Polres Jaksel, Nikita Mirzani Diserahkan Kejari Jakarta Selatan

Friday, 31 January 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa

Foto Istimewa

DAELPOS.com – Artis kondang, Nikita Mirzani ditangkap polisi pada Kamis (30/1/2020), Pukul. 23.50 WIB. Selanjutnya, tersangka kasus dugaan penganiayaan itu akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat (31/1/2020). 

Sebelumnya, Kejari Jaksel telah menyatakan berkas perkara Nikita telah lengkap atau P21 pada 26 November 2019 lalu.

“Tersangka (Nikita Mirzani) dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri hari ini dengan nomor (surat penyerahan tersangka) 552/I/2020/Reskrim,” ujar Yusri.

Sebagaimana diketahui, Nikita telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Penetapan status tersebut adalah tindak lanjut dari laporan sang mantan suami, Dipo Latief yang mengaku menjadi korban kekerasan.

Malam tadi Nikita akhirnya ditangkap oleh anggota Polres Jaksel. Dia dijemput polisi lantaran sudah dua kali mangkir dari panggilan.

“NM ditangkap pada hari Kamis 30 Januari 2020 pada pukul 23.50 WIB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Jumat (31/1/2020).

Pemanggilan pertama dilakukan pada 2 Januari. Pemanggilan itu dilakukan untuk penyerahan tahap dua ke Kejari Jakarta Selatan. Nikita tidak hadir dengan alasan persiapan melakukan ibadah umroh.

Lalu pemanggilan kedua dilakukan pada 7 Januari. Kali ini Nikita tidak hadir dengan alasan sedang melaksanakan ibadah umroh. Nikita Mirzani dijemput polisi semalam. Dia akan diserahkan ke kejaksaan hari ini.[]

See also  PLN Siaga Amankan Pasokan Listrik untuk Rangkaian HAPUA Meetings ke-41

Berita Terkait

PGN Dorong Hilirisasi Gas Bumi, Tingkatkan Manfaat Gas Bumi Jadi Barang Bernilai Tinggi
Pertamina Raih Penghargaan Badan Publik Informatif 2025 dari Komisi Informasi Pusat
PLN Icon Plus Dukung Pemulihan Listrik dan Komunikasi di Wilayah Terdampak Bencana Aceh dan Sumatera
PLN Icon Plus Tegaskan Tata Kelola yang Kuat Melalui Kerja Sama Strategis dengan Kejaksaan Tinggi Bali
PLN Icon Plus Hadirkan Internet Satelit Gratis untuk Dukung Pemulihan Bencana di Cluster Bungkah, Aceh Utara
PLN Nusantara Power Gerak Cepat, Kontinyu Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir dan Longsor di Aceh
Pertamina Peduli Pasok BBM untuk Mendukung Operasional RSUD Aceh Tamiang
PLN Nusantara Power Raih Dua Penghargaan GENTING Gold dari BKKBN Berkat Komitmen Nyata dalam Pencegahan Stunting di Indonesia

Berita Terkait

Tuesday, 16 December 2025 - 11:33 WIB

PGN Dorong Hilirisasi Gas Bumi, Tingkatkan Manfaat Gas Bumi Jadi Barang Bernilai Tinggi

Tuesday, 16 December 2025 - 09:57 WIB

Pertamina Raih Penghargaan Badan Publik Informatif 2025 dari Komisi Informasi Pusat

Tuesday, 16 December 2025 - 04:53 WIB

PLN Icon Plus Dukung Pemulihan Listrik dan Komunikasi di Wilayah Terdampak Bencana Aceh dan Sumatera

Monday, 15 December 2025 - 21:51 WIB

PLN Icon Plus Tegaskan Tata Kelola yang Kuat Melalui Kerja Sama Strategis dengan Kejaksaan Tinggi Bali

Monday, 15 December 2025 - 21:48 WIB

PLN Icon Plus Hadirkan Internet Satelit Gratis untuk Dukung Pemulihan Bencana di Cluster Bungkah, Aceh Utara

Berita Terbaru

Megapolitan

Perangi Bullying Anak, DKI Satukan Langkah Perkuat Keluarga

Tuesday, 16 Dec 2025 - 21:44 WIB

Olahraga

SEA Games 2025: Indonesia Sikat Filipina, Juara Grup B

Tuesday, 16 Dec 2025 - 16:15 WIB