Polres Jaksel, Nikita Mirzani Diserahkan Kejari Jakarta Selatan

Friday, 31 January 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa

Foto Istimewa

DAELPOS.com – Artis kondang, Nikita Mirzani ditangkap polisi pada Kamis (30/1/2020), Pukul. 23.50 WIB. Selanjutnya, tersangka kasus dugaan penganiayaan itu akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat (31/1/2020). 

Sebelumnya, Kejari Jaksel telah menyatakan berkas perkara Nikita telah lengkap atau P21 pada 26 November 2019 lalu.

“Tersangka (Nikita Mirzani) dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri hari ini dengan nomor (surat penyerahan tersangka) 552/I/2020/Reskrim,” ujar Yusri.

Sebagaimana diketahui, Nikita telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Penetapan status tersebut adalah tindak lanjut dari laporan sang mantan suami, Dipo Latief yang mengaku menjadi korban kekerasan.

Malam tadi Nikita akhirnya ditangkap oleh anggota Polres Jaksel. Dia dijemput polisi lantaran sudah dua kali mangkir dari panggilan.

“NM ditangkap pada hari Kamis 30 Januari 2020 pada pukul 23.50 WIB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Jumat (31/1/2020).

Pemanggilan pertama dilakukan pada 2 Januari. Pemanggilan itu dilakukan untuk penyerahan tahap dua ke Kejari Jakarta Selatan. Nikita tidak hadir dengan alasan persiapan melakukan ibadah umroh.

Lalu pemanggilan kedua dilakukan pada 7 Januari. Kali ini Nikita tidak hadir dengan alasan sedang melaksanakan ibadah umroh. Nikita Mirzani dijemput polisi semalam. Dia akan diserahkan ke kejaksaan hari ini.[]

See also  Pada Forum Internasional, CEO Pertamina NRE Ungkap Cara Ambil Manfaat Kerja Sama EBT Indonesia - Eropa

Berita Terkait

Dukung Pertumbuhan Industri, Pertagas Menyalurkan Gas Bumi di KEK Sei Mangkei Sumatra Utara
Permudah Mobilitas Kendaraan Listrik, PLN Operasikan 4.655 SPKLU Sepanjang 2025
Setrum BJB Tandamata 3-0 di Putaran Kedua, Jakarta Electric PLN Mobile Jaga Peluang ke Final Four Proliga 2026
Biorefinery Cilacap, Mengolah Jelantah menjadi Bioavtur untuk Langit Biru Indonesia
UMIMAX Pertamina, Jalan Ninja Pelaku Usaha Kecil Jadi Besar
Pertamina Kian Serius Garap Energi Ramah Lingkungan, Dua Proyek Hijau Diresmikan Danantara
Perkokoh Ketersediaan Energi di Masyarakat, Pertamina Integrasikan Bisnis Hilir
PLN EPI Sepakati Perjanjian Penyambungan Pipa Dengan Operator West Natuna Group, Pastikan Konstruksi Proyek Pipa WNTS-Pemping Dapat Segera Dimulai

Berita Terkait

Monday, 9 February 2026 - 12:34 WIB

Dukung Pertumbuhan Industri, Pertagas Menyalurkan Gas Bumi di KEK Sei Mangkei Sumatra Utara

Sunday, 8 February 2026 - 20:20 WIB

Permudah Mobilitas Kendaraan Listrik, PLN Operasikan 4.655 SPKLU Sepanjang 2025

Sunday, 8 February 2026 - 17:10 WIB

Setrum BJB Tandamata 3-0 di Putaran Kedua, Jakarta Electric PLN Mobile Jaga Peluang ke Final Four Proliga 2026

Sunday, 8 February 2026 - 12:42 WIB

Biorefinery Cilacap, Mengolah Jelantah menjadi Bioavtur untuk Langit Biru Indonesia

Sunday, 8 February 2026 - 00:41 WIB

UMIMAX Pertamina, Jalan Ninja Pelaku Usaha Kecil Jadi Besar

Berita Terbaru

Nasional

Tamparan di Wajah Bangsa di Tengah Erosi Kepedulian

Monday, 9 Feb 2026 - 10:12 WIB

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid / foto ist

Berita Terbaru

Menkomdigi di HPN: Kepercayaan Publik Tak Boleh Kalah oleh Algoritma

Monday, 9 Feb 2026 - 09:30 WIB