PKTD Tetap Berjalan, Gus Menteri Ingatkan Jaga Jarak Cegah COVID-19

Monday, 23 March 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Merebaknya wabah Covid 19 tidak menjadi penghambat bagi pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Meski demikian, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengingatkan para pekerja dari program kegiatan dana desa untuk tetap menjaga jarak antara pekerja satu dan lainnya.

“Pelaksanaan pola padat karya tunai tetap dilaksanakan. Namun juga harus diperhatikan bahwa setiap pekerja harus saling menjaga jarak minimal 2 meter,” ujar Gus Menteri.

Selain itu ia mengatakan, bagi pekerja yang dalam kondisi batuk atau pilek diwajibkan untuk mengenakan masker. Hal ini bertujuan untuk mencegah penularan penyakit terhadap pekerja lainnya.

“Nah kalau yang batuk, yang pilek, harus menggunakan masker sebagai antisipasi,” ujar Mantan Ketua DPRD Jawa Timur inj

Di sisi lain, ia juga mengingatkan para pendamping lokal desa untuk terlibat dan berperan aktif melakukan pendampingan dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dana desa. Yang mana, pelaksanaan kegiatan dana desa tahap I, harus dilaksanakan dengan pola padat karya tunai.

Padat karya tunai desa ini lanjutnya, bertujuan untuk meningkatkan daya tahan ekonomi desa terhadap gejolak ekonomi global.

“Bagi desa yang dana desa tahap I nya sudah cair, segera digunakan untuk kegiatan yang sifatnya padat karya tunai. Upahnya dibayarkan langsung per hari, supaya bisa digunakan langsung oleh pekerja untuk memenuhi kebutuhannya,” ujarnya.

Gus Menteri, sapaannya, melanjutkan, bagi desa yang dana desa tahap I belum cair dan tidak terdapat kegiatan dengan pola padat karya tunau, maka diminta untuk segera melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dengan memasukkan dan menempatkan kegiatan dengan pola padat karya tunai pada pelaksanaan dana desa tahap I.

See also  Kebutuhan Pangan Terjamin, Apresiasilah Pahlawan Pangan

“Untuk desa yang belum menyelesaikan APBDes harus segera menyelesaikan. Dan jangan lupa cantumkan kegiatan padat karya tunai, paling lambat tanggal 31 Maret 2020,” ujarnya. (*)

Berita Terkait

Pascagempa Flores, PLN Salurkan Bantuan Tanggap Darurat dan Pasang Penerangan di Posko Pengungsian
Kementerian PU Pantau Infrastruktur Sumber Daya Air di NTT, Tangani Irigasi Terdampak Gempa
Menteri PU Kerahkan Alat Berat Tangani Longsoran Pasca Gempa NTT
Pembangunan Jembatan Wariori Dipercepat, Buka Kembali Konektivitas di Papua Barat
Mendes Yandri Tegaskan Desa sebagai Fondasi Utama Kemajuan Indonesia
Kementerian PU Bergerak Cepat, Warga Terdampak Kekeringan di Mamuju Terima Bantuan Air Bersih
Rakor Konflik Agraria, Mendes Yandri Rekomendasikan Solusi Desa Dalam Kawasan Hutan
Tingkatkan Ketahanan Jalan terhadap Bencana, Kementerian PU Perkuat 901 Titik Lereng Lembah Anai

Berita Terkait

Sunday, 16 August 2026 - 19:37 WIB

Pascagempa Flores, PLN Salurkan Bantuan Tanggap Darurat dan Pasang Penerangan di Posko Pengungsian

Sunday, 16 August 2026 - 09:58 WIB

Kementerian PU Pantau Infrastruktur Sumber Daya Air di NTT, Tangani Irigasi Terdampak Gempa

Saturday, 15 August 2026 - 17:03 WIB

Menteri PU Kerahkan Alat Berat Tangani Longsoran Pasca Gempa NTT

Thursday, 13 August 2026 - 15:56 WIB

Pembangunan Jembatan Wariori Dipercepat, Buka Kembali Konektivitas di Papua Barat

Wednesday, 12 August 2026 - 19:30 WIB

Mendes Yandri Tegaskan Desa sebagai Fondasi Utama Kemajuan Indonesia

Berita Terbaru

Megapolitan

Monas Dipadati Ribuan Warga, Pesta Rakyat HUT Ke-81 RI Meriah

Monday, 17 Aug 2026 - 17:00 WIB