Ada Ketidakadilan, Ahmad Syaikhu: Tunda Kenaikan Tarif Jalan Tol

Monday, 27 January 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi V Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI Ahmad Syaihku

Anggota Komisi V Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI Ahmad Syaihku

DAELPOS.com – Rencana pemerintah menaikkan tarif jalan tol mendapat tanggapan dari Anggota Komisi V Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu. Menurutnya, ada ketidakadilan terkait kebijakan tersebut, sehingga kenaikan tersebut harus ditunda.

Syaikhu menyoroti besaran kenaikan mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1231/KPTS /M/2019. Berdasarkan ini, kenaikan tarif tol akan berdampak pada pengusaha kecil dan menengah (UMKM).

“Ini tidak adil. Kenaikan tarif tol harus ditunda karena yang terkena dampak paling besar adalah UMKM,” kata Syaikhu.

Merujuk pada Kepmen PUPR di atas, tarif tol mengalami penyederhanaan menjadi 3 golongan dan ada penyesuaian tarif, yakni:

  1. Golongan I: Rp.10.000,-
  2. Golongan II (2019): Rp. 15.000,-
  3. Golongan III (2019): Rp. 17.000,-

Tarif Golongan II (2017) mengalami kenaikan hingga 30,43% sedangkan golongan yang lain (selain Golongan I) mengalami penurunan. Padahal, pemilik kendaraan jenis ini di dominasi oleh pengusaha kecil dan menengah (UMKM).

Berbeda dengan kendaraan niaga Golongan IV (2017) dan V (2017) (sekarang menjadi Golongan III (2019) yangyang mayoritas dimiliki oleh korporasi.

Terakhir tarif tol ini mengalami kenaikan pada Desember 2017. Apabila dibandingkan dengan tarif yang lalu, maka golongan I mengalami kenaikan sebesar 5,26%, Golongan II (2017) naik sebesar 30,43%, Golongan III (2017) turun sebesar3,22% (sekarang menjadi Golongan II (2019)), Golongan IV (2017) turun sebesar 10,52% (sekarang menjadi Golongan III (2019)), Golongan V (2017) turun sebesar 26,09% (sekarang menjadi Golongan III (2019)).

Sesuai aturan yang tercantum dalam UU No. 38 tahun 2004 tentang jalan, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan 2 tahun sekali. Pemerintah melalui Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) akan memberlakukan penyesuaian tarif tol dalam kota baru untuk ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.

See also  Ciptakan Alat Pendeteksi Hama Tanaman, ITPLN Raih Juara 1 Kompetisi Inovasi antar Kampus se-Indonesia

Selain tidak adil terhadap pengguna jalan tol Golongan II (2017), Syaikhu juga mengkritisi kenaikan yang mencapai 30,43%. Sebab, itu melanggar Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah  Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Jika tetap dinaikkan, pemerintah harus tetap berpedoman kepada Pasal 48 ayat (3) UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, pasal 67 dimana penyesuaian tarif tol harus ditetapkan berdasarkan laju inflasi. Dan juga memastikan Standar Pelayanan Minimum (SPM) terpenuhi dengan memperhatikan kepuasan pelanggan pengguna tol.

Berdasarkan inflasi 2018 dan 2019, dengan asumsi SPM terpenuhi, maka seharusnya kenaikan tidak melebihi 4% dari tarif sebelumnya. Sesuai Pasal 48 ayat (1), Tarif tol dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna Jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi.

“Melihat segala persoalan di atas, Ditambah daya beli masyarakat yang masih lemah, pemerintah sudah seharusnya menunda kenaikan tarif  jalan tol,” pungkas Syaikhu yang berasal dari Dapil VII Jabar yang meliputi Kabupaten Bekasi, Karawang dan Purwakarta.

Berita Terkait

KRL Buatan Dalam Negeri Tiba, Siap Uji Coba
Hutama Karya Bangun Negeri Bersama Srikandi Tangguh dan Profesional
Tarif Jalan Tol Bogor Ring Road Akan Naik
Epson umumkan Pembukaan Pendaftaran untuk The 16th Epson International Pano Awards
Pram Bakal Tegur Pengelola Pelabuhan Tanjung Priok
Lewat Kolaborasi Inklusif, PLN Pacu Inovasi Hidrogen untuk Lautan Bebas Emisi
Teknologi IPHA Sukses Tingkatkan Produksi Padi, Menteri PU: Terimakasih Bantuan Burung Hantu dari Presiden
Wamen Viva Yoga Dorong Kawasan Transmigrasi Berkontribusi Dalam Program Swasembada Pangan Nasional

Berita Terkait

Monday, 21 April 2025 - 23:02 WIB

KRL Buatan Dalam Negeri Tiba, Siap Uji Coba

Monday, 21 April 2025 - 18:16 WIB

Hutama Karya Bangun Negeri Bersama Srikandi Tangguh dan Profesional

Monday, 21 April 2025 - 13:37 WIB

Epson umumkan Pembukaan Pendaftaran untuk The 16th Epson International Pano Awards

Sunday, 20 April 2025 - 21:15 WIB

Pram Bakal Tegur Pengelola Pelabuhan Tanjung Priok

Sunday, 20 April 2025 - 12:57 WIB

Lewat Kolaborasi Inklusif, PLN Pacu Inovasi Hidrogen untuk Lautan Bebas Emisi

Berita Terbaru

Berita Utama

KRL Buatan Dalam Negeri Tiba, Siap Uji Coba

Monday, 21 Apr 2025 - 23:02 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani / foto ist

Politik

Hari Kartini, Puan: Perempuan RI Harus Berani Bersuara

Monday, 21 Apr 2025 - 20:20 WIB

Berita Utama

Hutama Karya Bangun Negeri Bersama Srikandi Tangguh dan Profesional

Monday, 21 Apr 2025 - 18:16 WIB