DAELPOS.com – Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menyambut baik keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk semua kelas. Rahmad menilai pembatalan ini merupakan aspirasi masyarakat Indonesia yang selama ini diperjuangkan para wakil rakyat diparlemen. Pembatalan kenaikan iuran BPJS ini juga merupakan titik balik buat BPJS untuk memperbaiki kedisiplinan dalam penggunaan anggaran.
“Parlemen tentunya menyambut baik keputusan MA ini, karena sejak awal, kita (Parlemen) memang menolak kenaikan iuran BPJS ini. BPJS harus berbenah, melakukan efisiensi dan evaluasi penggunaan anggaran,” kata Rahmad dlam rilis yang diterima Parlementaria, Selasa (10/3/2020). Diketahui, MA mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Lebih jauh, politisi PDI-Perjuangan ini mengatakan, Pemerintah dan semua pihak terkait harus menghormati keputusan MA yang membatalkan peraturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu. “Kenaikan iuran BPJS sudah dianulir, sudah final dan mengikat. Pemerintah dan semua pihak harus menghormati keputusan Mahkamah Agung tersebut,” tegasnya.
Rahmad mengingatkan, meskipun iuran BPJS akhirnya batal dinaikkan, pelayanan terhadap masyarakat pengguna BPJS harus dapat diselenggarakan dengan sebaik-baiknya. “Meskipun iuran BPJS batal dinaikkan, pemerintah harus tetap meningkatkan pelayanan BPJS Kesehatan. Pelayanan harus tetap jadi perhatian utama,” pesan Rahmad kepada jajaran direksi BPJS Kesehatan.
Legislator dapil Jawa Tengah V itu mengakui, saat ini BPJS Kesehatan memang mengalami defisit anggaran. Tapi alasan defisit itu tidak boleh memberatkan masyarakat. “Pemerintah harus mencari solusi menyelamatkan keuangan BPJS. Saya yakin, dalam pembicaraan ke depan, Parlemen dan Pemerintah akan menemukan solusi tersebut,” komitmen Rahmad.
Sebagaimana diberitakan, MA mengabulkan sebagian permohonan uji materi oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) terhadap Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pasal tersebut mengatur iuran peserta bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) menjadi sebesar Rp 42 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan ruang perawatan kelas III, Rp 110 ribu dengan manfaat ruang perawatan kelas II dan Rp 160 ribu dengan manfaat ruang perawatan kelas I. Dengan keputusan MA tersebut, maka iuran BPJS Kesehatan kembali ke iuran semula yaitu Rp 25.500 untuk kelas III, Rp 51.000 untuk kelas II, dan iuran sebesar Rp 80.000 untuk kelas I.[]