DAELPOS.com – Upaya Kementerian Koperasi dan UKM menciptakan koperasi yang sehat, pihaknya akan mempermudah perizinan serta syarat-syarat dalam mendirikan koperasi. Terutama dalam aturan Omnibus Law yang saat ini tengah dibahas.
Hal itu disampaikan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat melakukan kunjungan ke Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Sidogiri, Jawa Timur, Minggu (23/2). Dalam kesempatan itu, Menkop dan UKM juga menerima audiensi dari para pengurus koperasi yang berdiri sejak 1997 lalu itu.
Teten mengatakan, permasalahan mengenai izin koperasi sedang dicari solusinya lewat Omnibus Law. Aturan tersebut kata Teten, mampu menjadi afirmasi bagi UMKM. “Izin nantinya bukan cuma izin saja, di Omnibus Law, Koperasi hanya registrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) yang bisa dipakai untuk mengurus apa saja. Satu NIB untuk semua,” kata Teten.
Apalagi saat ini sudah ada lembaga OSS (Online Single Submission) semua dilakukan serba online. Namun sayangnya kata Teten, hal itu belum dioptimalkan oleh koperasi.
“Kalau sekarang lebih susah bikin koperasi dibanding perusahaan. Ke depan wilayah koperasi juga tak dibatasi, harapannya ada kesamaan untuk kemudahan. Termasuk Peraturan Daerah (Perda) yang tak sejalan akan sendirinya konsolidasi karena mengacu pada Undang-Undang,” ucapnya.
Dari catatan studi penelitian sambung Teten, selama ini KUMKM cenderung tak berkembang karena menghindari menjadi usaha formal, dengan alasan kerumitan administrasi serta perpajakan. Hal itu dijanjikan ke depannya tidak akan terjadi lagi.
Tak cuma itu, dari sektor pembiayaan yang disediakan pemerintah juga harus yang ramah, tak cuma murah tapi mudah. “Dan perlu pendampingan. Yang besar bermitra dengan usaha yang kecil,” imbuhnya.
Teten juga meminta untuk usaha koperasi sudah mulai masuk ke sektor riil produksi dan komiditi. Harapannya, KUMKM turut berkontribusi pada proyek pemerintah.
“Koperasi bisa bangun jalan, suplai belanja pemerintah. Karena Presiden sudah menginstruksikan belanja BUMN dan daerah prioritaskan produk dari KUMKM,” ujarnya.
Dengan begitu, pihaknya segera mendorong KUMKM naik kelas. Kementeriannya kata Teten, tengah menyiapkan bagaimana ekosistem, dari pengalaman Kopontren dalam mengembangkan koperasi secara profesional, termasuk dari sisi teknologinya.
“Koperasi tak mungkin besar kalau rapat hanya zaman jadul, nanti dimungkinkan rapat, tanda tangan lewat aplikasi. Memungkinkan koperasi usaha yang sifatnya lokal tumbuh besar dengan teknologi,” imbuhnya.
Di kesempatan tersebut, Sekretaris Kopontren Sidogiri Baihaqi Juli mengatakan, Kopontren Sidogiri tumbuh menjadi badan usaha di bawah binaan Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Ia mengklaim, saat ini Kopontren Sidogiri menjadi satu-satunya koperasi yang bergerak di sektor riil.
“Kami paling banyak bergerak di bidang pertokoan. Sampai saat ini ada sekitar 100 ribu toko ritel kami tersebar di seluruh Indonesia. Dengan aset mencapai miliaran rupiah per tahun,” katanya.
Meski begitu, di hadapan Menkop dan UKM Teten, ia mengeluhkan beberapa hal yang menghambat pertumbuhan bisnis Kopontren dalam mendirikan toko di beberapa daerah. Terkait perizinan, ia bilang masih ada Perda yang menyulitkan.
“Hampir di seluruh Jatim, menghambat lajunya. Di antaranya mengatur jarak berdirinya toko. Tidak boleh mendirikan toko sekitar 1.000 meter dari pasar dan toko tradisional. Saya setuju pembatasan bagi asing tapi harusya jangan juga bagi usaha lokal seperti koperasi,” protesnya.
“Kami harus punya izin sendiri-sendiri sehingga menyebabkan waktu yang lama untuk mendirikan toko, tak cukup waktu 2-3 bulan,” curhat Baihaqi.
Saat ini Kopontren Sidogiri juga membina ponpes lain dalam mendirikan pertokoan. Mereka pun memiliki toko dengan merek Basmalah. Sementara untuk toko binaannya dengan merek Hamdalah. Kopontren memiliki 9.400 produk UMKM di tokonya.
“Kami ada usaha percetakan dan printing, pabrik air minum dengan merek Santri. Dua tahun bangun pabrik sampai selesai mendapatkan International Organization Standardization (ISO) lengkap. Alhamdulillah tinggal menikmati hasilnya,” katanya.
Kopontren memiliki 3.187 anggota di Pasuruan sebagai anggota biasa. Sementara anggota luar biasa tersebar di Kalimantan dan NTB. []