Polres Jaksel, Nikita Mirzani Diserahkan Kejari Jakarta Selatan

Friday, 31 January 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa

Foto Istimewa

DAELPOS.com – Artis kondang, Nikita Mirzani ditangkap polisi pada Kamis (30/1/2020), Pukul. 23.50 WIB. Selanjutnya, tersangka kasus dugaan penganiayaan itu akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat (31/1/2020). 

Sebelumnya, Kejari Jaksel telah menyatakan berkas perkara Nikita telah lengkap atau P21 pada 26 November 2019 lalu.

“Tersangka (Nikita Mirzani) dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri hari ini dengan nomor (surat penyerahan tersangka) 552/I/2020/Reskrim,” ujar Yusri.

Sebagaimana diketahui, Nikita telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Penetapan status tersebut adalah tindak lanjut dari laporan sang mantan suami, Dipo Latief yang mengaku menjadi korban kekerasan.

Malam tadi Nikita akhirnya ditangkap oleh anggota Polres Jaksel. Dia dijemput polisi lantaran sudah dua kali mangkir dari panggilan.

“NM ditangkap pada hari Kamis 30 Januari 2020 pada pukul 23.50 WIB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Jumat (31/1/2020).

Pemanggilan pertama dilakukan pada 2 Januari. Pemanggilan itu dilakukan untuk penyerahan tahap dua ke Kejari Jakarta Selatan. Nikita tidak hadir dengan alasan persiapan melakukan ibadah umroh.

Lalu pemanggilan kedua dilakukan pada 7 Januari. Kali ini Nikita tidak hadir dengan alasan sedang melaksanakan ibadah umroh. Nikita Mirzani dijemput polisi semalam. Dia akan diserahkan ke kejaksaan hari ini.[]

See also  PLN Electric Run 2025 Sukses Digelar, Jadi Event Lari Nol Emisi Pertama di Indonesia

Berita Terkait

Buka Investasi Berkelanjutan di Indonesia, PLN dan The Climate Group Teken MoU Kembangkan Produk Energi Hijau
Fasilitasi OTA Wolbachia di Kampus, ITPLN Aktif Berantas DBD
PGN Siap Integrasikan Biomethane ke Infrastruktur Gas, Dorong Pemanfaatan Energi Rendah Karbon
Semarak Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 Terasa Sejak di Bandara Lombok
Gas Natuna Selangkah Lagi Mengalir ke Batam, PLN EPI Berhasil Laksanakan Gas-In Commissioning untuk Perkuat Keandalan Pasokan Energi Dalam Negeri
Keep Going, Keep Impacting: 26 Tahun Perjalanan PLN Icon Plus
Pertamax dan Avtur Ditahan, Harga Oktober Tak Naik
ITPLN Perkuat Kolaborasi Global, Terima Mahasiswa UTP Malaysia

Berita Terkait

Wednesday, 7 October 2026 - 17:43 WIB

Buka Investasi Berkelanjutan di Indonesia, PLN dan The Climate Group Teken MoU Kembangkan Produk Energi Hijau

Wednesday, 7 October 2026 - 16:39 WIB

Fasilitasi OTA Wolbachia di Kampus, ITPLN Aktif Berantas DBD

Wednesday, 7 October 2026 - 12:29 WIB

Semarak Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 Terasa Sejak di Bandara Lombok

Tuesday, 6 October 2026 - 22:21 WIB

Gas Natuna Selangkah Lagi Mengalir ke Batam, PLN EPI Berhasil Laksanakan Gas-In Commissioning untuk Perkuat Keandalan Pasokan Energi Dalam Negeri

Tuesday, 6 October 2026 - 22:15 WIB

Keep Going, Keep Impacting: 26 Tahun Perjalanan PLN Icon Plus

Berita Terbaru

Energy

Fasilitasi OTA Wolbachia di Kampus, ITPLN Aktif Berantas DBD

Wednesday, 7 Oct 2026 - 16:39 WIB

Ekonomi - Bisnis

Epson Hadirkan SureColor V4000, Printer UV Flatbed Ringkas untuk Bisnis

Wednesday, 7 Oct 2026 - 15:48 WIB

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara, serta penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap kedelapan, yang digelar di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, pada Selasa, 6 Oktober 2026. Foto Istimewa

Berita Terbaru

Prabowo Saksikan Penyelamatan Rp13,24 Triliun dan 259 Ribu Hektare Hutan

Wednesday, 7 Oct 2026 - 12:50 WIB