PKTD Tetap Berjalan, Gus Menteri Ingatkan Jaga Jarak Cegah COVID-19

Monday, 23 March 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Merebaknya wabah Covid 19 tidak menjadi penghambat bagi pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Meski demikian, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengingatkan para pekerja dari program kegiatan dana desa untuk tetap menjaga jarak antara pekerja satu dan lainnya.

“Pelaksanaan pola padat karya tunai tetap dilaksanakan. Namun juga harus diperhatikan bahwa setiap pekerja harus saling menjaga jarak minimal 2 meter,” ujar Gus Menteri.

Selain itu ia mengatakan, bagi pekerja yang dalam kondisi batuk atau pilek diwajibkan untuk mengenakan masker. Hal ini bertujuan untuk mencegah penularan penyakit terhadap pekerja lainnya.

“Nah kalau yang batuk, yang pilek, harus menggunakan masker sebagai antisipasi,” ujar Mantan Ketua DPRD Jawa Timur inj

Di sisi lain, ia juga mengingatkan para pendamping lokal desa untuk terlibat dan berperan aktif melakukan pendampingan dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dana desa. Yang mana, pelaksanaan kegiatan dana desa tahap I, harus dilaksanakan dengan pola padat karya tunai.

Padat karya tunai desa ini lanjutnya, bertujuan untuk meningkatkan daya tahan ekonomi desa terhadap gejolak ekonomi global.

“Bagi desa yang dana desa tahap I nya sudah cair, segera digunakan untuk kegiatan yang sifatnya padat karya tunai. Upahnya dibayarkan langsung per hari, supaya bisa digunakan langsung oleh pekerja untuk memenuhi kebutuhannya,” ujarnya.

Gus Menteri, sapaannya, melanjutkan, bagi desa yang dana desa tahap I belum cair dan tidak terdapat kegiatan dengan pola padat karya tunau, maka diminta untuk segera melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dengan memasukkan dan menempatkan kegiatan dengan pola padat karya tunai pada pelaksanaan dana desa tahap I.

See also  Hadapi COVID-19, Mendagri Minta Pelayanan Publik Tetap Berjalan

“Untuk desa yang belum menyelesaikan APBDes harus segera menyelesaikan. Dan jangan lupa cantumkan kegiatan padat karya tunai, paling lambat tanggal 31 Maret 2020,” ujarnya. (*)

Berita Terkait

Dukung Integrasi Jalan Tol Menuju Pelabuhan Palembang Baru di Tanjung Carat, Hutama Karya Tanda Tangani Nota Kesepahaman Bersama BKPM
Kementerian PU Rampungkan Jembatan Bailey Dukung Percepatan Sekolah Rakyat Brebes
Menuju Pemilu 2029, DPD RI DIY Dorong Penguatan Demokrasi dan Representasi Perempuan
Dari Ruang Belajar yang Layak, Hutama Karya Dukung Generasi Masa Depan Indonesia
Juri dan MC LCC Empat Pilar Dinonaktifkan, Setjen MPR Minta Maaf
Kementerian PU Bangun Akses Tol Pattimura untuk Tingkatkan Konektivitas Kota Salatiga
Dukung Pemerataan Layanan Kesehatan, RS Adhyaksa Bali Dibangun dengan Konsep Modern Berbasis Kearifan Lokal
Kementerian PU Bangun Underpass Bitung, Atasi Kemacetan Jalur Pantura Serang–Tangerang

Berita Terkait

Wednesday, 13 May 2026 - 21:42 WIB

Dukung Integrasi Jalan Tol Menuju Pelabuhan Palembang Baru di Tanjung Carat, Hutama Karya Tanda Tangani Nota Kesepahaman Bersama BKPM

Wednesday, 13 May 2026 - 21:35 WIB

Kementerian PU Rampungkan Jembatan Bailey Dukung Percepatan Sekolah Rakyat Brebes

Wednesday, 13 May 2026 - 13:56 WIB

Menuju Pemilu 2029, DPD RI DIY Dorong Penguatan Demokrasi dan Representasi Perempuan

Wednesday, 13 May 2026 - 11:11 WIB

Dari Ruang Belajar yang Layak, Hutama Karya Dukung Generasi Masa Depan Indonesia

Tuesday, 12 May 2026 - 18:34 WIB

Juri dan MC LCC Empat Pilar Dinonaktifkan, Setjen MPR Minta Maaf

Berita Terbaru

Olahraga

Bhayangkara Presisi Taklukkan Zhaiyk di AVC 2026

Wednesday, 13 May 2026 - 19:20 WIB