WFH ASN DKI Berlaku Bertahap, Kinerja Tetap Dipantau

Tuesday, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi / foto ist

ilustrasi / foto ist

daelpos.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur sebagai dasar pelaksanaan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

SE bernomor 3/SE/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Melalui Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN itu diteken Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 6 April 2026.

“Untuk Work From Home atau Work From Everywhere sebenarnya, Pemerintah DKI Jakarta sudah menandatangani, saya sebagai Gubernur sudah menandatangani Pergub-nya,” ujar Pramono di Balai Kota, Selasa (7/4/2026).

Pramono menjelaskan, penerapan WFH tidak dilakukan secara seragam di seluruh instansi. Kebijakan ini disesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Jadi untuk masing-masing OPD itu range-nya antara 25 sampai 50 persen yang melakukan Work From Home,” katanya.

Meski begitu, Pemprov DKI memastikan kebijakan WFH tidak akan mengganggu kinerja ASN. Pemerintah akan melakukan pemantauan melalui sistem monitoring yang tengah dikembangkan.

“Mereka kita pantau, kita monitor dengan sistem yang sedang dikembangkan untuk DKI Jakarta supaya betul-betul produktivitasnya tetap terjaga dengan baik,” jelasnya.

Pemprov DKI juga akan melakukan evaluasi setelah kebijakan ini berjalan efektif. Menurut Pramono, WFH baru akan mulai diterapkan secara efektif pada pekan ini.

“Karena ini belum juga dijalankan, baru minggu ini secara efektif akan berjalan, tentunya setelah itu kami akan evaluasi,” imbuhnya.

Dalam SE tersebut diatur, pelaksanaan WFH dilakukan dengan proporsi minimal 25 persen dan maksimal 50 persen ASN, dengan mempertimbangkan karakteristik tugas di masing-masing unit kerja.

ASN yang dapat menjalankan WFH harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya tidak sedang menjalani hukuman disiplin serta memiliki masa kerja lebih dari dua tahun. Selain itu, ASN wajib mematuhi pedoman perilaku selama menjalankan WFH.

See also  Peletakan Batu Pertama, Anies: Ini Kemerdekaan Warga Kampung Akuarium

Pemprov DKI juga menyiapkan sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan, mulai dari pencabutan hak WFH hingga sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku.

Untuk presensi, ASN yang menjalankan WFH diwajibkan melapor secara daring melalui aplikasi absensi mobile sebanyak dua kali sehari.

Adapun kebijakan WFH tidak berlaku bagi unit kerja yang menyelenggarakan layanan publik tertentu, seperti layanan kedaruratan, ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, layanan pajak daerah, kebersihan, perizinan, kependudukan, kesehatan, serta pendidikan.

Berita Terkait

Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai
LRT Kelapa Gading-Manggarai Diuji, Cuma 28 Menit!
DPRD DKI Ingatkan Jangan Timbun Masker di Tengah Dampak Abu Vulkanik
Sudin PPAPP Kepulauan Seribu Perkuat Kapasitas Kader BKB untuk Optimalkan Tumbuh Kembang Anak Sejak Dini
Kepulauan Seribu Pacu Inovasi Warga Jadi Penggerak Ekonomi
Sudin PPAPP Kepulauan Seribu Dorong Solusi Air Siap Minum Berkelanjutan
Pramono Tegaskan Tarif Parkir Rp60 Ribu Per Jam Bukan Usulan Pemprov DKI
Pramono Anung Minta Satpol PP Tindak Tegas Kendaraan Terobos CFD Jakarta
Tag :

Berita Terkait

Thursday, 17 September 2026 - 14:39 WIB

Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai

Monday, 14 September 2026 - 13:32 WIB

LRT Kelapa Gading-Manggarai Diuji, Cuma 28 Menit!

Thursday, 10 September 2026 - 16:03 WIB

DPRD DKI Ingatkan Jangan Timbun Masker di Tengah Dampak Abu Vulkanik

Thursday, 3 September 2026 - 09:52 WIB

Sudin PPAPP Kepulauan Seribu Perkuat Kapasitas Kader BKB untuk Optimalkan Tumbuh Kembang Anak Sejak Dini

Wednesday, 2 September 2026 - 00:07 WIB

Kepulauan Seribu Pacu Inovasi Warga Jadi Penggerak Ekonomi

Berita Terbaru

foto istimewa

Olahraga

Indonesia Tekuk Vietnam 3-0, Bidik Posisi Kelima

Monday, 21 Sep 2026 - 19:16 WIB

Berita Terbaru

DPD RI, BRIN dan ICMI Siapkan Kajian RUU Kecerdasan Artifisial

Monday, 21 Sep 2026 - 18:27 WIB