Jelang Pilkada Serentak, Daerah Harus Siap

Friday, 6 March 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin / daelpos.com

Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin / daelpos.com

DAELPOS.com – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di 270 daerah di Indonesia, pemikiran kaum muda dan tokoh masyarakat harus disuarakan. Selain itu, daerah juga harus bersiap pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, dan Anggota DPD RI tidak dipisah.

“Perlu disiapkan. Karena berdasar putusan MK, Pilpres, Pemilihan Anggota DPR, DPD, menjadi satu. Bagaimana  keputusan politik yang dipilih oleh mahasiswa ini, bagaimana keterwakilan dari masing-masing daerah itu, apakah jadi satu waktu dan tempat untuk  pemilihan itu,” kata Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin saat menghadiri Seminar Nasional “Revitalisasi Pancasila Dalam Penyelesaian Kasus Korupsi dan Pelanggaran HAM di Indonesia pada Era Post Truth” di Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, Aceh, Rabu (4/3/2020).

Putusan yang dimaksud adalah uji materi tentang keserentakan pemilu yang diatur Pasal 167 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 201 Ayat 7 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Putusan uji materi yang dimohonkan Perludem itu dibacakan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Rabu (22/2) lalu dalam persidangan di gedung MK, Jakarta.

“Kita telah jadikan pembelajaran pada 2019 lalu bahwa pilpres, DPR, dan DPRD menjadi satu. Nah, persoalan rintang geografis, ini harus dipertimbangkan,” ungkap Azis. Masyarakat Aceh khususnya Lhokseumawe, tentu bisa menyuarakan masukan-masukannya. Dia menjelaskan, masukan-masukan itu tentu akan dipertimbangkan DPR dan pemerintah dalam pengambilan keputusan politik nanti.

Azis mencontohkan, apakah pemilu nanti akan tetap menganut asas dan tata cara seperti yang ada sekarang ini atau dalam bentuk distrik dan sebagainya. Menurut dia, persoalan ini harus disuarakan. Mengingat rentang wilayah Sumatera dan Jawa tentu berbeda. Sementara, jumlah penduduk di Jawa dan Sumatera juga jauh berbeda. Penduduk Pulau Jawa jauh lebih banyak dibanding Sumatera, Papua, dan sebagainya.

See also  Pemprov DKI Mulai Distribusikan Bansos Beras Premium

Dari sisi representasi berdasar one man on vote atau jumlah penduduk dan  tidak berdasarkan jumlah luasan wilayah maupun rentang geografis. Misalnya, satu daerah pemilihan di Aceh, bisa sampai delapan kabupaten. Hal ini menyulitkan calon untuk berkeliling ke seluruh kabupaten dan desa yang begitu banyak. Apalagi letak geografisnya sangat luas.

Di Provinsi Lampung ada 15 kabupaten/kota. Jarak tempuh antar-kabupaten bisa empat hingga lima jam. Kondisi ini berbeda bila dibandingkan kabupaten di Pulau Jawa, seperti Tegal dan Purworejo, yang rentang geografisnya tidak terlalu jauh, tetapi jumlah penduduknya banyak. Menurut dia, kondisi ini memengaruhi kursi dan pengambilan keputusan, karena pemilu di Indonesia menganut sistem one man one vote.

“Jadi (seharusnya) tidak hanya bisa merepresentasikan penduduk, tetapi juga harus bisa merepresentasikan rentang geografis,” ungkapnya. Sementara soal presidential threshold maupun parliamentary threshold masih akan dibahas di DPR. Lebih jauh Azis menuturkan bahwa dalam mencapai itu semua, diperlukan penguatan hukum. Selain itu diperlukan pula struktur aparatur penegak hukum. Menurut dia, harus dilihat juga apakah proses hukum yang dilakukan para penegak hukum, sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Ini menjadi koreksi. Tentu masukan dari diskusi ini menjadi bahan DPR untuk dibahas dan menentukan kebijakan dalam membuat undang-undang atau regulasi bersama pemerintah, yang berlaku menyeluruh,” jelas dia. Dalam proses pembangunan hukum, harus dilakukan perubahan, mengikuti perkembangan zaman, demografi, dan geografis.

“Ini kita lihat sebagai konsekuensi pemekaran wilayah kabupaten/kota, provinsi yang akan menimbulkan konsekuensi dalam struktur penegak hukum, begitu juga dalam hal aplikasi aturan yang telah dibuat baik oleh pemerintah dan DPR,” ujarnya.

Berita Terkait

Menteri PANRB: Fokus Transformasi untuk Negeri, Bahas Kinerja 2025-2026.
Dukung Ketahanan Pangan, Hutama Karya Catat Progres Signifikan Proyek Jalan Tol Betung-Tempino-Jambi
Pacu Jalur Kuansing 2025: Pusaka Leluhur, Getarkan Dunia.
Rakornas AP3KI 2025 Dibuka Mardani Ali Sera: Tata Kelola PPPK Menuju Birokrasi Profesional
Menteri Dody Pastikan 63 Lokasi Sekolah Rakyat Tahap IA Siap untuk Tahun Ajaran Baru 14 Juli 2025
Menteri Rini Buka Pameran Fotografi The Colours of Art Sekaligus Berpartisipasi Sebagai Peserta
Pertamina Bawa Batik Difabel Boyolali ke Pentas Dunia
Kemendes PDT Dukung Langkah Cepat Menteri ESDM, Siap Kolaborasi Wujudkan Swasembada Energi di Desa

Berita Terkait

Thursday, 10 July 2025 - 09:09 WIB

Menteri PANRB: Fokus Transformasi untuk Negeri, Bahas Kinerja 2025-2026.

Wednesday, 9 July 2025 - 13:58 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Hutama Karya Catat Progres Signifikan Proyek Jalan Tol Betung-Tempino-Jambi

Tuesday, 8 July 2025 - 18:39 WIB

Pacu Jalur Kuansing 2025: Pusaka Leluhur, Getarkan Dunia.

Monday, 7 July 2025 - 18:58 WIB

Rakornas AP3KI 2025 Dibuka Mardani Ali Sera: Tata Kelola PPPK Menuju Birokrasi Profesional

Monday, 7 July 2025 - 18:21 WIB

Menteri Dody Pastikan 63 Lokasi Sekolah Rakyat Tahap IA Siap untuk Tahun Ajaran Baru 14 Juli 2025

Berita Terbaru

foto istimewa

Megapolitan

Pramono Bakal Tindak Tegas ASN Bawa Kendaraan Pribadi Hari Rabu

Thursday, 10 Jul 2025 - 18:27 WIB