AAB : Perilaku Koruptif Pejabat terhadap Bantuan Wabah Corona (Covid19), Merupakan hal yang sangat Sensitif

Sunday, 22 March 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Aliansi Anak Bangsa (AAB) mengharapkan tidak ada pejabat penyelenggara negara dan korporasi yang melakukan perbuatan curang yang merugikan perekonomian negara atau delik korupsi terhadap bantuan fisik musibah nasional dalam bentuk materi / uang atau obat-obatan atau peralatan dan atau perlengkapan medis, pada saat turunnya bantuan langsung dari pemerintah maupun bantuan dunia Internasional yang diberikan kepada pemerintah ( sehingga menjadi milik pemerintahan yang sah RI ), yang bertujuan untuk disalurkan penggunaannya sebagai bentuk aksi konkret penanggulangan korban dan atau calon korban ( pencegahan , pengobatan serta perawatan ) wabah covid 19 yang menyerang secara pandemi.

Melalui Siaran Pers, Minggu, (22/3) Menurut Ketua Aliansi Anak Bangsa (AAB). H. Damai Hari Lubis,.SH,.M.H, ” Bila Terjadi Korupsi Bantuan Pemerintah Terhadap Penanggulangan Wabah Virus Corona ( Covid 19 ). Maka Negara Melalui Lembaga Peradilan Anti Korupsi Mesti Tegas Dan Berani Menjatuhkan Sanksi Vonis Mati kepada pelakunya “, jelasnya.

Perilaku korupsi terhadap bantuan tersebut. Merupakan hal yang sangat sensitif, oleh karena mencederai rasa kemanusiaan dan Kepatutan serta melanggar Moral Ideologi Pancasila serta sangat bertentangan dengan agama apapun yang ada di republik ini.

Ditambakan Damai, yang juga selaku Sekretaris DK. DPP. KAI (Kongres Adovokat Indonesia) , ” Maka asas legalitas Vonis Hukuman Mati terhadap mereka yang melakukan delik, memang pantas diterapkan. Termasuk sebagai efek jera terhadap individu – individu lainnya yang menjabat posisi penyelenggara negara dan korporet yang bersentuhan atau bersinggungan dengan proyek pemerintah di negara RI ;Adapun legal standing daripada hukuman mati jelas tercantum pada UU. RI No. 31 Tahun 1999 Jo. UU. RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU.RI No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi/ Tipikor pada Pasal 2 ayat ( 2 ), vide Jo.( ayat 1 ) UU. a quo :

See also  Kendalikan Penularan Covid-19 dalam Pilkada 2020, Mendagri Terus Dorong Daerah Lakukan Rapat Koordinasi

Bunyi Pasal 2 ayat ( 2 ) ;
” Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan “

Berapa kerugian yang ditimbulkan sehingga patut mendapatkan vonis mati ? Maka tercantum pada Pasal 2 ayat ( 1 ) UU. a quo : Pasal 2 ayat ( 1 ) ;
” Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar “

Apa maksud terhadap klausula pada pasal 2 ayat ( 2 ) a quo, tentang ” dalam keadaan tertentu “

Maka pada pasal penjelasan dapat ditemui adanya syarat – syarat untuk hukuman mati yang ada pada isi pasal 2 ayat ( 2 ) dimaksud :

“Yang dimaksud dengan ‘keadaan tertentu’ dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter,” tutup Damai. []

Berita Terkait

Tinjau Posko Bencana di Aceh, Menteri Bahlil Pastikan Bantuan dan Dukungan PLN Berjalan Optimal
80 Tahun Bakti Kementerian PU: Paparan Setahun Pembangunan Infrastruktur
Menteri PANRB Rini Raih Penghargaan Adibhakti Sanapati 2025 dari BSSN
Peringati Hari Bakti PU ke-80, Kementerian PU Ziarah ke TMP Cikutra Bandung
Di Sekolah Pimpinan HMI, Wamen Viva Yoga Sosialisasikan Tujuan Transmigrasi
Mendes Yandri Ajak Seluruh Pihak Sukseskan Program Kopdes dan MBG di Sulsel
Dorong RUU Kepulauan, DPD RI Kantongi Apresiasi Pemerintah
Pemulihan Akses Listrik Aceh, Bahlil Tinjau Langsung Progres Tower Emergency

Berita Terkait

Wednesday, 3 December 2025 - 21:00 WIB

Tinjau Posko Bencana di Aceh, Menteri Bahlil Pastikan Bantuan dan Dukungan PLN Berjalan Optimal

Wednesday, 3 December 2025 - 18:17 WIB

80 Tahun Bakti Kementerian PU: Paparan Setahun Pembangunan Infrastruktur

Wednesday, 3 December 2025 - 09:02 WIB

Peringati Hari Bakti PU ke-80, Kementerian PU Ziarah ke TMP Cikutra Bandung

Wednesday, 3 December 2025 - 08:52 WIB

Di Sekolah Pimpinan HMI, Wamen Viva Yoga Sosialisasikan Tujuan Transmigrasi

Wednesday, 3 December 2025 - 08:39 WIB

Mendes Yandri Ajak Seluruh Pihak Sukseskan Program Kopdes dan MBG di Sulsel

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

BNI Pastikan Layanan di Sumatra Kembali Normal Usai Banjir

Wednesday, 3 Dec 2025 - 19:26 WIB