DAELPPOS.com – Selain menyuap, eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar senilai total Rp 46 miliar, pendiri sekaligus mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.
“Terdakwa melakukan kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis berupa menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, atau surat berharga atau perbuatan-perbuatan lain atas harta kekayaan,” beber Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (26/12).
Jaksa mengungkapkan, TPPU ini dilakukan Soetikno bersama Emirsyah pada 8 Juni 2009-November 2014. Emirsyah disebut jaksa menitipkan uang USD 1.458.364 dalam rekening Woodlake International ke rekening atas nama Soetikno di Standard Chartered Bank.
Uang itu disebut untuk membayar pelunasan kredit Emirsyah Satar di UOB Indonesia, membayar apartemen di Melbourne, Australia, dan apartemen di Silversea, Singapura.
Dia juga mengambil alih kepemilikan satu unit apartemen di Singapura kepada Innospace Investment Holding.
Uang yang digunakan merupakan uang suap yang diterima Emirsyah Satar dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.
“Kegiatan tersebut merupakan upaya terdakwa dan Emirsyah Satar untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan Emirsyah Satar yang berasal dari fee atas pengadaan pesawat,” beber Jaksa.
Atas perbuatannya itu, Soetikno didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. [OKT]