DAELPOS.com – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah merasa heran dengan kasus suap yang menyeret Komisioner KPU, Wahyu Setiawan
dalam proses penetapan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Pasalnya, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) sudah mengatur secara jelas mekanisme PAW dan siapa yang berhak menggantikan jika ada anggota DPR yang tidak bisa melanjutkan jabatannya.
“Terkait PAW, sudah jelas aturannya baik di UU maupun Peraturan KPU. Tidak ada celah untuk dimainkan. Mekanisme sudah diatur dan siapa yang berhak menggantikan juga sudah diatur,” kata Ferry di Jakarta, Minggu (12/1/2020).
Kendati demikian, kata ia, peristiwa ini bisa menjadi momentum untuk memperkuat integritas jajaran KPU pusat maupun daerah.
Menurut Ferry, KPU harus menjaga integritasnya, bukan hanya untuk menjaga integritas sebagai lembaga penyelenggara pemilu, namun juga integritas hasil pemilu dan demokrasi Indonesia.
“Jadi, kasus ini menjadi momentum untuk bersih-bersih di internal KPU dan kesempatan bagi KPU untuk memperkuat integritasnya karena ini terkait masa depan pemilu dan demokrasi Indonesia,” ucapnya.
Ferry menilai aturan-aturan perundangan terkait kepemiluan memang sudah memagari KPU untuk bekerja secara transparan dan akuntabel. Bahkan, KPU juga diawasi oleh lembagai lain seperti Bawaslu dan DKPP dalam menjalankan tugasnya.
“Karena itu, bukan saja aturan-aturan yang diperkuat, tetapi juga penyelenggara pemilu tangguh, yang tidak mudah digoda dan tergoda dengan tawaran-tawaran yang bisa mempengaruhi kebijakan dan keputusan KPU,” kata ia.
Ferry mengakui bahwa jabatan komisioner KPU memang penuh dengan godaan. Pasalnya, KPU menjadi wasit dan penyelenggara proses seseorang menjadi pemimpin baik di bidang eksekutif maupun bidang legislatif.
“Godaannya besar menjadi komisioner KPU. Karena itu, komisioner harus benar-benar menjaga integritas,” ungkapnya. (Al)