Polres Jaksel, Nikita Mirzani Diserahkan Kejari Jakarta Selatan

Friday, 31 January 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa

Foto Istimewa

DAELPOS.com – Artis kondang, Nikita Mirzani ditangkap polisi pada Kamis (30/1/2020), Pukul. 23.50 WIB. Selanjutnya, tersangka kasus dugaan penganiayaan itu akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat (31/1/2020). 

Sebelumnya, Kejari Jaksel telah menyatakan berkas perkara Nikita telah lengkap atau P21 pada 26 November 2019 lalu.

“Tersangka (Nikita Mirzani) dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri hari ini dengan nomor (surat penyerahan tersangka) 552/I/2020/Reskrim,” ujar Yusri.

Sebagaimana diketahui, Nikita telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Penetapan status tersebut adalah tindak lanjut dari laporan sang mantan suami, Dipo Latief yang mengaku menjadi korban kekerasan.

Malam tadi Nikita akhirnya ditangkap oleh anggota Polres Jaksel. Dia dijemput polisi lantaran sudah dua kali mangkir dari panggilan.

“NM ditangkap pada hari Kamis 30 Januari 2020 pada pukul 23.50 WIB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Jumat (31/1/2020).

Pemanggilan pertama dilakukan pada 2 Januari. Pemanggilan itu dilakukan untuk penyerahan tahap dua ke Kejari Jakarta Selatan. Nikita tidak hadir dengan alasan persiapan melakukan ibadah umroh.

Lalu pemanggilan kedua dilakukan pada 7 Januari. Kali ini Nikita tidak hadir dengan alasan sedang melaksanakan ibadah umroh. Nikita Mirzani dijemput polisi semalam. Dia akan diserahkan ke kejaksaan hari ini.[]

See also  Hadapi Gejolak Geopolitik Global, Hilirisasi Jadi Tumpuan Transformasi Ekonomi Nasional

Berita Terkait

Pertamina Gandeng Kementerian ESDM dan SERUNI KMP, Buka Akses Air Bersih di Kampung Tambat Merauke
Seruni KMP Gelar Aksi Sosial di Merauke, Salurkan Bantuan Listrik hingga Alat Nelayan
Berbeda dengan Pulsa Seluler, Begini Cara Hitung Token Listrik Prabayar
Komisi XII DPR RI Apresiasi Kinerja PLN Nusantara Power UP Muara Tawar
PLN Berikan 3 Tips Kelistrikan Hadapi Cuaca Ekstrem
Bangun Budaya Keberlanjutan, Pertamina Gandeng Gen Z Sebar Energi Baik
Pertamina Luncurkan Stop Work Authority di Peringatan Bulan K3
ICONNET Berikan Diskon 75 Persen Untuk Pelanggan Terdampak Bencana Sumatera

Berita Terkait

Wednesday, 28 January 2026 - 20:51 WIB

Pertamina Gandeng Kementerian ESDM dan SERUNI KMP, Buka Akses Air Bersih di Kampung Tambat Merauke

Tuesday, 27 January 2026 - 22:43 WIB

Seruni KMP Gelar Aksi Sosial di Merauke, Salurkan Bantuan Listrik hingga Alat Nelayan

Tuesday, 27 January 2026 - 17:04 WIB

Berbeda dengan Pulsa Seluler, Begini Cara Hitung Token Listrik Prabayar

Tuesday, 27 January 2026 - 11:40 WIB

Komisi XII DPR RI Apresiasi Kinerja PLN Nusantara Power UP Muara Tawar

Saturday, 24 January 2026 - 23:08 WIB

PLN Berikan 3 Tips Kelistrikan Hadapi Cuaca Ekstrem

Berita Terbaru

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana  / foto ist

Berita Utama

Perkuat Kolaborasi, Menpar Dorong Wisata ASEAN Ramah Lingkungan

Friday, 30 Jan 2026 - 13:20 WIB

foto ist

Berita Utama

Pasar Saham Melemah, Dirut BEI Mundur

Friday, 30 Jan 2026 - 13:14 WIB

ilustrasi / foto ist

Megapolitan

Perluasan Muara Angke Dinilai Positif, DPRD Minta Pengawasan

Friday, 30 Jan 2026 - 09:35 WIB