KPK Tahan Tersangka Kasus PBJ Kabupaten Lampung Selatan

Thursday, 8 October 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan tahun 2016 s/d Tahun 2021.

Tersangka tersebut adalah SY, Kasubbag Keuangan PUPR Lampung Selatan pada tahun 2015-2017, sebagai Kabid Bina Program PUPR Lampung Selatan pada bulan Januari 2017 – November 2017, sebagai Kabid Pengairan pada bulan November 2017 – 2018, sebagai Kadis PUPR Lampung Selatan pada Januari 2020 sampai sekarang

KPK menetapkan SY  dengan dugaan menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka SY ditahan di Rutan Negara Cabang KPK di Gedung KPK Kavling C1 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 6 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2020. Sebelumnya dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK C1 dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid 19

Perkara ini diawali dengan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 27 Juli 2018. Dari kegiatan tangkan tangan ini, KPK menetapkan empat orang tersangka: GR (Swasta), ZH (Bupati Kabupaten Lampung Selatan periode 2016 – 2021), ABN (Anggota DPRD Provinsi Lampung), dan AA (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan).

Atas perbuatannya, SY disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi j.o. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

See also  Bentrok Berdarah di PT GNI, Netty Aher Menyoal Perppu Cipta Kerja

Berita Terkait

Kesenian Rakyat Kemerdekaan, Kemendes-Kementrans Gelar Aksi Peduli NTT
Hutama Karya Raih Peringkat 1 Riau Investment Award 2026, Tegaskan Kontribusi Investasi untuk Riau
BRIN Kenalkan Inovasi Pertanian dan Akuakultur kepada Mahasiswa IPB
TelkomGroup Optimalkan Konektivitas Satelit Telkomsat di 17 Titik Terdampak Gempa NTT
81 Tahun Kemerdekaan, Memaknai Pengabdian ASN untuk Negeri
Kemendes dan Kementrans Gelar Upacara Bersama HUT ke-81 RI di Lapangan Parkir
Kementerian PU Normalisasi Sungai Deket, Siapkan Pasokan Air untuk 440 Hektare Sawah di Lamongan
Menteri Dody Pastikan Penanganan Gempa Flores: Akses dan Kebutuhan Dasar Jadi Prioritas

Berita Terkait

Tuesday, 18 August 2026 - 18:13 WIB

Kesenian Rakyat Kemerdekaan, Kemendes-Kementrans Gelar Aksi Peduli NTT

Tuesday, 18 August 2026 - 14:44 WIB

Hutama Karya Raih Peringkat 1 Riau Investment Award 2026, Tegaskan Kontribusi Investasi untuk Riau

Tuesday, 18 August 2026 - 14:06 WIB

BRIN Kenalkan Inovasi Pertanian dan Akuakultur kepada Mahasiswa IPB

Tuesday, 18 August 2026 - 14:02 WIB

TelkomGroup Optimalkan Konektivitas Satelit Telkomsat di 17 Titik Terdampak Gempa NTT

Monday, 17 August 2026 - 16:20 WIB

81 Tahun Kemerdekaan, Memaknai Pengabdian ASN untuk Negeri

Berita Terbaru

foto ist

News

BEM UI Serukan 8 Tuntutan di Bundaran HI

Tuesday, 18 Aug 2026 - 18:46 WIB

Berita Utama

Kesenian Rakyat Kemerdekaan, Kemendes-Kementrans Gelar Aksi Peduli NTT

Tuesday, 18 Aug 2026 - 18:13 WIB