PKTD Tetap Berjalan, Gus Menteri Ingatkan Jaga Jarak Cegah COVID-19

Monday, 23 March 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Merebaknya wabah Covid 19 tidak menjadi penghambat bagi pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Meski demikian, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengingatkan para pekerja dari program kegiatan dana desa untuk tetap menjaga jarak antara pekerja satu dan lainnya.

“Pelaksanaan pola padat karya tunai tetap dilaksanakan. Namun juga harus diperhatikan bahwa setiap pekerja harus saling menjaga jarak minimal 2 meter,” ujar Gus Menteri.

Selain itu ia mengatakan, bagi pekerja yang dalam kondisi batuk atau pilek diwajibkan untuk mengenakan masker. Hal ini bertujuan untuk mencegah penularan penyakit terhadap pekerja lainnya.

“Nah kalau yang batuk, yang pilek, harus menggunakan masker sebagai antisipasi,” ujar Mantan Ketua DPRD Jawa Timur inj

Di sisi lain, ia juga mengingatkan para pendamping lokal desa untuk terlibat dan berperan aktif melakukan pendampingan dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dana desa. Yang mana, pelaksanaan kegiatan dana desa tahap I, harus dilaksanakan dengan pola padat karya tunai.

Padat karya tunai desa ini lanjutnya, bertujuan untuk meningkatkan daya tahan ekonomi desa terhadap gejolak ekonomi global.

“Bagi desa yang dana desa tahap I nya sudah cair, segera digunakan untuk kegiatan yang sifatnya padat karya tunai. Upahnya dibayarkan langsung per hari, supaya bisa digunakan langsung oleh pekerja untuk memenuhi kebutuhannya,” ujarnya.

Gus Menteri, sapaannya, melanjutkan, bagi desa yang dana desa tahap I belum cair dan tidak terdapat kegiatan dengan pola padat karya tunau, maka diminta untuk segera melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dengan memasukkan dan menempatkan kegiatan dengan pola padat karya tunai pada pelaksanaan dana desa tahap I.

See also  Meninggal Kelaparan, Terungkap Berkas Permohonan Ibu Yuli untuk Dapat Bansos Ditolak

“Untuk desa yang belum menyelesaikan APBDes harus segera menyelesaikan. Dan jangan lupa cantumkan kegiatan padat karya tunai, paling lambat tanggal 31 Maret 2020,” ujarnya. (*)

Berita Terkait

Kementerian PU Fokus Buka Jalur Lintas Tengah Aceh, 13 Jembatan Putus Jadi Prioritas Pemulihan Konektivitas
Prabowo dan Menteri Dody Tinjau Pengungsi Aceh Tamiang, Genjot Pemulihan Infrastruktur
Menteri Dody Terima Kunjungan KGPAA Mangkunegara X Bahas Rencana Penataan Kawasan Mangkunegaran
Pemulihan Infrastruktur Sumut Capai 78,69% Per Desembar
Tablig Akbar Jamaah Transmigran, Wamen Viva Yoga Doakan Masyarakat Dijauhkan Bencana dan Selalu Menjaga Persatuan
Bantuan Bencana Hidrometeorologi, Hutama Karya Perkuat Akses dan Hunian Sementara di Sumatra Utara – Aceh dan Sumatra Barat
Kemenpar Apresiasi Kolaborasi Mitra Industri pada Wonderful Indonesia Award 2025
Aksi Sukarelawan Karyawan Telkom Lestarikan Alam Lewat Penanaman Mangrove

Berita Terkait

Friday, 12 December 2025 - 18:34 WIB

Kementerian PU Fokus Buka Jalur Lintas Tengah Aceh, 13 Jembatan Putus Jadi Prioritas Pemulihan Konektivitas

Friday, 12 December 2025 - 18:32 WIB

Prabowo dan Menteri Dody Tinjau Pengungsi Aceh Tamiang, Genjot Pemulihan Infrastruktur

Thursday, 11 December 2025 - 16:12 WIB

Menteri Dody Terima Kunjungan KGPAA Mangkunegara X Bahas Rencana Penataan Kawasan Mangkunegaran

Wednesday, 10 December 2025 - 22:34 WIB

Pemulihan Infrastruktur Sumut Capai 78,69% Per Desembar

Wednesday, 10 December 2025 - 17:02 WIB

Tablig Akbar Jamaah Transmigran, Wamen Viva Yoga Doakan Masyarakat Dijauhkan Bencana dan Selalu Menjaga Persatuan

Berita Terbaru