Menaker Hentikan Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Luar Negeri

Saturday, 21 March 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah / Istimewa

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah / Istimewa

DAELPOS.com – Pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri. Hal ini dilakukan sebagai upaya pelindungan bagi seluruh PMI baik yang berada di dalam maupun di luar negeri serta upaya pencegahan penyebaran wabah virus Covid-19.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Keputusan ini ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, pada 18 Maret 2020, dan berlaku mulai tanggal 20 Maret 2020.

Dalam Diktum Kedua Kepmenaker ini, dijelaskan bahwa penghentian penempatan berlaku bagi PMI yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan (P3MI), PMI yang ditempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri, PMI perseorangan, serta awak kapal niaga/perikanan pada kapal berbendera asing.

“Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Pekerja Migran Indonesia yang telah memiliki visa kerja dan tiket transportasi ke negara tujuan penempatan dapat diberangkatkan jika dalam hal ini negara tujuan penempatan tidak menutup masuknya orang asing untuk bekerja,” kata Menaker Ida dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker pada Kamis (19/3).

Adapun, bagi pekerja migran yang telah bekerja di luar negeri dapat tetap bekerja hingga perjanjian kerja (PK) berakhir. Jika PK telah berakhir, PK dapat diperpanjang kembali sesuai kesepakan pekerja migran dan pemberi kerja, dengan mempertimbangkan jaminan keselamatan dari pemerintah setempat.

Kepmenaker ini juga mengimbau WNI di luar negeri, khususnya PMI, untuk mengikuti arahan dan imbauan pemerintah setempat terkait pencegahan Covid-19. “Pekerja Migran Indonesia yang pulang ke Indonesia agar melaporkan kepulangan ke Perwakilan RI terdekat sebelum meninggalkan negara penempatan,” kata Ida mengutip bunyi Diktum Keenam.

Selain itu, layanan pengurusan registrasi (ID) Calon PMI, proses lanjutan di dalam negeri, maupun layanan verifikasi surat permintaan (job order/demand letter) di Perwakilan RI di negara penempatan, sementara dihentikan.

See also  Pemotongan Insentif, Lemahkan Semangat Nakes

“Dalam hal situasi dan kondisi nasional maupun di negara penempatan karena wabah virus corona (Covid-19) sudah kembali kondusif, Menteri dapat meninjau kembali Keputusan Menteri ini,” kata Ida.

Berita Terkait

Kementerian PU Terjunkan Alat Berat Pulihkan Jalan Nasional Terdampak Banjir Bandang di Solok
Hutama Karya dan IKA ITS Academy Berkolaborasi Bahas Business Streamlining BUMN Berbasis Nilai dan Tata Kelola
Bahu-Membahu Atasi Karhutla di Merauke, TEP UGM dan Warga Bupul Indah Selamatkan Permukiman
Kementerian PU Tegaskan Kelanjutan Pembangunan Gedung MRP Papua Selatan Setelah Putusan Hukum Inkrah
Petakan Tata Kelola Agraria Kawasan Transmigrasi, TEP UNHAS Inisiasi Forum Diskusi di Fakfak Timur
Dukung Generasi Muda Menuju Indonesia Emas 2045, Hutama Karya Gelar ‘HK Mengajar’ di Universitas Bung Hatta
Kementerian PU Berhentikan Sementara ASN Tersangka Narkotika
Dorong Budidaya Rumput Laut Berkelanjutan, Hutama Karya Hadirkan HK Bio Care di Lampung

Berita Terkait

Tuesday, 22 September 2026 - 18:11 WIB

Kementerian PU Terjunkan Alat Berat Pulihkan Jalan Nasional Terdampak Banjir Bandang di Solok

Monday, 21 September 2026 - 20:50 WIB

Hutama Karya dan IKA ITS Academy Berkolaborasi Bahas Business Streamlining BUMN Berbasis Nilai dan Tata Kelola

Monday, 21 September 2026 - 19:42 WIB

Bahu-Membahu Atasi Karhutla di Merauke, TEP UGM dan Warga Bupul Indah Selamatkan Permukiman

Monday, 21 September 2026 - 12:53 WIB

Kementerian PU Tegaskan Kelanjutan Pembangunan Gedung MRP Papua Selatan Setelah Putusan Hukum Inkrah

Sunday, 20 September 2026 - 16:52 WIB

Petakan Tata Kelola Agraria Kawasan Transmigrasi, TEP UNHAS Inisiasi Forum Diskusi di Fakfak Timur

Berita Terbaru