Mendagri Terima Audiensi Global Commission on Drugs Policy, Bahas Dukungan Kemendagri dalam Peningkatan Efektifitas Pengawasan Obat dan Makanan

Wednesday, 29 January 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Dalam Negeri Prof. H. M. Tito Karnavian, Ph.D menerima Audiensi Global Commission on Drugs Policy untuk membahas Dukungan Kemendagri dalam Peningkatan Efektifitas Pengawasan Obat dan Makanan. Pertemuan dilakukan di Ruang Kerja Mendagri Gedung A Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (29/01/2020).

Global Commission on Drugs Policy merupakan sebuah organisasi internasional yang memiliki fokus terhadap kebiajakan atas obat-obatan terlarang, HAM, kesehatan masyarakat dan keamanan. Global Commission on Drugs Policy berkedudukan di Swiss dan beranggootakan 12 orang mantan Sekretaris Jenderal PBB dan juga tokoh-tokoh internasional di bidang politik, ekonomi, dan budaya.

“Audiensi tersebut secara umum bertujuan untuk bertukar informasi dan pemikiran tentang implementasi SDGs (Sustainable Development Goals) yang berkaitan dengan kebijakan terhadap pengendalian obat terlarang dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia, serta bertukar pengalaman tentang program-pprogram Global Commission on Drugs Policy dalam perlindungan kesehatan masyarakat, HAM dan pengendalian penggunaan obat terlarang,” kata Mendagri, Rabu (29/01/2020).

Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDG’s), mendukung tujuan global yang ke-3 yaitu menjamin kehidupan yang sehat dan meningkatkan kesejahteraan seluruh penduduk semua usia dengan sasaran global poin 5 yaitu memperkuat pencegahan dan pengobatan penyalahgunaan narkotika dan penggunaan alkohol yang membahayakan.

Tak hanya itu, sasaran nasional RPJM 2015-2019 terkait dengan pemerintah provinsi dan pemerintah daerah yaitu terkendalinya laju prevelensi penyalahgunaan narkoba pada akhir tahun 2019 menjadi angka 0,02 (2015: 0,05%). Dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan, Menteri Dalam Negeri diamanatkan untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada Gubernur, Bupati/Walikota terkait pelaksanaan urusan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan dan minuman, serta pembinaan terhadap hukum daerah yang berkaitan dengan urusan dimaksud.

See also  Permudah Izin Usaha, KemenkopUKM Targetkan 2,5 Juta Usaha Mikro Naik Kelas

“Lebih lanjut, setelah dilakukan komunikasi dengan Global Commission on Drugs Policy, secara khusus audiensi tersebut bertujuan untuk bertukar informasi terkait Strategi melawan kejahatan internasional terorganisir, dimana Global Commission on Drugs Policy saat ini bekerja di bidang ini dengan para ahli di seluruh dunia, kemudian Tantangan yang ditimbulkan oleh proses birokrasi antara Pemerintah Pusat dan daerah di berbagai bidang, termasuk penangan perdagangan obat terlarang, dan juga Peran Polisi dalam penanganan perdagangan obat terlarang dan penyediaan layanan bagi pengguna narkoba,” jelas Mendagri.

Adapun dukungan Kemendagri dalam peningkatan Efektifitas Pengawasan Obat dan Makanan dalam bentuk:

Pertama, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2018 tentang Peningkatan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan.

Kedua, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/11551/SJ tanggal 3 Desember 2018 tentang Pelaksanaan Inpres Nomor 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan.

Ketiga, koordinasi dengan Lembaga Pemerintah non-Kementerian yang membidangi pengawasan obat dan makanan (BPOM) dan Pemerintah Daerah (RAKORPUSDA).

Keempat, asistensi dan supervisi bersama BPOM Daerah dalam rangka pengawasan obat dan makanan.

“Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 tahun 2018 tentang Peningkatan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Maknaan di Daerah bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari penyalahgunaan dan bahan berbahaya dalam obat dan makanan perlu dilakukan peningkatan koordinasi pembinaan dan pengawasan obat dan makanan di daerah sesuai dengan kewenangannya,” kata Kapuspen yang juga Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar.

Ruang lingkup dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 tahun 2018 mengatur tentang koordinasi pembinaan dan pengawasan obat dan makanan meliputi penggunaan obat, bahan obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, pangan olahan dan bahan berbahaya yang berpotensi disalahgunakan.

See also  KemenkopUKM mengapresiasi tekad Pelaku UMKM Milenial Di Papua Bangkit utk mendukung mdnyukseskan PON dg produk Lokal

“Dalam Peratuuran Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2018, koordinasi pembinaan pengawasan obat dan maknaan secara umum dilakukan oleh Kemendagri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah dan pengawasan obat dan makanan secara tenis, dilakukan oleh Kepala Lembaga Pemerintah non-Kementerian yang membidangi pengawasan obat dan makanan (BPOM). Hingga Januari 2020, tealh dibentuk Tim Terpadu Pengawasan Obat dan Makanan di 17 Provinsi dan 28 Kabupaten/Kota,” terang Bahtiar.

Adapun Delegasi Global Commission on Drugs Policy yang melakukan audiensi adalah Dr. Josè Ramos-Horta, Member of the Global Commission, Former Prime Minister and President of Timor Leste, Nobel Peace Prize Laureate; Ms. Ruth Dreifuss, Chair of Global Commission, Former President of Switzerland; Dr. Geoff Gallop, Member of the Global Commission, Former Premier of Western Australia; Dr. Khalid Tinasti, Executive Secretary of Global Commission; dan Mr. Honorio Samento, Advisor to Ramos-Horta. []

Berita Terkait

Menteri Rini Buka dan Berpartisipasi dalam Pameran Foto Kartini Masa Kini
Raker Bersama, Kementerian PANRB – Komite I DPD RI Sepakat Perkuat Pelaksanaan RB Daerah dan Manajemen ASN
Kunker ke Pulau Borneo, Wamen Purwadi Apresiasi Layanan Publik di Banjarbaru dan Banjarmasin
Sinergi dengan Menhut, Mendes Yandri Optimis Kopdes Merah Putih Sukses di Kawasan Perhutanan Sosial
Bahas Transmigrasi Bersama Para Bupati, Wamen Viva Yoga: Kementrans Rehabilitasi Sekolah dan Berdayakan Kewirausahaan di Kawasan Transmigrasi
Apresiasi Dosen, Pemerintah Terbitkan Perpres tentang Tunjangan Kinerja
Pecah Rekor, Pembalap Nasional Antusias ikuti Pertamina Mandalika Racing Series 2025 Putaran Pertama
H+9 Idulfitri 1446 H/2025, JJC Catat Peningkatan Kendaraan Melintas Tol Layang MBZ Arah Jakarta

Berita Terkait

Sunday, 20 April 2025 - 19:39 WIB

Menteri Rini Buka dan Berpartisipasi dalam Pameran Foto Kartini Masa Kini

Friday, 18 April 2025 - 14:03 WIB

Raker Bersama, Kementerian PANRB – Komite I DPD RI Sepakat Perkuat Pelaksanaan RB Daerah dan Manajemen ASN

Thursday, 17 April 2025 - 17:16 WIB

Kunker ke Pulau Borneo, Wamen Purwadi Apresiasi Layanan Publik di Banjarbaru dan Banjarmasin

Tuesday, 15 April 2025 - 22:50 WIB

Sinergi dengan Menhut, Mendes Yandri Optimis Kopdes Merah Putih Sukses di Kawasan Perhutanan Sosial

Tuesday, 15 April 2025 - 20:21 WIB

Bahas Transmigrasi Bersama Para Bupati, Wamen Viva Yoga: Kementrans Rehabilitasi Sekolah dan Berdayakan Kewirausahaan di Kawasan Transmigrasi

Berita Terbaru

Berita Utama

KRL Buatan Dalam Negeri Tiba, Siap Uji Coba

Monday, 21 Apr 2025 - 23:02 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani / foto ist

Politik

Hari Kartini, Puan: Perempuan RI Harus Berani Bersuara

Monday, 21 Apr 2025 - 20:20 WIB

Berita Utama

Hutama Karya Bangun Negeri Bersama Srikandi Tangguh dan Profesional

Monday, 21 Apr 2025 - 18:16 WIB