DAELPOS.com – Pemerintah membatalkan rencana kenaikan tarif listrik golongan 900 VA bagi Rumah Tangga Mampu yang semula akan dilaksanakan pada tahun depan. Pembatalan rencana kenaikan tarif listrik itu dilakukan dengan mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
“Belum (ada kenaikan). Kita jaga kestabilan dulu,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif, dikutip dari laman setkab, Minggu (29/12).
Arifin mengatakan, rencana penyesuaian harga listrik itu dinilai belum diperlukan meskipun PT PLN tengah mengajukan permohonan penyesuaian kepada Kementerian ESDM. Pemerintah, kata dia, meminta PLN agar melakukan verifikasi data pelanggan 900VA terlebih dahulu secara akurat sehingga kebijakan akan kenaikan tarif tepat sasaran.
“Kita masih melakukan pendataan yang lebih detail supaya tidak salah sasaran. Sampai PLN siapkan dengan data-datanya. Kan harus lewat banyak (lembaga) ini,” kata Arifin.
Nantinya, pendataan pelanggan PLN akan disesuaikan dengan data yang dimiliki oleh Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai jumlah pelanggan golongan Rumah Tangga Mampu. Sesuai data PLN per 31 Oktober 2019, jumlah pelanggan 900VA – RTM tercatat sebanyak 22,1 juta.
Sedangkan pada 2020 mendatang, jumlah pelanggan diproyeksikan sebanyak 24,4 juta. Tarif listrik golongan 900 VA RTM yang bersubsidi sendiri sebesar Rp 1.352 per kilo Watt hour (kWh) dengan jumlah pelanggan mencapai 24,4 juta pelanggan.
Sementara itu, tarif golongan non subsidi (tariff adjustment), 1.300 VA hingga 6.600 VA ke atas, dipatok Rp 1.467,28 per kWh. Meskipun begitu, kebijakan pembatalan kenaikan tarif listrik ini tidak akan memberikan tambahan subsidi listrik sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020.
Arifin pun mendorong PLN agar mampu meningkatkan efisiensi salah satunya dengan mengurangi konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) pada pembangkit listriknya.
“Masih banyak yang bisa dihemat. Kami arahkan segera dikonversi ke energi murah. Dengan begitu bisa lebih efisien,” kata Arifin.
Langkah lainnya yakni dengan mempersiapkan regulasi terkait perpanjangan kebijakan harga batu bara khusus di dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO). Target DMO juga diputuskan tetap 25 persen dari produksi batu bara dan harganya 70 dolar AS per ton.
“Melalui aturan ini kita ingin menjaga supaya tarif listrik tidak naik karena ekonomi global belum membaik sehingga kita perlu menjaga industri bisa bangkit,” kata dia.
Sebagai informasi, DMO diatur melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1410 K/30/MEM/2018. Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 1410 K/30/MEM/2018 tersebut harga batu bara untuk PLN juga dipatok maksimal 70 dolar AS per ton.