Sekjen Kemendagri Minta Pemda Perhatikan Urusan Pemerintahan sebagaimana Amanat UU Pemda

Wednesday, 12 February 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo meminta Pemerintah Daerah (Pemda) memperhatikan Urusan Pemerintahan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal itu diungkapkannya dalam Rapat Penyerahan Petunjuk Teknis Kegiatan Dekonsentrasi Peran Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Golden Boutique Hotel Jl. Angkasa No. 1 Gunung Sahari, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

“Bahwa kami mengingatkan kembali terkait dengan sistem tata pemerintahan Indonesia bahwa telah ditegaskan pengaturan terkait penyelenggaraan pemerintahan di daerah didasarkan pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Oleh karena itulah upaya yang dilakukan adalah merupakan pengaturan bagaimana penyelenggaraan pemerintahan dapat dilksanakan secara efisien, efektif dan memperpendek jarak atau rentang kendali kewenangan,” kata Hadi.

Berdasarkan UU Pemda tersebut, disebutkan urusan Pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan. Urusan pemerintahan absolut adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Sedangkan urusan pemerintahan konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota. Sementara urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke Daerah menjadi dasar pelaksanaan Otonomi Daerah.

“Jadi 3 aspek pemerintahan inilah benar-benar harus dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemerintahan baik nasional maupun daerah, disesuaikan dengan yang menjadi kewenangannya masing-masing, karena semuanya sudah diatur dalam Undang-Undang,” ujarnya.

Hadi juga menyampaikan, penyelenggaraan urusan Pemerintahan di Daerah dilaksanakan berdasarkan asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan. Sehingga diharapkan para kepala daerah di tingkat provinsi atau Gubernur dapat menjalankan tugasnya berdasarkan ketiga asas tersebut.

“Kemudian kita juga pahami bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah didasarkan atas 3 (tiga) asas, (yakni) desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan, sehingga dengan 3 (tiga) asas ini, Gubernur ini memiliki kedudukan ganda yakni baik selaku kepala daerah otonom ,kepala daerah provinsi, dan wakil pemerintah pusat di daerah dalam pelaksanaan dekosnentrasi dan tugas pembantuan,” jelasnya.

See also  166 Sekolah Rakyat Diresmikan, Pendidikan Jadi Sorotan Presiden

Untuk itu, pemerintah mendorong asas penyelenggaraan tersebut dengan memberikan dana dekonsentrasi. Dana tersebut bersumber dari APBN yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi.

“Untuk itulah harapan kita bersama dengan diberikan dana dekonsentrasi ini, gubernur dapat melaksanakan beberapa tugas sebagai wakil pemerintah pusat di daerah antara lain adalah menjaga keutuhan kesatuan sistem pemerintahan, menjaga keseimbangan dan harmonisasi hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah, mewujudkan dan memastikan menjamin pelaksanaan otonomi daerah, kemudian penyelenggaraan pemerintahan secara efisien, efektif, dan melakukan pencegahan dan mengatasi terjadinya konflik atau perselisihan antar daerah di wilayah provinsi,” terang Hadi.

Hadi juga berharap, dengan diterimanya petunjuk teknis dalam pengelolaan dana dekonsentrasi tersebut, dapat mewujudkan sinkronisasi, koordinasi, serta tepat sasaran dalam pelaksanaannya.

“Saya harapkan dengan diterimanya juknis (petunjuk teknis) ini Bapak/Ibu tentunya dapat segera mengambil langkah-langkah dalam membuat perencanaan, menyiapkan perangkat daerahnya dan tentunya memulai untuk pengaturan jadwal pelaksanaan, dan yang lebih khusus lagi adalah mewujudkan sinkronisasi dan juga koordinasi yang lebih efektif terkait dengan pelaksanaan tugas ini, dengan harapan agar kegiatan program ini dapat diwujudkan tertib administrasi dan tepat di dalam pencapaian program manfaat, serta sasarannya,” pungkasnya. []

Berita Terkait

Contraflow KM 70–47 Tol Japek Berlaku, Arus Balik Diurai
Menteri PU Apresiasi Dedikasi Insan PU Selama Arus Mudik Lebaran 1447 H
Sinergi Infrastruktur dan Pertahanan Diperkuat, Kementerian PU Dukung Pembelajaran Strategis Perwira Seskoad
Menteri PU: Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026 Berjalan Relatif Lancar, Evaluasi Terus Dilakukan
Puncak Arus Balik, Jasa Marga Tutup Rest Area KM 52B, dan Berlakukan Buka Tutup di KM 62B
Tol Fungsional Japek II Selatan Bantu Urai Kepadatan Arus Balik Bandung-Jakarta
Mudik Lebaran 2026, Trafik JTTS Tembus 159 Ribu Kendaraan, Naik 74 Persen
Kemenag Gelar Sidang Isbat Besok, Penentuan Lebaran 2026

Berita Terkait

Friday, 27 March 2026 - 09:38 WIB

Contraflow KM 70–47 Tol Japek Berlaku, Arus Balik Diurai

Thursday, 26 March 2026 - 16:57 WIB

Menteri PU Apresiasi Dedikasi Insan PU Selama Arus Mudik Lebaran 1447 H

Thursday, 26 March 2026 - 16:51 WIB

Sinergi Infrastruktur dan Pertahanan Diperkuat, Kementerian PU Dukung Pembelajaran Strategis Perwira Seskoad

Wednesday, 25 March 2026 - 17:14 WIB

Menteri PU: Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026 Berjalan Relatif Lancar, Evaluasi Terus Dilakukan

Tuesday, 24 March 2026 - 22:58 WIB

Puncak Arus Balik, Jasa Marga Tutup Rest Area KM 52B, dan Berlakukan Buka Tutup di KM 62B

Berita Terbaru

foto ist

Berita Utama

UIN Jakarta Tembus 29 Dunia, Kampus Islam Makin Diakui Global

Friday, 27 Mar 2026 - 09:41 WIB

foto ist

Nasional

Contraflow KM 70–47 Tol Japek Berlaku, Arus Balik Diurai

Friday, 27 Mar 2026 - 09:38 WIB