OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Wednesday, 4 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

daelpos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penggeledahan di kantor PT MASI yang berlokasi di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta, pada Rabu. Tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana di bidang pasar modal.

Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari upaya OJK menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia. Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik OJK dalam rangka pengembangan penyidikan atas dugaan manipulasi informasi fakta material.

Perkara ini terkait dugaan pelanggaran Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Penyidik mendalami dugaan tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO), serta penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dugaan manipulasi laporan dan informasi tersebut disebut melibatkan pihak sekuritas.

Selain itu, penyidik menemukan indikasi transaksi semu sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 Undang-Undang Pasar Modal. Transaksi tersebut diduga dilakukan antarpihak terafiliasi yang melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee. Rangkaian transaksi disebut dieksekusi oleh enam operator di bawah kendali tersangka.

Transaksi tersebut diduga berdampak pada lonjakan harga saham PT BEBS di pasar reguler hingga sekitar 7.150 persen. Pergerakan harga yang signifikan itu menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik.

Dugaan tindak pidana pasar modal ini terjadi dalam kurun 2020 hingga 2022. OJK menduga keterlibatan Sdr. ASS selaku beneficial owner PT BEBS, Sdr. MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI, serta korporasi PT MASI. Modus yang didalami meliputi insider trading, manipulasi IPO, dan transaksi semu.

See also  Pertamina Dukung Penuh Langkah Polda Jateng Ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi di Wonogiri

Dalam proses penanganan perkara, penyidik OJK telah memeriksa 25 orang saksi. Mereka berasal dari pihak PT MASI, PT BEBS, perbankan, nominee, serta sejumlah pihak lain yang terkait.

OJK menegaskan bahwa dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, lembaga tersebut berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri dan Korwas PPNS Bareskrim Polri. Penegakan hukum disebut dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan sebagai bentuk komitmen menjaga integritas sektor jasa keuangan, melindungi kepentingan investor dan masyarakat, serta memastikan kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional tetap terjaga.

Berita Terkait

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Berita Terkait

Monday, 13 July 2026 - 22:59 WIB

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai

Saturday, 11 July 2026 - 18:23 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Berita Terbaru

Nasional

Kemendes dan 10 Asosiasi Desa Gelar Seminar Nasional KDKMP

Thursday, 16 Jul 2026 - 18:22 WIB