DAELPOS.com – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut Tohap Silaban, pemobil yang mengajak duel anggota Patroli Jalan Raya (PJR), mengalami stres. Tohap juga disebut memiliki emosi yang tinggi.
“Yang bersangkutan, dia memang sedikit mengalami stres, emosinya tinggi,” kata Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polres Jakarta Barat, Jl S Parman, Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020).
Tohap Silaban saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas dan/atau Pasal 335 KUHP tentang penganiayaan dan UU Darurat atas kepemilikan senjata tajam.
Tohap ditangkap saat sedang menenangkan diri di kedai kopi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat (7/2) malam. Tohap ditangkap tanpa perlawanan.
“Tidak melawan saat ditangkap,” tutur Yusri.
Kasus bermula ketika dua anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya, Brigadir Eko Budiarto dan Bripka Rudi Rustam, melakukan patroli di Tol Angke arah timur, pada Jumat (7/2).
Saat itu mereka melihat banyak kendaraan yang berhenti di bahu tol, menunggu ganjil-genap berakhir. Waktu saat itu menunjukkan pukul 09.30 WIB.
Sementara yang lain pergi ketika dihalau dengan sirene, Tohap justru tetap bertahan. Polisi pun turun dan menanyakan surat-surat kendaraannya.
Polisi juga mengingatkan tidak boleh berhenti di bahu jalan tol, kecuali dalam keadaan darurat. Ketika polisi hendak menilangnya, Tohap emosional dan mendorong Bripka Rusdy. Dia juga mencekik dan menantang duel Bripka Rusdy.
“Dia emosional. Harapannya berhenti di bahu jalan bisa menunggu jam ganjil-genap selesai,” sambungnya.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Tanjung Duren. Polsek Tanjung Duren dan Polres Jakarta Barat kemudian menangkapnya kurang dari 24 jam.(*)