PWI: Kekerasan Terhadap Wartawan Dilakukan Aparat Keamanan, Ormas, Dan Anggota Masyarakat

Saturday, 28 December 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Joko Widodo (kanan) memberi selamat kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto seusai pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama.

Presiden Joko Widodo (kanan) memberi selamat kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto seusai pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama.

DAELPOS.com – Tahun 2019 akan segera berlalu, berganti tahun 2020. Sepanjang tahun 2019, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), organisasi wartawan terbesar dan tertua di Indonesia, mencatat kekerasan terhadap wartawan masih kerap terjadi.

Kekerasan itu dilakukan oleh aparat negara, organisasi massa, maupun warga masyarakat, tidak hanya berupa fisik seperti penganiayaan atau pemukulan, tetapi juga teror.

Dalam catatan akhir tahun 2019 yang ditandatangani Ketua Umum PWI Atal S. Depari dan Sekjen Mirza Zulhadi, dicontohkan kasus pembakaran rumah seorang wartawan di Aceh. Juga pembakaran kantor PWI Aceh Tenggara, Provinsi Aceh. Sementara kantor redaksi sebuah harian di Bogor, Jawa Barat, sempat diserbu simpatisan partai politik tertentu.

“Penegakan hukum terkait kasus yang melibatkan wartawan juga belum sesuai dengan amanat UU 40/1999 tentang Pers dan MoU antara Kapolri dan Ketua Dewan Pers nomor 2/DP/MOU/2/2017-II-2017 yang ditandatangani pada 9 Februari 2017,” tulis PWI.

Mereka mengutip Pasal 15 ayat 2 huruf C UU Pers yang menyebutkan, Dewan Pers melaksanakan fungsi memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

“Pertimbangan atas pengaduan  masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf C adalah yang berkaitan dengan hak jawab, hak koreksi, dan dengan pelanggaran terhadap kode etik,” tulis PWI lagi.

Sementara di dalam MoU Kapolri dan Ketua Dewan Pers antara lain disebutkan, apabila ada dugaan terjadi tindak pidana yang berkaitan dengan pemberitaan Pers maka penyelesaiannya mendahulukan UU 40/1999 tentang Pers sebelum menerapkan peraturan perundang-undangan lain.

Di samping itu, apabila Polri  menerima laporan dan atau pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan pemberitaan Pers dalam proses penyelidikan dan penyidik berkonsultasi dengan Dewan Pers.

Dalam prakteknya, penyelesaian sengketa pers tidak semuanya diproses sesuai UU Pers dan MoU tersebut. Di sejumlah daerah, polisi  sebagai penerima pengaduan  masyarakat atas pemberitaan, langsung memproses menggunakan UU non Pers, misalnya UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP.

See also  Ace Hasan Apresiasi Masjid Terapkan Protokol Kesehatan

Dicontohkan, kasus yang terjadi pada Januari 2019 di mana harian Jawa Pos dilaporkan pimpinan klub sepak bola di Surabaya atas dugaan fitnah dan pecemaran nama baik sebagaimana diatur pasal 310, 311 KUHP dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE karena membuat berita yang dianggap merugikannya.
Selain itu, PWI mengimbau agar perusahaan pers tetap memperhatikan kesejahteraan wartawan. Meskipun secara bisnis hampir sebagian besar revenue industri pers dalam posisi menurun drastis, hak-hak karyawan (wartawan) sebagai pekerja secara normatif harus tetap dipenuhi.

PWI akan terus meningkatkan profesionalisme wartawan anggotanya dengan pelatihan dan meningkatkan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan peraturan perundang-undangan yang terkait, serta pelatihan kompetensi teknis wartawan pada era konvergensi media.
(Rmol)

Berita Terkait

Buntut OTT KPK, Menteri PU Nonaktifkan Tiga Pejabat BBPJN Sumut
296th IPU Executive Committee: Mardani doromg IPU fokus tangani akar masalah konflik
Menteri PU: Evaluasi Menyeluruh Seluruh Jajaran PU Penting untuk Tekan Beban Ekonomi Berbiaya Tinggi
Mendes Yandri Ajak BPD Kolaborasi dengan Pemerintah Desa untuk Percepat Pembangunan Desa
Panen Cabai Perdana, Mendes Yandri Apresiasi Desa Kemiri yang Berhasil Gunakan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan
Bahas Hasil Pemetaan Layanan Publik Bersama Prospera, Menteri PANRB Tekankan Kolaborasi dan Integrasi Layanan
Kementerian PANRB Dukung Penguatan SDM BMKG
Inpres Enggano Diteken, Sultan Ucapkan Terima Kasih

Berita Terkait

Monday, 30 June 2025 - 13:52 WIB

296th IPU Executive Committee: Mardani doromg IPU fokus tangani akar masalah konflik

Sunday, 29 June 2025 - 13:39 WIB

Menteri PU: Evaluasi Menyeluruh Seluruh Jajaran PU Penting untuk Tekan Beban Ekonomi Berbiaya Tinggi

Saturday, 28 June 2025 - 07:36 WIB

Mendes Yandri Ajak BPD Kolaborasi dengan Pemerintah Desa untuk Percepat Pembangunan Desa

Friday, 27 June 2025 - 11:33 WIB

Panen Cabai Perdana, Mendes Yandri Apresiasi Desa Kemiri yang Berhasil Gunakan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

Thursday, 26 June 2025 - 09:07 WIB

Bahas Hasil Pemetaan Layanan Publik Bersama Prospera, Menteri PANRB Tekankan Kolaborasi dan Integrasi Layanan

Berita Terbaru