DAELPOS.com – Jaksa Agung RI, Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Muda Intelijen, Jan S.Maringka dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menjawab pertanyaan awak media terkait dengan perkembangan penyidikan kasus PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).
“Saat ini Kejaksaan RI telah melakukan pencegahan dan tangkal (cekal) ke luar negeri terhadap 10 orang terkait kasus tersebut, yakni : HR, DYA, HP, MZ, DW, GLA, ERN, HH, BT, dan AS yang diduga terlibat dlm pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero),” kata Jaksa Agung saat konferensi pers usai pelantikan Kajati dan Pejabat Eselon II di Sasana Baharuddin Loppa, Kejaksaan Agung di Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Jaksa Agung menegaskan bahwa, pencegahan ke luar negeri terhadap kepada 10 orang tersebut telah dimintakan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen, Jan S. Maringka kepada Menteri Hukum dan HAM RI pada tanggal 26 Desember 2019. (RED)