Polres Jaksel, Nikita Mirzani Diserahkan Kejari Jakarta Selatan

Friday, 31 January 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa

Foto Istimewa

DAELPOS.com – Artis kondang, Nikita Mirzani ditangkap polisi pada Kamis (30/1/2020), Pukul. 23.50 WIB. Selanjutnya, tersangka kasus dugaan penganiayaan itu akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat (31/1/2020). 

Sebelumnya, Kejari Jaksel telah menyatakan berkas perkara Nikita telah lengkap atau P21 pada 26 November 2019 lalu.

“Tersangka (Nikita Mirzani) dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri hari ini dengan nomor (surat penyerahan tersangka) 552/I/2020/Reskrim,” ujar Yusri.

Sebagaimana diketahui, Nikita telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Penetapan status tersebut adalah tindak lanjut dari laporan sang mantan suami, Dipo Latief yang mengaku menjadi korban kekerasan.

Malam tadi Nikita akhirnya ditangkap oleh anggota Polres Jaksel. Dia dijemput polisi lantaran sudah dua kali mangkir dari panggilan.

“NM ditangkap pada hari Kamis 30 Januari 2020 pada pukul 23.50 WIB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Jumat (31/1/2020).

Pemanggilan pertama dilakukan pada 2 Januari. Pemanggilan itu dilakukan untuk penyerahan tahap dua ke Kejari Jakarta Selatan. Nikita tidak hadir dengan alasan persiapan melakukan ibadah umroh.

Lalu pemanggilan kedua dilakukan pada 7 Januari. Kali ini Nikita tidak hadir dengan alasan sedang melaksanakan ibadah umroh. Nikita Mirzani dijemput polisi semalam. Dia akan diserahkan ke kejaksaan hari ini.[]

See also  PLN NP Tegaskan Komitmen Zero Accident pada Pembukaan Bulan K3 Nasional PLTGU di Muara Tawar

Berita Terkait

Dari Hidrogen Hijau, Green Building hingga Surya Terapung, PLN Nusantara Power Grup Borong Tiga Penghargaan ASEAN Energy Awards 2026
Debat Bahasa Inggris, Ancaman AI Jadi Sorotan Mahasiswa ITPLN
Pertamina Dukung Bank Sampah Desa Kuta, Pengelolaan Sampah Kawasan Wisata Mandalika Lebih Optimal
Tajak 5 Sumur saat Pemulihan Pascabencana, Pertamina EP Rantau Buktikan Ketangguhan Pejuang Energi
Jaga Daya Saing Industri Nasional di Kancah Global, PLN Terus Perkuat Layanan REC & GEAS sebagai Solusi Listrik Hijau Terverifikasi
Jaga Kinerja dan Nilai bagi Pemegang Saham, PGN Raih Capital Market Excellence Awards 2026
Energy Transition Learning, PLN Nusantara Power Bekali Calon Pemimpin Masa Depan
Di AHI 2026, PLN EPI Tekankan Pentingnya Kolaborasi dalam Membangun Reputasi

Berita Terkait

Saturday, 10 October 2026 - 16:59 WIB

Dari Hidrogen Hijau, Green Building hingga Surya Terapung, PLN Nusantara Power Grup Borong Tiga Penghargaan ASEAN Energy Awards 2026

Saturday, 10 October 2026 - 16:26 WIB

Debat Bahasa Inggris, Ancaman AI Jadi Sorotan Mahasiswa ITPLN

Saturday, 10 October 2026 - 13:53 WIB

Pertamina Dukung Bank Sampah Desa Kuta, Pengelolaan Sampah Kawasan Wisata Mandalika Lebih Optimal

Friday, 9 October 2026 - 20:50 WIB

Tajak 5 Sumur saat Pemulihan Pascabencana, Pertamina EP Rantau Buktikan Ketangguhan Pejuang Energi

Friday, 9 October 2026 - 20:45 WIB

Jaga Daya Saing Industri Nasional di Kancah Global, PLN Terus Perkuat Layanan REC & GEAS sebagai Solusi Listrik Hijau Terverifikasi

Berita Terbaru

Energy

Debat Bahasa Inggris, Ancaman AI Jadi Sorotan Mahasiswa ITPLN

Saturday, 10 Oct 2026 - 16:26 WIB

Nasional

TEP UI-Kementrans Dokumentasikan Lima Sub-Suku Dayak

Saturday, 10 Oct 2026 - 11:07 WIB