WFH ASN DKI Berlaku Bertahap, Kinerja Tetap Dipantau

Tuesday, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi / foto ist

ilustrasi / foto ist

daelpos.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur sebagai dasar pelaksanaan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

SE bernomor 3/SE/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Melalui Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN itu diteken Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 6 April 2026.

“Untuk Work From Home atau Work From Everywhere sebenarnya, Pemerintah DKI Jakarta sudah menandatangani, saya sebagai Gubernur sudah menandatangani Pergub-nya,” ujar Pramono di Balai Kota, Selasa (7/4/2026).

Pramono menjelaskan, penerapan WFH tidak dilakukan secara seragam di seluruh instansi. Kebijakan ini disesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Jadi untuk masing-masing OPD itu range-nya antara 25 sampai 50 persen yang melakukan Work From Home,” katanya.

Meski begitu, Pemprov DKI memastikan kebijakan WFH tidak akan mengganggu kinerja ASN. Pemerintah akan melakukan pemantauan melalui sistem monitoring yang tengah dikembangkan.

“Mereka kita pantau, kita monitor dengan sistem yang sedang dikembangkan untuk DKI Jakarta supaya betul-betul produktivitasnya tetap terjaga dengan baik,” jelasnya.

Pemprov DKI juga akan melakukan evaluasi setelah kebijakan ini berjalan efektif. Menurut Pramono, WFH baru akan mulai diterapkan secara efektif pada pekan ini.

“Karena ini belum juga dijalankan, baru minggu ini secara efektif akan berjalan, tentunya setelah itu kami akan evaluasi,” imbuhnya.

Dalam SE tersebut diatur, pelaksanaan WFH dilakukan dengan proporsi minimal 25 persen dan maksimal 50 persen ASN, dengan mempertimbangkan karakteristik tugas di masing-masing unit kerja.

ASN yang dapat menjalankan WFH harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya tidak sedang menjalani hukuman disiplin serta memiliki masa kerja lebih dari dua tahun. Selain itu, ASN wajib mematuhi pedoman perilaku selama menjalankan WFH.

See also  Inovasi Pertamina: Petani Sobokerto Tanam Harapan Baru

Pemprov DKI juga menyiapkan sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan, mulai dari pencabutan hak WFH hingga sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku.

Untuk presensi, ASN yang menjalankan WFH diwajibkan melapor secara daring melalui aplikasi absensi mobile sebanyak dua kali sehari.

Adapun kebijakan WFH tidak berlaku bagi unit kerja yang menyelenggarakan layanan publik tertentu, seperti layanan kedaruratan, ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, layanan pajak daerah, kebersihan, perizinan, kependudukan, kesehatan, serta pendidikan.

Berita Terkait

Pemprov DKI Kebut Rehabilitasi 11 Sekolah, Siapkan Rp249 Miliar
Hari Anak Nasional, Pemprov DKI Dukung CULTURA 2026 untuk Jakarta Ramah Anak
Sudin PPAPP Jakpus Perkuat Sinergi Cegah Kekerasan terhadap Anak
Bank Jakarta Resmikan New Look Branch KCP Kebayoran Park, Hadirkan Wajah Baru yang Lebih Modern
Sudin PPAPP Jakarta Utara Dorong Perempuan Berdaya Lewat Literasi Digital
Pramono Tegaskan Komitmen Wujudkan Jakarta Kota Ramah Anak
JPO Tendean Beres Dievakuasi, Pembangunan Belum Dimulai
Girder Terakhir Terpasang, LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Tersambung 100 Persen
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 25 July 2026 - 15:39 WIB

Pemprov DKI Kebut Rehabilitasi 11 Sekolah, Siapkan Rp249 Miliar

Friday, 24 July 2026 - 09:28 WIB

Hari Anak Nasional, Pemprov DKI Dukung CULTURA 2026 untuk Jakarta Ramah Anak

Wednesday, 22 July 2026 - 17:52 WIB

Sudin PPAPP Jakpus Perkuat Sinergi Cegah Kekerasan terhadap Anak

Wednesday, 22 July 2026 - 17:21 WIB

Bank Jakarta Resmikan New Look Branch KCP Kebayoran Park, Hadirkan Wajah Baru yang Lebih Modern

Wednesday, 22 July 2026 - 07:44 WIB

Sudin PPAPP Jakarta Utara Dorong Perempuan Berdaya Lewat Literasi Digital

Berita Terbaru

foto ist

News

Tangis Anak Iringi Pemakaman Sang Ayah

Sunday, 26 Jul 2026 - 18:39 WIB

Berita Terbaru

Kementerian PU Kebut Pemulihan Konektivitas di Aceh

Sunday, 26 Jul 2026 - 01:39 WIB