Polres Jaksel, Nikita Mirzani Diserahkan Kejari Jakarta Selatan

Friday, 31 January 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa

Foto Istimewa

DAELPOS.com – Artis kondang, Nikita Mirzani ditangkap polisi pada Kamis (30/1/2020), Pukul. 23.50 WIB. Selanjutnya, tersangka kasus dugaan penganiayaan itu akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat (31/1/2020). 

Sebelumnya, Kejari Jaksel telah menyatakan berkas perkara Nikita telah lengkap atau P21 pada 26 November 2019 lalu.

“Tersangka (Nikita Mirzani) dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri hari ini dengan nomor (surat penyerahan tersangka) 552/I/2020/Reskrim,” ujar Yusri.

Sebagaimana diketahui, Nikita telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Penetapan status tersebut adalah tindak lanjut dari laporan sang mantan suami, Dipo Latief yang mengaku menjadi korban kekerasan.

Malam tadi Nikita akhirnya ditangkap oleh anggota Polres Jaksel. Dia dijemput polisi lantaran sudah dua kali mangkir dari panggilan.

“NM ditangkap pada hari Kamis 30 Januari 2020 pada pukul 23.50 WIB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Jumat (31/1/2020).

Pemanggilan pertama dilakukan pada 2 Januari. Pemanggilan itu dilakukan untuk penyerahan tahap dua ke Kejari Jakarta Selatan. Nikita tidak hadir dengan alasan persiapan melakukan ibadah umroh.

Lalu pemanggilan kedua dilakukan pada 7 Januari. Kali ini Nikita tidak hadir dengan alasan sedang melaksanakan ibadah umroh. Nikita Mirzani dijemput polisi semalam. Dia akan diserahkan ke kejaksaan hari ini.[]

See also  PLN EPI Catat Penghematan Emisi Lebih dari 710 Kg CO₂e Melalui Program EPI Clean Energy Day

Berita Terkait

Berikan Pengalaman Kerja bagi Talenta Muda, Pertamina Terima 539 Peserta Internship 2026
Semangat Kemerdekaan, PLN Icon Plus Sumbagsel Perkuat Akses Pendidikan Digital bagi Anak Indonesia
Pertalite Bisa Dibatasi Akhir 2026, Motor Dipastikan Aman
PLN Icon Plus Perkuat Customer Experience melalui Peningkatan Kompetensi Contact Center
PLN Icon Plus Siapkan Kapabilitas Hadapi Pertumbuhan Bisnis PV Rooftop
Pasokan Global Pulih, ICP Juli 2026 Turun Jadi US$ 81,68 per Barel
Pertamax Series Turun, Pertamina Tetap Jaga Pasokan BBM Nasional
Potensi Besar Gas Pangkah, Pertamina Dorong Produksi Gas Bumi untuk Industri Jawa Timur

Berita Terkait

Thursday, 13 August 2026 - 09:27 WIB

Berikan Pengalaman Kerja bagi Talenta Muda, Pertamina Terima 539 Peserta Internship 2026

Wednesday, 12 August 2026 - 15:42 WIB

Semangat Kemerdekaan, PLN Icon Plus Sumbagsel Perkuat Akses Pendidikan Digital bagi Anak Indonesia

Wednesday, 12 August 2026 - 15:15 WIB

Pertalite Bisa Dibatasi Akhir 2026, Motor Dipastikan Aman

Wednesday, 12 August 2026 - 00:12 WIB

PLN Icon Plus Perkuat Customer Experience melalui Peningkatan Kompetensi Contact Center

Wednesday, 12 August 2026 - 00:06 WIB

PLN Icon Plus Siapkan Kapabilitas Hadapi Pertumbuhan Bisnis PV Rooftop

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Epson Catat Penjualan Kumulatif EcoTank Tembus 100 Juta Unit Secara Global

Thursday, 13 Aug 2026 - 10:42 WIB