Penyaluran Dana Desa di Ubah, 40 Persen di Bayar di Depan

Wednesday, 15 January 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 DAELPOS.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengubah mekanisme pencairan Dana Desa mulai tahun ini. Bendahara negara itu mengatakan perubahan mekanisme pencairan itu sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan 205/PMK.07/ 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Beleid itu sudah diterbitkan sejak diteken pada 31 Desember 2019 lalu.

Untuk 2020, penyaluran Dana Desa kami ubah. Bapak Presiden meminta agar 40 persen dibayar di depan,” ujar Sri Mulyani saat rapat bersama Komite IV DPD di Kompleks DPR/MPR, Selasa (14/1).

Awalnya, pemerintah menerapkan mekanisme pencairan dana desa terbagi menjadi dua tahap, yaitu 60 persen dan 40 persen. Tahap pertama dibayarkan paling cepat pada Maret setiap tahunnya dan paling lambat Juli. Kemudian, tahap kedua dibayar pada Agustus setiap tahunnya. Pencairan tahap kedua bisa dilakukan bila realisasi penyerapan Dana Desa tahap pertama sudah mencapai 90 persen.

Kini, aturan itu diubah menjadi tiga tahap.

Tahap pertama diberikan sebesar 40 persen pada Januari setiap tahunnya. Tahap kedua diberikan lagi sebesar 40 persen. Pemberian paling cepat pada Maret dan paling lama pada Agustus. Pencairan bisa dilakukan bila setidaknya realisasi penyerapan tahap pertama sudah mencapai 50 persen dan keluarannya minimal 35 persen.

Lalu, tahap ketiga diberikan sebesar 20 persen paling cepat pada Juli setiap tahunnya. Untuk mendapat pencairan tahap ketiga, desa harus menyertakan laporan realisasi penyerapan tahap kedua minimal 90 persen dan keluarannya minimal 75 persen.

“Tahap pertama paling lambat 40 persen itu sampai Juni,” terang Sri Mulyani.

Sedang untuk tahap kedua ada kriterianya. Sri Mulyani menjelaskan tata cara pengalokasian dan rincian Dana Desa, yaitu ada surat kuasa pembukuan Dana Desa dari Kepala Desa dan Peraturan Desa, kemudian ada realisasi penyerapan dan keluaran tahun anggaran sebelumnya.

See also  Jaklingko Raih Penghargaan di Ajang International

“Kami juga akan meminta ada laporan mengenai program, misalnya pencegahan stunting,” kata Sri Mulyani.

Pemerintah tetap memberlakukan mekanisme pencairan Dana Desa sesuai ketentuan lama bagi desa-desa mandiri. Asal, desa tersebut sudah memiliki rekam jejak yang baik.

“Sebesar 60 persen bahkan bisa kami cairkan pada Januari ini, asal ada Perkada, surat kuasa, dan Perdes. Untuk dapat tahap kedua pada Juli, kami minta laporan realisasi dari capaian tahun sebelumnya, juga dari realisasi tahap pertama dan laporan mengenai stunting,” ujar Sri Mulyani.

Kebijakan ini diubah demi menjamin tepat sasaran penggunaan Dana Desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia ingin desa juga bisa menggunakan dana lebih awal, namun tetap akuntabel.

Kami sering dapat feedback Dana Desa tidak dipakai, dipakai tidak benar, jadi kami terus melakukan kewaspadaan. Kami berharap pimpinan di daerah masing-masing dan Komite IV DPD juga ikut mengawasi di daerah,” ulas Sri Mulyani.(rmol)

Berita Terkait

Bangun Negeri dari Kawasan Transmigrasi, Pendaftaran Tim Ekspedisi Patriot Resmi Dibuka
Proyek EPC Talavera Tuntas, Indonesia Punya Dermaga Ekspor Semen Berkapasitas Besar
Menembus Pegunungan, Jalan Trans Papua Satukan Wilayah dan Buka Harapan Baru
Dony Oskaria: 167 BUMN Ditutup, Konsolidasi Dipercepat Tanpa PHK
OJK Perkuat Kapasitas Ketahanan Siber Industri Keuangan Digital Nasional
Semangat Belajar Bangkit, Hutama Karya Dukung Sekolah di Aceh Tamiang
Kementerian PU Lanjutkan Proyek Tol Serang–Panimbang di Banten
Belajar dari Tiongkok, Pemerintahan Prabowo Tancap Gas Entaskan Kemiskinan

Berita Terkait

Monday, 4 May 2026 - 20:35 WIB

Proyek EPC Talavera Tuntas, Indonesia Punya Dermaga Ekspor Semen Berkapasitas Besar

Sunday, 3 May 2026 - 20:21 WIB

Menembus Pegunungan, Jalan Trans Papua Satukan Wilayah dan Buka Harapan Baru

Thursday, 30 April 2026 - 16:05 WIB

Dony Oskaria: 167 BUMN Ditutup, Konsolidasi Dipercepat Tanpa PHK

Thursday, 30 April 2026 - 14:14 WIB

OJK Perkuat Kapasitas Ketahanan Siber Industri Keuangan Digital Nasional

Thursday, 30 April 2026 - 10:41 WIB

Semangat Belajar Bangkit, Hutama Karya Dukung Sekolah di Aceh Tamiang

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Gandeng Peradiprof, Mendes Ingin Kades Paham Hukum

Monday, 4 May 2026 - 20:45 WIB