Penyebaran Hoax Virus Corona, Polri Amankan 2 Tersangka di Kalimantan Timur

Tuesday, 4 February 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Polri berhasil membekuk 2 tersangka penyebaran berita hoax Virus Corona di Balikpapan, Kalimantan Timur, masing-masing berinisial KR (29) dan FB (40), kedua tersangka ini menyebarkan berita hoax melalui media sosial Facebook dengan pernyataan bahwa sudah ada atau telah terdapat pasien yang terjangkit Virus Corona di RS Kanodjoso Djatiwibowo, Balikpapan, dan menghimbau seluruh masyarakat Balikpapan untuk menggunakan masker, “itu sudah dijelaskan di televisi dan media, tersangka KR dan FB ya” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono (4/2/2020).

Terkait kasus penyebaran berita hoax ini, kedua tersangka dijerat Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana. Barang bukti yang berhasil diamankan 2 hanphone beserta simcard dan 2 print out postingan tersangka di facebook, “tim penyidik Polda Kalimantan timur masih melakukan pendalaman,” ucap Brigjen Pol Argo Yuwono.

Sebelumnya Kasubdit V syber Krimsus Polda Kalimantan Timur AKBP Albertus Andreana mengatakan pelaku sempat menjalani interogasi di Polda Kalimantan Timur, dalam interogasi tersebut tersangka mengaku menerima informasi adanya pasien Virus Corona dari saudaranya, selanjutnya Tersangka menyebarluaskan informasi tersebut melalui media sosial facebook.

Tak berlangsung lama ketika informasi bohong tersebut tersebar, menjadi viral di Kalimantan, “penetapan sebagai tersangkanya sudah, tapi untuk lebih lanjutnya lagi kita akan gelar perkara dulu, kita melengkapi berkas terlebih dahulu baru kemudian kita menentukan langkah-langkah berikutnya,” jelas AKBP Albertus Andreana saat rilis kasus di Mapolda kalimantan Timur.

Polri sangat tegas dalam melindungi masyarakat termasuk melindungi masyarakat dari penyebaran berita hoax, siapapun yang melakukan penyebaran berita bohong dan menimbulkan keresahan pada masyarakat akan ditindak tegas pihak kepolisian, hal ini bertujuan untuk selalu terciptanya kondusifitas di masyarakat. []

See also  Cepat Tanggap, Hutama Karya Salurkan Bantuan Segera Untuk Bekasi

Berita Terkait

Atasi Krisis Air, Kementerian PU Bangun 48 Sumur Bor di Aceh Tamiang
Kementerian PU Tangani Jalan Rusak di Aceh Tamiang, Menteri PU Instruksikan Kerja 24 Jam
Menteri Dody Cek Posko Nataru di Jateng-Jatim, Pastikan Warga Aman
Kementerian PU Bangun Jembatan Darurat Malalak di Agam
Kementerian PU Terjunkan 402 Relawan CPNS dan PNS ke Aceh, Sumut, dan Sumbar
Dari Gunung Nago ke Sibolga, Hutama Karya Dorong Pemulihan Akses dan Kebutuhan Dasar
Kementerian PU Pastikan Kesiapan Infrastruktur di Sulsel Jelang Nataru 2025/2026
Kurangi Potensi Genangan Air, Kementerian PU Perkuat Sistem Drainase Underpass Joglo

Berita Terkait

Thursday, 25 December 2025 - 08:13 WIB

Atasi Krisis Air, Kementerian PU Bangun 48 Sumur Bor di Aceh Tamiang

Wednesday, 24 December 2025 - 20:52 WIB

Kementerian PU Tangani Jalan Rusak di Aceh Tamiang, Menteri PU Instruksikan Kerja 24 Jam

Monday, 22 December 2025 - 09:04 WIB

Menteri Dody Cek Posko Nataru di Jateng-Jatim, Pastikan Warga Aman

Sunday, 21 December 2025 - 09:54 WIB

Kementerian PU Bangun Jembatan Darurat Malalak di Agam

Friday, 19 December 2025 - 07:18 WIB

Kementerian PU Terjunkan 402 Relawan CPNS dan PNS ke Aceh, Sumut, dan Sumbar

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Atasi Krisis Air, Kementerian PU Bangun 48 Sumur Bor di Aceh Tamiang

Thursday, 25 Dec 2025 - 08:13 WIB

Megapolitan

UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Jadi Rp5,7 Juta

Wednesday, 24 Dec 2025 - 21:00 WIB