Polres Jaksel, Nikita Mirzani Diserahkan Kejari Jakarta Selatan

Friday, 31 January 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa

Foto Istimewa

DAELPOS.com – Artis kondang, Nikita Mirzani ditangkap polisi pada Kamis (30/1/2020), Pukul. 23.50 WIB. Selanjutnya, tersangka kasus dugaan penganiayaan itu akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat (31/1/2020). 

Sebelumnya, Kejari Jaksel telah menyatakan berkas perkara Nikita telah lengkap atau P21 pada 26 November 2019 lalu.

“Tersangka (Nikita Mirzani) dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri hari ini dengan nomor (surat penyerahan tersangka) 552/I/2020/Reskrim,” ujar Yusri.

Sebagaimana diketahui, Nikita telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Penetapan status tersebut adalah tindak lanjut dari laporan sang mantan suami, Dipo Latief yang mengaku menjadi korban kekerasan.

Malam tadi Nikita akhirnya ditangkap oleh anggota Polres Jaksel. Dia dijemput polisi lantaran sudah dua kali mangkir dari panggilan.

“NM ditangkap pada hari Kamis 30 Januari 2020 pada pukul 23.50 WIB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Jumat (31/1/2020).

Pemanggilan pertama dilakukan pada 2 Januari. Pemanggilan itu dilakukan untuk penyerahan tahap dua ke Kejari Jakarta Selatan. Nikita tidak hadir dengan alasan persiapan melakukan ibadah umroh.

Lalu pemanggilan kedua dilakukan pada 7 Januari. Kali ini Nikita tidak hadir dengan alasan sedang melaksanakan ibadah umroh. Nikita Mirzani dijemput polisi semalam. Dia akan diserahkan ke kejaksaan hari ini.[]

See also  Dari Desa Siwarak, UMKM Binaan Pertamina Nanas-Qu Rangkul Ratusan Petani dan Menjaga Lingkungan, Lewat Pertapreneur Aggregator

Berita Terkait

Perkuat Pasokan Gas Dalam Negeri, PLN EPI Mulai Pembangunan Pipa Gas Ruas Natuna-Pemping   
Di IIMS 2026, PLN Hadirkan Promo Tambah Daya 50 Persen Lewat Program Power Up EVent
Debut INACRAFT 2026, UMKM Binaan Pertamina Bukukan Transaksi Rp10,4 Miliar
Hari Pers Nasional 2026, Pertamina Dorong Peran Media Lawan Hoaks dan Scam Digital
Pertamina NRE dan Medco Jajaki Potensi Pengembangan Biodiesel HACPO dan Bioetanol
Dukung Pertumbuhan Industri, Pertagas Menyalurkan Gas Bumi di KEK Sei Mangkei Sumatra Utara
Permudah Mobilitas Kendaraan Listrik, PLN Operasikan 4.655 SPKLU Sepanjang 2025
Setrum BJB Tandamata 3-0 di Putaran Kedua, Jakarta Electric PLN Mobile Jaga Peluang ke Final Four Proliga 2026

Berita Terkait

Thursday, 12 February 2026 - 07:01 WIB

Perkuat Pasokan Gas Dalam Negeri, PLN EPI Mulai Pembangunan Pipa Gas Ruas Natuna-Pemping   

Wednesday, 11 February 2026 - 21:05 WIB

Di IIMS 2026, PLN Hadirkan Promo Tambah Daya 50 Persen Lewat Program Power Up EVent

Tuesday, 10 February 2026 - 19:32 WIB

Debut INACRAFT 2026, UMKM Binaan Pertamina Bukukan Transaksi Rp10,4 Miliar

Tuesday, 10 February 2026 - 05:44 WIB

Hari Pers Nasional 2026, Pertamina Dorong Peran Media Lawan Hoaks dan Scam Digital

Monday, 9 February 2026 - 18:54 WIB

Pertamina NRE dan Medco Jajaki Potensi Pengembangan Biodiesel HACPO dan Bioetanol

Berita Terbaru