Polres Jaksel, Nikita Mirzani Diserahkan Kejari Jakarta Selatan

Friday, 31 January 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa

Foto Istimewa

DAELPOS.com – Artis kondang, Nikita Mirzani ditangkap polisi pada Kamis (30/1/2020), Pukul. 23.50 WIB. Selanjutnya, tersangka kasus dugaan penganiayaan itu akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat (31/1/2020). 

Sebelumnya, Kejari Jaksel telah menyatakan berkas perkara Nikita telah lengkap atau P21 pada 26 November 2019 lalu.

“Tersangka (Nikita Mirzani) dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri hari ini dengan nomor (surat penyerahan tersangka) 552/I/2020/Reskrim,” ujar Yusri.

Sebagaimana diketahui, Nikita telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Penetapan status tersebut adalah tindak lanjut dari laporan sang mantan suami, Dipo Latief yang mengaku menjadi korban kekerasan.

Malam tadi Nikita akhirnya ditangkap oleh anggota Polres Jaksel. Dia dijemput polisi lantaran sudah dua kali mangkir dari panggilan.

“NM ditangkap pada hari Kamis 30 Januari 2020 pada pukul 23.50 WIB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Jumat (31/1/2020).

Pemanggilan pertama dilakukan pada 2 Januari. Pemanggilan itu dilakukan untuk penyerahan tahap dua ke Kejari Jakarta Selatan. Nikita tidak hadir dengan alasan persiapan melakukan ibadah umroh.

Lalu pemanggilan kedua dilakukan pada 7 Januari. Kali ini Nikita tidak hadir dengan alasan sedang melaksanakan ibadah umroh. Nikita Mirzani dijemput polisi semalam. Dia akan diserahkan ke kejaksaan hari ini.[]

See also  Pertamina Group Raih Apresiasi Pemerintah melalui Penghargaan Soebroto 2025

Berita Terkait

Mengalirkan Energi untuk Negeri, Pertagas Maknai 19 Tahun Dengan Rangkaian Aksi Sosial
19 Tahun Pertagas: Energi Mengalir untuk Negeri, Menguatkan Langkah Menuju Indonesia Emas 2045
Memuliakan Pahlawan Kelistrikan, PLN Nusantara Power Ubah Rumah Tak Layak Menjadi Hunian Sehat Untuk Pensiunan
PLN EPI Perkuat Ekonomi Pesisir melalui Pelatihan Terpadu UMKM Pantai Bagek Kembar
RI–AS Capai Kesepakatan, Hilirisasi Mineral Kritis Tetap Harga Mati
PGN Masuk Jajaran 500 Perusahaan Asia – Pasifik Terbaik Versi Majalah TIME, Bukti Ketangguhan di Tengah Tantangan Global
Peringati HUT ke 3, PLN EPI Gelar Donor Darah Massal
Akselerasi Pengelolaan Mineral Strategis Demi Kejar Target Pertumbuhan 8%

Berita Terkait

Tuesday, 24 February 2026 - 13:31 WIB

Mengalirkan Energi untuk Negeri, Pertagas Maknai 19 Tahun Dengan Rangkaian Aksi Sosial

Monday, 23 February 2026 - 19:38 WIB

19 Tahun Pertagas: Energi Mengalir untuk Negeri, Menguatkan Langkah Menuju Indonesia Emas 2045

Monday, 23 February 2026 - 13:19 WIB

Memuliakan Pahlawan Kelistrikan, PLN Nusantara Power Ubah Rumah Tak Layak Menjadi Hunian Sehat Untuk Pensiunan

Sunday, 22 February 2026 - 22:39 WIB

PLN EPI Perkuat Ekonomi Pesisir melalui Pelatihan Terpadu UMKM Pantai Bagek Kembar

Sunday, 22 February 2026 - 20:47 WIB

RI–AS Capai Kesepakatan, Hilirisasi Mineral Kritis Tetap Harga Mati

Berita Terbaru

Berita Utama

Menkeu Purbaya Sambut Presiden AIIB Zou Jiayi di Jakarta

Wednesday, 25 Feb 2026 - 14:48 WIB

ilustrasi / foto ist

Megapolitan

Pemprov DKI Larang Izin Baru Lapangan Padel di Perumahan

Wednesday, 25 Feb 2026 - 14:06 WIB