Rahmad Handoyo Sambut Baik Keputusan MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS

Wednesday, 11 March 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menyambut baik keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk semua kelas. Rahmad menilai pembatalan ini merupakan aspirasi masyarakat Indonesia yang selama ini diperjuangkan para wakil rakyat diparlemen. Pembatalan kenaikan iuran BPJS ini juga merupakan titik balik buat BPJS untuk memperbaiki kedisiplinan dalam penggunaan anggaran.

“Parlemen  tentunya menyambut baik keputusan MA ini, karena  sejak awal, kita (Parlemen) memang menolak kenaikan iuran BPJS ini. BPJS harus berbenah, melakukan efisiensi dan evaluasi penggunaan anggaran,” kata Rahmad dlam rilis yang diterima Parlementaria, Selasa (10/3/2020). Diketahui, MA mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Lebih jauh, politisi PDI-Perjuangan  ini mengatakan, Pemerintah dan semua pihak terkait harus menghormati keputusan  MA yang membatalkan peraturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu. “Kenaikan iuran BPJS sudah dianulir, sudah final dan mengikat. Pemerintah dan semua pihak harus menghormati keputusan Mahkamah Agung tersebut,” tegasnya.

Rahmad mengingatkan, meskipun iuran BPJS akhirnya batal dinaikkan, pelayanan terhadap masyarakat pengguna BPJS harus dapat diselenggarakan dengan sebaik-baiknya. “Meskipun iuran BPJS batal dinaikkan, pemerintah harus tetap meningkatkan pelayanan BPJS Kesehatan. Pelayanan harus tetap jadi perhatian utama,” pesan Rahmad kepada jajaran direksi BPJS Kesehatan.

Legislator dapil Jawa Tengah V itu mengakui, saat ini BPJS Kesehatan memang mengalami defisit anggaran. Tapi alasan defisit itu tidak boleh memberatkan masyarakat. “Pemerintah harus mencari solusi menyelamatkan keuangan BPJS. Saya yakin, dalam pembicaraan ke depan,  Parlemen dan Pemerintah akan menemukan solusi tersebut,” komitmen Rahmad.

Sebagaimana diberitakan, MA mengabulkan sebagian permohonan uji materi oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) terhadap Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

See also  Jangan Lupa! Begini Cara Penukaran Tiket Final Four Proliga 2024 Pembelian di Aplikasi PLN Mobile

Pasal tersebut mengatur iuran peserta bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) menjadi sebesar Rp 42 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan ruang perawatan kelas III, Rp 110 ribu dengan manfaat ruang perawatan kelas II dan Rp 160 ribu dengan manfaat ruang perawatan kelas I. Dengan keputusan MA tersebut, maka iuran BPJS Kesehatan kembali ke iuran semula yaitu Rp 25.500 untuk kelas III, Rp 51.000 untuk kelas II, dan iuran sebesar Rp 80.000 untuk kelas I.[]

Berita Terkait

Umumkan Daftar Pemain, Jakarta Livin’ by Mandiri Siap Berlaga di Kejuaraan Proliga 2025 Putri
Wamen BUMN Tinjau Sistem Monitoring Digital PLN, Pastikan Keandalan Kelistrikan Selama Nataru
Pertamina Dukung 13 Kelompok Perhutanan Sosial untuk Penguatan Komoditas Pangan
Senyum Fani, Srikandi PLN Penjaga Cahaya Perayaan Natal dan Tahun Baru
KAI Perketat Keamanan Libur Nataru Dengan Tetap Humanis dan Siaga
Jelang Libur Natal, Wamen BUMN dan Direksi Pertamina Tinjau Layanan SPBU dan Serambi MyPertamina
Apresiasi R. Haidar Alwi Terhadap Pimpinan KPK di Era Presiden Prabowo atas Penetapan Tersangka Hasto.
Grebek Pasar, Menkomdigi: Tingkatkan Digitalisasi UMKM

Berita Terkait

Saturday, 28 December 2024 - 17:55 WIB

Umumkan Daftar Pemain, Jakarta Livin’ by Mandiri Siap Berlaga di Kejuaraan Proliga 2025 Putri

Saturday, 28 December 2024 - 16:59 WIB

Wamen BUMN Tinjau Sistem Monitoring Digital PLN, Pastikan Keandalan Kelistrikan Selama Nataru

Saturday, 28 December 2024 - 16:43 WIB

Pertamina Dukung 13 Kelompok Perhutanan Sosial untuk Penguatan Komoditas Pangan

Thursday, 26 December 2024 - 18:48 WIB

Senyum Fani, Srikandi PLN Penjaga Cahaya Perayaan Natal dan Tahun Baru

Thursday, 26 December 2024 - 15:00 WIB

KAI Perketat Keamanan Libur Nataru Dengan Tetap Humanis dan Siaga

Berita Terbaru

ilustrasi /  foto istmewa

Nasional

Waspadai Hoaks tentang Brigade Pangan di Media Sosial

Saturday, 28 Dec 2024 - 21:24 WIB

Berita Terbaru

H+2 Natal, Hutama Karya Catat Sebanyak 128.803 Kendaraan Lintasi JTTS

Saturday, 28 Dec 2024 - 17:26 WIB