Kock Meng, Pengusaha Tionghoa Penyuap Izin Reklamasi Kepri Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Tuesday, 28 January 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Seorang pengusaha, sekaligus terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan izin reklamasi di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019, Kock Meng dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kock Meng dinilai terbukti menyuap Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun sejumlah Rp45 juta dan 11 ribu dolar Singapura.

“Menuntut, menyatakan terdakwa Kock Meng telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Jaksa KPK M Asri Irawan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/1).

Menurut Jaksa Asri, suap yang diberikan Kock Meng kepada Gubernur Nurdin melalui seorang perantara bernama Abu Bakar dan dilakukan secara bertahap.

Abu Bakar memberikannya kepada mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, Edy Sofyan, dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, Budy Hartono.

“Dapat disimpulkan bahwa pemberian uang Rp 45 juta, 5 ribu dolar Singapura dan 6 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh terdakwa kepada Nurdin Basirun melalui Abu Bakar, Budi Hartono dan Edy Sopian, adalah pemberian tidak resmi,” jelasnya.

Jaksa menyatakan maksud pemberian uang suap tersebut agar Nurdin dapat membantu Kock Meng memberikan izin sejumlah usahanya di kawasan pesisir Kepri. Rencananya di lokasi pesisir tersebut Kock Meng akan membuka restoran hingga penginapan terapung di daerah Tanjung Piayu, Batam.

“Memiliki tujuan atau maksud supaya Nurdin Basirun selaku penyelenggara berbuat dalam jabatannya, yaitu menandatangani izin prinsip pemanfaatan laut,” demikian Jaksa Asri.

Atas perbuatannya tersebut, Kock Meng dianggap melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP pidana.

Adapun, hal yang memberatkan tuntutan antara lain Kock Meng dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memeberantas korupsi. Sedangkan hal meringankan, Kock meng dinilai sopan, dan mempunyai tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum.(*)

See also  Menteri Dody Lepas 473 Peserta Mudik Gratis Kementerian PU

Berita Terkait

Diresmikan Prabowo, Masyarakat Bali Apresiasi Kehadiran NSWAC
Hutama Karya Rampungkan Fasilitas Utama Pada Infrastruktur Otomotif Kelas Dunia Proving Ground Bekasi, Lolos Standar Internasional
Mendes Yandri Ingatkan Kepala Daerah untuk Sukseskan Asta Cita Prabowo
Kemenpar Fokus Penanganan Insiden Pendaki di Gunung Rinjani, Prioritaskan Keselamatan Wisatawan
Dukung Swasembada Pangan, Menteri Dody Dorong Percepatan Jaringan Irigasi di Aceh
Mardani Ali Sera: “PKS Harus Keluar dari Middle Party Trap”
63.000 Kopdes Merah Putih Siap Diresmikan Prabowo Juli 2025
Liburan Hemat! Diskon Whoosh 20% untuk Rombongan

Berita Terkait

Wednesday, 25 June 2025 - 15:04 WIB

Hutama Karya Rampungkan Fasilitas Utama Pada Infrastruktur Otomotif Kelas Dunia Proving Ground Bekasi, Lolos Standar Internasional

Tuesday, 24 June 2025 - 22:32 WIB

Mendes Yandri Ingatkan Kepala Daerah untuk Sukseskan Asta Cita Prabowo

Tuesday, 24 June 2025 - 20:12 WIB

Kemenpar Fokus Penanganan Insiden Pendaki di Gunung Rinjani, Prioritaskan Keselamatan Wisatawan

Tuesday, 24 June 2025 - 17:23 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Menteri Dody Dorong Percepatan Jaringan Irigasi di Aceh

Tuesday, 24 June 2025 - 09:29 WIB

Mardani Ali Sera: “PKS Harus Keluar dari Middle Party Trap”

Berita Terbaru

foto ist

Energy

Bolu Meranti Medan Hemat Setengah Biaya Berkat Gas Bumi PGN

Wednesday, 25 Jun 2025 - 23:48 WIB

foto ist

Ekonomi - Bisnis

BRI Dukung Akses Hunian Terjangkau Melalui Penyaluran FLPP Konsisten

Wednesday, 25 Jun 2025 - 23:42 WIB