DAELPOS.com – Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan rumah tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo, Rabu (15/1). Keduanya merupakan eks petinggi Jiwasraya sebagai direktur utama dan direktur keuangan.
Kapuspenkum menjelaskan, penggeledahan dilakukan tim penyidik untuk mencari barang bukti agar bisa mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara. Nantinya, bukan tidak mungkin beberapa barang tersebut akan disita oleh Kejagung.
Sekitar pukul 21.00 WIB, satu truk towing memasuki halaman depan Gedung Bundar. Truk itu membawa sebuah mobil Mercedes Benz E300 dengan nomor plat B 737 DIR dan satu motor Harley Davidson berplat B 6035 WGL.
Belum diketahui pasti pemilik dari kendaraan yang diangkut oleh kejaksaan itu. Diduga, kendaraan-kendaraan tersebut merupakan hasil dari penggeledahan yang dilakukan penyidik hari ini.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Namun begitu Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman enggan merinci peran masing-masing tersangka menurutnya hal ini demi kepentingan strategi penyidikan perkara.
“Kami masih tahap penyidikan, kami enggak mungkin menjelaskan peran masing-masing. Itu kan masih strategi kami. Kalau nanti pada saat waktunya di mana tahapannya, kami akan secara terbuka sampaikan. Ini kan masih penyidikan perkara yang bersangkutan masih berjalan secara keseluruhan,” terang Adi, kemarin.
“(Kalau menjelaskan) perannya, berarti kami menjelaskan rangkaian perbuatannya. Ini kan masih penyidikan. Semua langkah hukum akan kami lakukan,” kata dia.
Dari lima orang tersangka, tiga orang di antaranya tercatat pernah menjadi petinggi di Jiwasraya antara lain mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Kepala Investasi dan Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
Sementara dua lainnya dari pihak swasta yakni Komisaris PT Hanson Tradisional Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal primer berupa Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. []