Menyelisik Modus Pencucian Uang di Pasar Modal

Thursday, 26 December 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Saat ini, penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Indonesia yang menggunakan instrumen pasar modal masih sedikit yang berhasil diproses secara hukum, khususnya TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri sampai saat ini baru menangani dua perkara TPPU yang melibatkan pasar modal, yaitu perkara dengan terdakwa Mohammad Nazaruddin dan Bambang Irianto.

Sedangkan Kepolisian baru menangani satu perkara, yaitu perkara dengan terdakwa Rene Setiawan, Direktur Keuangan PT Askrindo. Dengan demikian, baru ada tiga perkara TPPU di pasar modal yang berasal dari tindak pidana korupsi yang berhasil ditangani.

Karena itu, KPK dan aparat penegak hukum lainnya perlu membekali diri dan meningkatkan kapasitas guna menyelisik modus tindak pidana pencucian uang di pasar modal, agar optimal mampu mengembalikan kerugian pada keuangan negara. Karenanya, KPK menggelar simulasi pembelajaran daring untuk penanganan perkara TPPU di Indonesia pada Kamis (19/12) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

Kasatgas Pembelaran Internal Pusat Edukasi Antikorupsi Hotman Tambunan dalam pembukaan mengatakan bahwa banyak yang mengatakan pengembalian uang dari kasus TPPU sangat sedikit. Hal ini disebabkan masih sedikitnya penindakan korupsi yang menghubungkan dengan pasal TPPU.

“Kalau kita menghubungkan kasus korupsi dengan TPPU maka saya yakin kita dapat mengembalikan kerugian negara dalam perkara korupsi,” ujar Hotman.

Ia pun mengatakan TPPU ialah kejahatan keuangan. Karena itulah, KPK perlu meningkatkan kapasitas, bekerja sama dengan para penegak hukum dan pemangku kepentingan untuk bisa menghubungkan antara perkara korupsi dengan TPPU.

Pada simulasi pembelajaran daring tersebut, selain diikuti pegawai KPK di bidang penindakan dan pengaduan masyarakat, kegiatan ini juga diikuti perwakilan dari Kepolisian, Kejaksaan, PPATK, OJK, dan Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

See also  Kemenkop Fasilitasi Kemitraan Koperasi Produsen dan Konsumen

Di dalam simulasi terdapat beberapa modul yang harus dilalui oleh para peserta, baik dalam materi, kuis dan permainan. Berbagai metode ini digunakan agar siapapun bisa mempelajari dengan mudah. Beberapa peserta mengaku senang dengan model pembelajaran daring ini, bahkan memperoleh skor sempurna di permainan seputar pertanyaan pasar modal. Kuis-kuis singkat dalam pembelajaran daring ini harus dijawab dan minimal memperoleh skor 80 jika ingin lanjut ke tahap selanjutnya.

Berita Terkait

Bersihkan RSUD Terdampak Bencana, Kementerian PU Siapkan 2 Puskesmas Relokasi di Aceh
Kementerian PU Siapkan Penanganan Permanen 6 Jembatan dan 28 Titik Longsor di Aceh
Arus Padat, Contraflow Diterapkan di Tol Jakarta–Cikampek
Rumah Hunian Danantara Hadir di Aceh Timur, Hutama Karya Kembali Dukung Pembangunan Huntara
Astra Dukung Peringatan Hari Desa Nasional 2026 untuk Memperkuat Pembangunan Desa
Kementerian PU Percepat Pemulihan Akses Padang–Bukittinggi yang Terdampak Longsor
Prabowo Resmikan Program Sekolah Rakyat, Hutama Karya Bangun di 5 Provinsi
Kementerian PU Lakukan Identifikasi dan Siagakan Alat Berat Tangani Banjir Sungai di Maluku Utara

Berita Terkait

Saturday, 17 January 2026 - 18:47 WIB

Bersihkan RSUD Terdampak Bencana, Kementerian PU Siapkan 2 Puskesmas Relokasi di Aceh

Saturday, 17 January 2026 - 01:18 WIB

Kementerian PU Siapkan Penanganan Permanen 6 Jembatan dan 28 Titik Longsor di Aceh

Friday, 16 January 2026 - 13:00 WIB

Arus Padat, Contraflow Diterapkan di Tol Jakarta–Cikampek

Friday, 16 January 2026 - 09:49 WIB

Rumah Hunian Danantara Hadir di Aceh Timur, Hutama Karya Kembali Dukung Pembangunan Huntara

Thursday, 15 January 2026 - 18:51 WIB

Astra Dukung Peringatan Hari Desa Nasional 2026 untuk Memperkuat Pembangunan Desa

Berita Terbaru

Olahraga

Jakarta Elektric PLN, Taklukkan Falcons Lewat Laga Ketat

Monday, 19 Jan 2026 - 06:56 WIB

Olahraga

Phonska Plus Hentikan Langkah Juara Bertahan, 3–1

Sunday, 18 Jan 2026 - 20:06 WIB