Mendagri Keluarkan Edaran Antisipasi dan Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana

Tuesday, 7 January 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Dalam Negeri Prof. H.M. Tito Karnavian Ph.D., mengeluarkan Edaran Antisipasi dan Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana bagi Gubernur dan Walikota/Bupati Se-Indonesia. Edaran tertanggal 7 Januari 2020 ditujukan bagi Gubernur dengan Nomor 360/132/SJ, dan kepada Bupati/Walikota dengan Nomor 360/131/SJ.

“Edaran dikeluarkan untuk menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri Nomor 360/14279/SJ tanggal 30 Desember 2019 hal Antisipasi Menghadapi Gerakan Tanah/Tanah Longsor dan Banjir serta adanya informasi terkini dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait waspada Potensi cuaca Ekstrem, sehingga kepala daerah diminta melakukan langkah-langkah strategis,” kata Mendagri di Jakarta, Selasa (7/1/2020).

Adapun langkah-langkah tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama, membentuk posko kesiapsiagaan pemerintah daerah dan melakukan pemantauan secara cermat terhadap informasi cuaca dan/atau peringatan dini dari BMKG, BNPB dan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi untuk mengetahui perkembangan situasi terkini;

Kedua, menyiagakan seluruh aparatur pemerintah daerah dan mengkoordinasikan dengan TNl, POLRI, instansi vertikal di daerah dan relawan siaga bencana serta unsur masyarakat lainnya;

Ketiga, menyiapkan sarana dan prasararna yang diperlukan dalam rangka siaga banjir/longsor dan risiko akibat bencana lainnya;

Keempat, mengalokasikan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang cukup dan siap digunakan setiap saat rjalam keadaan darurat bencana;

Kelima, menyebarluaskan informasi potensi bencana kepada masyarakat setempat melalui berbagai saluran informasi seluas-luasnya;

Keenam, mengkoordinasikan proses kesiapsiagaan, penyelamatan dan evakuasi apabila terjadi kondisi darurat serta mengaktifkan rencana kontinjensi yang disusun jika terjadi tanggap darurat;

Ketujuh, untuk Gubernur, sesuai dengan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, agar Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan kepada kabupaten/kota di wilayahnya terhadap pelaksanaan penanggulangan bencana serta melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan. Sementara Bupati/Waki Kota agar melaporkan hasil penanggulangan bencana di wilayahnya kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.(ADI)

See also  Ketua Presidium Garda Indonesia: Para Pengemudi Ojol Tak Perlu Resah, Polemik Telah Diselesaikan

Berita Terkait

Kementerian PU Tegaskan Jembatan Enang-Enang Tidak Ditutup, Justru Diperkuat Demi Keselamatan Masyarakat
Rempang Disiapkan Jadi Gerbang Investor
PP PBVSI Berikan Target Tinggi Timnas Voli Putra Indonesia di SEA V Cup 2026
Menteri Dody Sematkan Rompi Kuning, Apresiasi Warga Penjaga Konektivitas di Jembatan Enang-Enang
Hutama Karya Gelar Operasi Keselamatan Secara Berkela di Seluruh Ruas Tol Kelolaan
Prabowo Sambut Narendra Modi, Bahas PLTS hingga Kampus IIT di Indonesia
Perkuat Perlindungan Ekosistem Pantai di Jepara, PT Pelayaran Bahtera Adhiguna Tanam 1.000 Pohon Pesisir
Infrastruktur Jalan dan Air Dibangun, Harapan Baru untuk Wanam, Papua Selatan

Berita Terkait

Saturday, 11 July 2026 - 14:39 WIB

Kementerian PU Tegaskan Jembatan Enang-Enang Tidak Ditutup, Justru Diperkuat Demi Keselamatan Masyarakat

Saturday, 11 July 2026 - 14:25 WIB

Rempang Disiapkan Jadi Gerbang Investor

Thursday, 9 July 2026 - 16:36 WIB

PP PBVSI Berikan Target Tinggi Timnas Voli Putra Indonesia di SEA V Cup 2026

Wednesday, 8 July 2026 - 17:32 WIB

Menteri Dody Sematkan Rompi Kuning, Apresiasi Warga Penjaga Konektivitas di Jembatan Enang-Enang

Tuesday, 7 July 2026 - 18:58 WIB

Hutama Karya Gelar Operasi Keselamatan Secara Berkela di Seluruh Ruas Tol Kelolaan

Berita Terbaru

Berita Utama

Prabowo Minta Aparatur Negara Introspeksi Diri

Saturday, 11 Jul 2026 - 18:31 WIB

Energy

UMiMAX Pertamina Targetkan 1.000 Tambahan Penerima Manfaat

Saturday, 11 Jul 2026 - 18:19 WIB

Energy

Pertamina Raih Enam Penghargaan di Asian Excellence Award 2026

Saturday, 11 Jul 2026 - 18:11 WIB