DAELPOS.com – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengaku aliran dana terkait kasus megaskandal dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) masih dalam tahap proses penyidikan.
“Ini sedang dikembangkan. Sudah ditetapkan tersangka, dan masih dalam pengembangan,” kata Kiagus di Hotel Bidakara Jakarta, Selasa (21/1/2020) seperti melansir CNBCIndonesia.com.
Pemeriksaan itu di antaranya dengan melihat transaksi atau aliran dana dari kelima tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejagung.
Kelima tersangka itu yakni Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Meski demikian, ada juga transaksi lainnya yang juga diperiksa.
Kiagus juga tidak menolak ketika ditanya adanya transaksi yang mencurigakan dari yang sudah diperiksa.
“Ya tidak hanya lima orang itu ya, jadi kita melihatnya dari keseluruhan baik ke korporasi maupun individunya,” sebut Kiagus.
Kiagus juga mengakui pemeriksaan ini dilakukan hanya setelah kasus ini menyeruak ke publik. Artinya bukan sejak beberapa bulan atau tahun lalu, di mana kasus Jiwasraya ini disebut-sebut mulai mencurigakan dan merugikan nasabahnya.
“Dalam hal ini permintaan itu sudah ada beberapa jadi ada permintaan dari BPK [Badan Pemeriksa Keuangan] untuk melihat kerugian negara dan kami sudah sampaikan kesana. Ada juga permintaan dari kejaksaan yang saat ini sedang berproses. Karena baru kami terima seminggu yang lalu kira-kira,” sebutnya.[]