PKTD Tetap Berjalan, Gus Menteri Ingatkan Jaga Jarak Cegah COVID-19

Monday, 23 March 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Merebaknya wabah Covid 19 tidak menjadi penghambat bagi pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Meski demikian, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengingatkan para pekerja dari program kegiatan dana desa untuk tetap menjaga jarak antara pekerja satu dan lainnya.

“Pelaksanaan pola padat karya tunai tetap dilaksanakan. Namun juga harus diperhatikan bahwa setiap pekerja harus saling menjaga jarak minimal 2 meter,” ujar Gus Menteri.

Selain itu ia mengatakan, bagi pekerja yang dalam kondisi batuk atau pilek diwajibkan untuk mengenakan masker. Hal ini bertujuan untuk mencegah penularan penyakit terhadap pekerja lainnya.

“Nah kalau yang batuk, yang pilek, harus menggunakan masker sebagai antisipasi,” ujar Mantan Ketua DPRD Jawa Timur inj

Di sisi lain, ia juga mengingatkan para pendamping lokal desa untuk terlibat dan berperan aktif melakukan pendampingan dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dana desa. Yang mana, pelaksanaan kegiatan dana desa tahap I, harus dilaksanakan dengan pola padat karya tunai.

Padat karya tunai desa ini lanjutnya, bertujuan untuk meningkatkan daya tahan ekonomi desa terhadap gejolak ekonomi global.

“Bagi desa yang dana desa tahap I nya sudah cair, segera digunakan untuk kegiatan yang sifatnya padat karya tunai. Upahnya dibayarkan langsung per hari, supaya bisa digunakan langsung oleh pekerja untuk memenuhi kebutuhannya,” ujarnya.

Gus Menteri, sapaannya, melanjutkan, bagi desa yang dana desa tahap I belum cair dan tidak terdapat kegiatan dengan pola padat karya tunau, maka diminta untuk segera melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dengan memasukkan dan menempatkan kegiatan dengan pola padat karya tunai pada pelaksanaan dana desa tahap I.

See also  Transformasi Widyaiswara Jadi Penggerak ASN Pembelajar, Kementerian PANRB dan LAN Tekankan Kolaborasi

“Untuk desa yang belum menyelesaikan APBDes harus segera menyelesaikan. Dan jangan lupa cantumkan kegiatan padat karya tunai, paling lambat tanggal 31 Maret 2020,” ujarnya. (*)

Berita Terkait

Kementerian PU Bangun 2 Puskesmas Darurat di Aceh, Jaga Layanan Kesehatan Pascabencana
Menteri Dody Pantau Penanganan Sungai Kuranji di Sumbar
Menteri Dody Tinjau Tanggap Darurat Sungai Air Dingin di Padang
Menteri PU Tinjau Proyek Penanganan Akses Lembah Anai dan Malalak
Darurat Pencemaran Gili Iyang: Lindungi Paru-Paru Dunia dari Tumpahan Minyak
Menteri Dody Tinjau Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik di Padang, Dorong Percepatan Pembebasan Lahan
Kementerian PU Kerahkan Jembatan Bailey, Percepat Pemulihan Akses Pascabanjir Bandang di Pemalang–Purbalingga
Pemerintah Dukung Hutama Karya Tuntaskan Tol Betung–Tempino–Jambi

Berita Terkait

Saturday, 31 January 2026 - 00:09 WIB

Kementerian PU Bangun 2 Puskesmas Darurat di Aceh, Jaga Layanan Kesehatan Pascabencana

Friday, 30 January 2026 - 20:13 WIB

Menteri Dody Pantau Penanganan Sungai Kuranji di Sumbar

Friday, 30 January 2026 - 20:01 WIB

Menteri Dody Tinjau Tanggap Darurat Sungai Air Dingin di Padang

Friday, 30 January 2026 - 18:57 WIB

Menteri PU Tinjau Proyek Penanganan Akses Lembah Anai dan Malalak

Friday, 30 January 2026 - 09:43 WIB

Darurat Pencemaran Gili Iyang: Lindungi Paru-Paru Dunia dari Tumpahan Minyak

Berita Terbaru

Energy

Perkuat Budaya Disiplin K3, PLN Icon Plus Gelar Apel Siaga

Saturday, 31 Jan 2026 - 22:22 WIB