Polres Jaksel, Nikita Mirzani Diserahkan Kejari Jakarta Selatan

Friday, 31 January 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa

Foto Istimewa

DAELPOS.com – Artis kondang, Nikita Mirzani ditangkap polisi pada Kamis (30/1/2020), Pukul. 23.50 WIB. Selanjutnya, tersangka kasus dugaan penganiayaan itu akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat (31/1/2020). 

Sebelumnya, Kejari Jaksel telah menyatakan berkas perkara Nikita telah lengkap atau P21 pada 26 November 2019 lalu.

“Tersangka (Nikita Mirzani) dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri hari ini dengan nomor (surat penyerahan tersangka) 552/I/2020/Reskrim,” ujar Yusri.

Sebagaimana diketahui, Nikita telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Penetapan status tersebut adalah tindak lanjut dari laporan sang mantan suami, Dipo Latief yang mengaku menjadi korban kekerasan.

Malam tadi Nikita akhirnya ditangkap oleh anggota Polres Jaksel. Dia dijemput polisi lantaran sudah dua kali mangkir dari panggilan.

“NM ditangkap pada hari Kamis 30 Januari 2020 pada pukul 23.50 WIB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Jumat (31/1/2020).

Pemanggilan pertama dilakukan pada 2 Januari. Pemanggilan itu dilakukan untuk penyerahan tahap dua ke Kejari Jakarta Selatan. Nikita tidak hadir dengan alasan persiapan melakukan ibadah umroh.

Lalu pemanggilan kedua dilakukan pada 7 Januari. Kali ini Nikita tidak hadir dengan alasan sedang melaksanakan ibadah umroh. Nikita Mirzani dijemput polisi semalam. Dia akan diserahkan ke kejaksaan hari ini.[]

See also  PLN Icon Plus Sabet 5 Star Gold di GRC & Leadership Award 2025

Berita Terkait

Ujicobakan Carbon Capture and Storage Berbasis Alga Pertama di Indonesia, PLN Nusantara Power UP Muara Karang Jadi Center of Leading Innovation Energy
Pertamina Jaga Pasokan, Himbau Masyarakat Bijak Pakai Energi
PHE Tandatangani Kontrak PSC Wilayah Kerja Lavender
Sustainability Champions, Kontribusi Nyata Perwira Pertamina dalam Keberlanjutan
Blok Mahakam Tambah Produksi Gas 20 MMSCFD, Pertamina Perkuat Ketahanan Energi Nasional di Tengah Tekanan Global
PLN Icon Plus dan Kejati D.I. Yogyakarta Teken Kerja Sama, Perkuat Kepastian Hukum untuk Transformasi Digital
PLN Icon Plus Perkuat Sinergi dan Kolaborasi melalui Rapat Kerja Triwulan I 2026, Dorong Semangat Pelayanan Berbasis Pelanggan
Dukung Kebijakan WFH, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50%

Berita Terkait

Saturday, 18 April 2026 - 10:05 WIB

Ujicobakan Carbon Capture and Storage Berbasis Alga Pertama di Indonesia, PLN Nusantara Power UP Muara Karang Jadi Center of Leading Innovation Energy

Friday, 17 April 2026 - 22:16 WIB

Pertamina Jaga Pasokan, Himbau Masyarakat Bijak Pakai Energi

Friday, 17 April 2026 - 16:26 WIB

PHE Tandatangani Kontrak PSC Wilayah Kerja Lavender

Friday, 17 April 2026 - 12:41 WIB

Sustainability Champions, Kontribusi Nyata Perwira Pertamina dalam Keberlanjutan

Friday, 17 April 2026 - 07:57 WIB

Blok Mahakam Tambah Produksi Gas 20 MMSCFD, Pertamina Perkuat Ketahanan Energi Nasional di Tengah Tekanan Global

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Antisipasi El Nino, DPRD Minta BUMD Pangan Jadi Penjaga Stabilitas Harga

Sunday, 19 Apr 2026 - 18:19 WIB

News

Prabowo Pastikan Distribusi Beras Tepat Sasaran

Sunday, 19 Apr 2026 - 13:53 WIB

Nasional

Mendes Yandri Ajak Setiap Ormas Punya Desa Binaan

Saturday, 18 Apr 2026 - 19:55 WIB