PBNU Tagih Rp 1,5 Triliun ke Sri Mulyani, Pakar Hukum: Ini Berlebihan

Monday, 30 December 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, ikut memberikan komentar terkait polemik perjanjian pemberian kredit murah antara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Adapun pemberian kredit murah yang dijanjikan itu sebesar Rp1,5 triliun yang dari 2017 hingga saat ini belum juga disalurkan secara utuh.

Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siroj, beberapa hari lalu menagih janji itu kepada Sri Mulyani secara terang-terangan. Ficar pun menilai tindakan Said Aqil itu sangat berlebihan. “Jadi berlebihan jika menagih kredit secara terbuka, seperti menagih janji politik saja,” ujarnya di Jakarta, Senin (30/12).

Menurut Ficar, kredit itu tidak perlu ditagih, tetapi diajukan sesuai dengan permohonan melalui bank atau lembaga keuangan lain. Dia mengatakan, seharusnya Said Aqil tidak meminta secara menyeluruh, tetapi harus didasarkan kepada kebutuhan riel pemohon kredit.

“Jadi prosesnya melalui bank atau lembaga keuangan yang ditunjuk,” tuturnya.

Dia mengingatkan, penagihan janji secara terbuka seperti yang dilakukan oleh Said Aqil, harus didasarkan pada hukum keuangan negara dan hukum perbankan yang berlaku. Selain itu, Ficar juga mengingatkan, Kemenkeu harus meminta persetujuan terlebih dulu kepada DPR untuk pencairan dana kredit murah tersebut.

“Jadi negara tidak bisa mengeluarkan dana tanpa perencanaan lebih dulu. Begitupun permintaan yg dilakukan oleh organisasi-organisasi sosial. Tidak bisa seenaknya tanpa aturan,” kata dia.

Ficar mengungkapkan, dalam tata negara, segala pengeluaran negara yang di dalamnya juga termasuk sumbangan ke organisasi sosial keagamaan harus melalui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) di setiap tahun. “Jika seorang pejabat mencairkan dana negara tanpa pos perencanaan sebelumnya, salah-salah bisa dituduh korupsi,” ucapnya. (*)

See also  Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih Soal Rangkap Jabatan Rektor UI dan Komisaris BUMN

Berita Terkait

Prabowo: Polri Harus Tetap Tangguh, Bersih, dan Berpihak kepada Rakyat
Audiensi Dubes Uni Emirat Arab, Mendes Yandri Ajak Perkuat Ketahanan Pangan di Desa
Raker dengan DPR RI, Menteri Rini Jelaskan FWA ASN: Dilakukan Sesuai Kesiapan dan Kebutuhan Organisasi
Tingkatkan Ketahanan Banjir dan Tsunami, Kementerian PU Kebut Perbaikan 3 Sungai di Kota Palu
Bappenas Gandeng IBC: Sinergi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
Lantik PPT Pratama, Menteri PANRB: Pertajam Proyeksi Kedepan Untuk Birokrasi yang Adaptif, Responsif dan Antisipatif
Menteri PU, Mensos, dan Seskab Pastikan Renovasi Sekolah Rakyat Tahap I Rampung Juli 2025
Mendes Meluncurkan Indeks Risiko Iklim Desa

Berita Terkait

Tuesday, 1 July 2025 - 18:35 WIB

Prabowo: Polri Harus Tetap Tangguh, Bersih, dan Berpihak kepada Rakyat

Tuesday, 1 July 2025 - 18:12 WIB

Audiensi Dubes Uni Emirat Arab, Mendes Yandri Ajak Perkuat Ketahanan Pangan di Desa

Tuesday, 1 July 2025 - 14:06 WIB

Raker dengan DPR RI, Menteri Rini Jelaskan FWA ASN: Dilakukan Sesuai Kesiapan dan Kebutuhan Organisasi

Monday, 30 June 2025 - 19:34 WIB

Tingkatkan Ketahanan Banjir dan Tsunami, Kementerian PU Kebut Perbaikan 3 Sungai di Kota Palu

Monday, 30 June 2025 - 16:30 WIB

Bappenas Gandeng IBC: Sinergi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Berita Terbaru

Nasional

Indonesia-Selandia Baru: Kolaborasi Ekonomi Hijau Menguat

Tuesday, 1 Jul 2025 - 19:02 WIB

Nasional

Kemenpar Sasar Pasar MICE Tiongkok Lewat Business Matching

Tuesday, 1 Jul 2025 - 18:49 WIB

Ekonomi - Bisnis

BRI Fokus Langkah Transformasi di Seluruh Aspek

Tuesday, 1 Jul 2025 - 18:43 WIB