DAELPOS.com – Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat perintah berupa pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di lingkungan internal Polri. Perintah itu diterbitkan dalam Surat telegram bernomor ST/868/III/KEP/2020.
“Ya benar. Untuk upaya preventif,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Sabtu (14/3/2020).
Surat itu ditandatangani oleh Asisten SDM Kapolri, Irjen Eko Indra Heri pada Jumat (13/3/2020). Dalam surat itu tertuang 6 arahan Kapolri dalam upaya pencegahan penyebaran Virus Corona di lingkungan Polri.
Berikut 6 Arahan Kapolri Jenderal Idham Azis :
Berikut arahan yang tertuang dalam surat telegram
1. Menyediakan alat pengukur suhu tubuh di setiap pintu masuk gedung/kantor dan melakukan pengecekan suhu tubuh setiap orang yang masuk serta berkoordinasi dengan rumah sakit atau fasilitas kesehatan terdekatbila ditemukan adanya orang yang dicurigai (suspect) terpapar virus Corona.
2.Menyediakan cairan antiseptik (hand sanitizer/sabun cuci tangan) dan mewajibkan setiap anggota untuk secara berkala mencuci tangannya.
3. Selalu menggunakan penutup mulut terutama saat batuk maupun bersin dan segera buang ke tempat sampah, membersihkan barang-barang yang sering tersentuh banyak orang/rentan terkontaminasi.
4. Membiasakan atau menjadikan protap dalam memberi/menerima salam tidak melakukan kontak fisik secara langsung seperti bersalaman, cium pipi kanan kiri, dan bentuk kontak fisik lainnya. Sebagai contoh salaman yang dianjurkan tanpa kontak fisik salam dengan menyatukan telapan tangan di depan dada, salam dengan menyentuh dada kiri dengan tangan kanan, hormat sesuai pud.
5. Agar satker atau satwil menyiapkan rencana kontijensi dalam mengantisipasi perkembangan penyebaran virus COVID-19 dan melakukan pelatihan berdasarkan protokol WHO.
6. Melaporkan kegiatan kepada Kapolri, UP As SDM, dan untuk percepatan proses pelaporan dapat dikirim melalui alamat email Bagbinjas bagbinjasrowatpers.ssdm@polri.go.id.