pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah yang diduga merugikan negara setidaknya Rp4 miliar.

Pengadaan lainnya adalah pengadaan peralatan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah dengan total alokasi anggaran Rp114 miliar. Dalam pengadaan ini, dugaan kerugian keuangan negaranya setidaknya mencapai Rp12 miliar.

KPK juga mengidentifikasi dugaan aliran dana pada sejumlah politisi dan penyelenggara negara terkait dengan perkara ini total setidaknya Rp10,2 Milyar.

Atas dugaan tersebut, tersangka USM diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Perkara ini adalah pengembangan perkara terkait dengan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Agama Tahun 2011. Sebelumnya, anggota badan anggaran DPR-RI periode 2009-2014 Zulkarnaen Djabar telah divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan barang/jasa di Kementerian Agama Tahun 2011. Selain itu, Dendy Prasetia yang merupakan anak Zulkarnaen Djabar, selaku rekanan Kementrian Agama divonis penjara dalam kasus yang sama.

Zulkarnaen Djabar bersama-sama Dendy dan Fahd El Fouz telah mempengaruhi pejabat di Kementerian Agama untuk memenangkan PT BKM sebagai Pelaksana Proyek Pengadaan Lab Komputer MTs pada Tahun Anggaran 2011. Atas perbuatannya membantu memuluskan pemenangan PT.BKM ketiganya menerima aliran dana terkait proyek.

See also  Jokowi Soroti Positivity Rate COVID-19 DKI Melonjak Jadi 10,5%

KPK telah berupaya secara maksimal melakukan tindakan Pencegahan korupsi di Kementerian Agama RI hingga saat ini. Kami berharap komitmen pencegahan korupsi menjadi semakin kuat dilaksanakan di sana mengingat cukup banyak korupsi terjadi selama ini baik terkait proyek ataupun pengisian jabatan di Kementerian Agama RI tersebut.(RED)

Berita Terkait

Biofuel Jadi Salah Satu Kunci Akselerasi Transisi Energi
Dibuka Pendaftaran Zakat Wakaf Fun Run 2024, Ada Grand Prize Paket Umrah
10 Stasiun KA Penumpang Jarak Jauh Terpadat di 2024
Terima Pin PATRI, Menteri Transmigrasi Ajak Keluarga Besar Transmigran Sukseskan Program-program Kementerian
DWP Setjen DPD RI Gelar Seminar Pengelolaan Keuangan Pribadi dan Keluarga
Mentan Amran: Arahan Prabowo Distribusi Pupuk Langsung ke Petani
Korban Tabrakan Beruntun Tol Cipularang Capai 30 Orang
Bareskrim Polri Sita Aset Milyaran Terkait Judol

Berita Terkait

Thursday, 14 November 2024 - 13:38 WIB

Biofuel Jadi Salah Satu Kunci Akselerasi Transisi Energi

Thursday, 14 November 2024 - 13:06 WIB

Dibuka Pendaftaran Zakat Wakaf Fun Run 2024, Ada Grand Prize Paket Umrah

Thursday, 14 November 2024 - 13:03 WIB

10 Stasiun KA Penumpang Jarak Jauh Terpadat di 2024

Wednesday, 13 November 2024 - 22:04 WIB

Terima Pin PATRI, Menteri Transmigrasi Ajak Keluarga Besar Transmigran Sukseskan Program-program Kementerian

Wednesday, 13 November 2024 - 13:51 WIB

DWP Setjen DPD RI Gelar Seminar Pengelolaan Keuangan Pribadi dan Keluarga

Berita Terbaru

Olahraga

Rajawali Pasundan Tekuk Indomaret di Babak Final Four

Thursday, 14 Nov 2024 - 18:50 WIB

News

Mentan Amran Minum Susu Bersama Ribuan Anak Sekolah

Thursday, 14 Nov 2024 - 18:25 WIB