Demokrat: Kasus Jiwasraya Bukan Kriminal Biasa

Tuesday, 4 February 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Istimewa

Istimewa

DAELPOS.com – Partai Demokrat lantang mengusulkan pembentukan Pansus Jiwasraya. Bintang mercy memandang kasus Jiwasraya yang menurut BPK merugikan keuangan negara Rp 13,7 triliun bukanlah kasus kriminal biasa.

“Kasus Jiwasraya bukan kasus kriminal dan korupsi biasa, namun kami mencium nuansa politik di dalamnya,” kata anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman usai menyerahkan dukungan pembentukan Pansus Jiwasraya, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/2/2020).

Dia mengatakan Fraksi Demokrat ingin menggali lebih dalam dana nasabah Jiwasraya digunakan untuk apa saja. Bukan sekedar mengembalikan dana nasabah. Pihaknya menduga ada proses kejahatan untuk melakukan pembajakan dalam kasus Jiwasraya untuk mendapatkan uang begitu banyak dengan modus canggih yang disebutnya kriminal yang terorganisir.

Benny menegaskan usulan Fraksi Demokrat membentuk Pansus Jiwasraya bukan untuk menjatuhkan pemerintahan namun bertujuan baik yaitu menegakkan keadilan dan prinsip hukum yang adil.

“Bahwa nanti ada kaitannya dengan Istana atau tidak, nanti waktu penyelidikan kita akan gali itu lebih dalam,” ujarnya.

Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron menambahkan, tujuan fraksinya mengusulkan pembentukan Pansus Jiwasraya agar ada keseriusan untuk membongkar berbagai aspek yang meruntuhkan kepercayaan publik.

Dia menekankan apabila tidak serius untuk menuntaskan kasus Jiwasraya, kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan akan luntur dan potensi terjadinya krisis yang lebih besar harus dihentikan.

“Logika kami kalau sudah ada tiga Panja di tiga komisi, ayo digabungkan dalam Pansus agar bisa terkoordinasi komprehensif dan tuntas,” demikian kata Herman Khaeron.

Hari ini, selain Fraksi Demokrat, usulan pembentukan Pansus Jiwasraya kepada Pimpinan DPR disampaikan Fraksi PKS. Dalam usulan tersebut, dilampirkan tandatangan dukungan dari anggota Fraksi PKS sebanyak 50 orang dan anggota F-Demokrat sebanyak 54 orang.

See also  Menteri Budi Arie: Saya "Fight" Berantas Judi Online

Dalam UU Nomor 2 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), syarat pembentukan Pansus Angket harus memenuhi syarat sebanyak 25 orang dan lebih dari satu fraksi.[]

Berita Terkait

Pemprov DKI Bangun Patung Fatmawati di Taman Bendera Pusaka
Wamen Todotua: Investasi Harus Beri Manfaat Nyata
Jeruk Kawasan Transmigrasi Cahaya Baru Didorong Wamen Viva Yoga Jadi Komoditas Ekspor
Kemenhub Soroti 3 Nyawa Melayang Tiap Jam di Jalan Raya
Di Banjarmasin, Wamen Viva Yoga Resmikan Miniatur Hutan Hujan Tropis
Kemenpan RB-Kadin: Transformasi Digital untuk Kemudahan Berusaha
Dukungan Menpora Dito untuk Festival Pacu Jalur 2025
Kementerian UMKM Gandeng Tiga Platform untuk Permudah Akses Modal Wirausaha

Berita Terkait

Saturday, 23 August 2025 - 17:35 WIB

Pemprov DKI Bangun Patung Fatmawati di Taman Bendera Pusaka

Saturday, 23 August 2025 - 12:40 WIB

Wamen Todotua: Investasi Harus Beri Manfaat Nyata

Saturday, 23 August 2025 - 09:32 WIB

Jeruk Kawasan Transmigrasi Cahaya Baru Didorong Wamen Viva Yoga Jadi Komoditas Ekspor

Friday, 22 August 2025 - 17:11 WIB

Kemenhub Soroti 3 Nyawa Melayang Tiap Jam di Jalan Raya

Friday, 22 August 2025 - 10:56 WIB

Di Banjarmasin, Wamen Viva Yoga Resmikan Miniatur Hutan Hujan Tropis

Berita Terbaru

foto istimewa

Megapolitan

Pram Paparkan Jakarta Terus Berbenah Menuju Kota Global

Saturday, 23 Aug 2025 - 17:42 WIB

ilustrasi / foto ist

Berita Utama

Pemprov DKI Bangun Patung Fatmawati di Taman Bendera Pusaka

Saturday, 23 Aug 2025 - 17:35 WIB