Rahmad Handoyo Sambut Baik Keputusan MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS

Wednesday, 11 March 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menyambut baik keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk semua kelas. Rahmad menilai pembatalan ini merupakan aspirasi masyarakat Indonesia yang selama ini diperjuangkan para wakil rakyat diparlemen. Pembatalan kenaikan iuran BPJS ini juga merupakan titik balik buat BPJS untuk memperbaiki kedisiplinan dalam penggunaan anggaran.

“Parlemen  tentunya menyambut baik keputusan MA ini, karena  sejak awal, kita (Parlemen) memang menolak kenaikan iuran BPJS ini. BPJS harus berbenah, melakukan efisiensi dan evaluasi penggunaan anggaran,” kata Rahmad dlam rilis yang diterima Parlementaria, Selasa (10/3/2020). Diketahui, MA mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Lebih jauh, politisi PDI-Perjuangan  ini mengatakan, Pemerintah dan semua pihak terkait harus menghormati keputusan  MA yang membatalkan peraturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu. “Kenaikan iuran BPJS sudah dianulir, sudah final dan mengikat. Pemerintah dan semua pihak harus menghormati keputusan Mahkamah Agung tersebut,” tegasnya.

Rahmad mengingatkan, meskipun iuran BPJS akhirnya batal dinaikkan, pelayanan terhadap masyarakat pengguna BPJS harus dapat diselenggarakan dengan sebaik-baiknya. “Meskipun iuran BPJS batal dinaikkan, pemerintah harus tetap meningkatkan pelayanan BPJS Kesehatan. Pelayanan harus tetap jadi perhatian utama,” pesan Rahmad kepada jajaran direksi BPJS Kesehatan.

Legislator dapil Jawa Tengah V itu mengakui, saat ini BPJS Kesehatan memang mengalami defisit anggaran. Tapi alasan defisit itu tidak boleh memberatkan masyarakat. “Pemerintah harus mencari solusi menyelamatkan keuangan BPJS. Saya yakin, dalam pembicaraan ke depan,  Parlemen dan Pemerintah akan menemukan solusi tersebut,” komitmen Rahmad.

Sebagaimana diberitakan, MA mengabulkan sebagian permohonan uji materi oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) terhadap Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

See also  Erick Thohir Apresiasi DPR Setujui Proses Naturalisasi Ole Romeny

Pasal tersebut mengatur iuran peserta bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) menjadi sebesar Rp 42 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan ruang perawatan kelas III, Rp 110 ribu dengan manfaat ruang perawatan kelas II dan Rp 160 ribu dengan manfaat ruang perawatan kelas I. Dengan keputusan MA tersebut, maka iuran BPJS Kesehatan kembali ke iuran semula yaitu Rp 25.500 untuk kelas III, Rp 51.000 untuk kelas II, dan iuran sebesar Rp 80.000 untuk kelas I.[]

Berita Terkait

Tambah Dua Titik Baru, HK Realtindo Kini Kelola 19 Rest Area di JTTS
Kementerian PU Gelar Padat Karya di Aceh Tamiang, Libatkan Warga Bersihkan Jalan
Kementerian PU Perkuat Pertahanan Banjir di Tanah Datar Lewat Sabo Dam dan Normalisasi
Di Majalengka, Mendes Yandri Kunjungi BUMDesa dan Peletakan Batu Pertama KDMP
Kementerian PU Percepat Pemulihan Konektivitas dan Air Bersih di Sumatera
Mendes Yandri Ingatkan Pegawai Kemendes Tunjukkan Kinerja dan Kerja Keras
Relawan Pertamina Peduli Bergerak Jemput Bola, Layani Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Sumatra
PLN Amankan Kelistrikan dan Antisipasi Lonjakan Pemudik dengan Kendaraan Listrik Selama Libur Nataru 2025/2026

Berita Terkait

Sunday, 21 December 2025 - 10:00 WIB

Tambah Dua Titik Baru, HK Realtindo Kini Kelola 19 Rest Area di JTTS

Saturday, 20 December 2025 - 12:07 WIB

Kementerian PU Gelar Padat Karya di Aceh Tamiang, Libatkan Warga Bersihkan Jalan

Saturday, 20 December 2025 - 12:03 WIB

Kementerian PU Perkuat Pertahanan Banjir di Tanah Datar Lewat Sabo Dam dan Normalisasi

Saturday, 20 December 2025 - 09:17 WIB

Di Majalengka, Mendes Yandri Kunjungi BUMDesa dan Peletakan Batu Pertama KDMP

Friday, 19 December 2025 - 18:37 WIB

Kementerian PU Percepat Pemulihan Konektivitas dan Air Bersih di Sumatera

Berita Terbaru

Berita Utama

Tambah Dua Titik Baru, HK Realtindo Kini Kelola 19 Rest Area di JTTS

Sunday, 21 Dec 2025 - 10:00 WIB

Berita Terbaru

Kementerian PU Bangun Jembatan Darurat Malalak di Agam

Sunday, 21 Dec 2025 - 09:54 WIB