OJK Beri Relaksasi Untuk UMKM

Wednesday, 25 March 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Relaksasi pembayaran angsuran kendaraan sudah difinalisasikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain memberikan relaksasi itu, OJK juga melonggarkan kredit UMKM.

“OJK akan memberikan kelonggaran relaksasi kredit UMKM untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar baik kredit perbankan maupun industri keuangan non bank, penundaan cicilan sampai satu tahun, dan penurunan bunga,” tegas Presiden Joko Widodo saat memberikan arahan kepada para gubernur melalui video conference, Selasa (24/3/2020).

Jokowi pun menegaskan kepada bank maupun leasing, bahwa kebijakan itu tidak main-main. Ditekankannya, semua bank maupun perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penagihan angsuran. Larangan itu juga sudah diserukan kepada Kepolisian.

Atas kebijakan ini, Jokowi mempertegas kepada seluruh bank maupun perusahaan pembiayaan (leasing) untuk tidak melakukan penagihan angsuran. Apa lagi menggunakan jasa debt collector. Jokowi meminta Kepolisian untuk memantau, dan bertindak tegas apabila menemukan himbauan ini tidak dipatuhi.

“Dan pihak perbankan dan industri keuangan non bank dilarang mengejar-ngejar angsuran. Apalagi menggunakan jasa penagihan atau debt collector. Itu dilarang dan saya minta kepolisian mencatat hal ini,” tegas Jokowi.

Diketahui, sejak virus corona semakin merebak di Indonesia, pemerintah menyarankan agar diterapkan physical/social distancing dan work from home (WFH). Kebijakan itu tentu berdampak buruk bagi kemampuan ekonomi masyarakat.

See also  Kembangkan Program Pembinaan Warga Lapas, Kementerian Imipas Gandeng PLN Manfaatkan Potensi FABA di Cilacap

Berita Terkait

HR CPO Turun, Bea Keluar Agustus Jadi USD 148 per Ton
Dirut Bulog Ajak Penggilingan Padi Perkuat Mutu Beras Nasional
Tinjau Sekolah Rakyat Mamuju, Menteri Dody Targetkan Pembangunan Tuntas Akhir Agustus
Setelah Empat Tahun Pendampingan, Hutama Karya Serahkan Sentra Kriya Ogan Ilir ke Perajin dan Pemkab
Mendes Yandri Pastikan Proses Pengisian Jabatan di Kemendes PDT Dilakukan Secara Transparan
Kementerian PU Siap Bangun Kembali Jembatan Gantung Sikundo Lebih Tinggi dan Aman
Hutama Karya Salurkan Bantuan Pendidikan, Infrastruktur Lingkungan, dan Sarana Ibadah di Jakarta Timur dan Jakarta Utara
Antisipasi Karhutla, Kementerian PU Siagakan Truk Tangki Air di Kalsel

Berita Terkait

Tuesday, 4 August 2026 - 14:19 WIB

HR CPO Turun, Bea Keluar Agustus Jadi USD 148 per Ton

Monday, 3 August 2026 - 16:39 WIB

Dirut Bulog Ajak Penggilingan Padi Perkuat Mutu Beras Nasional

Monday, 3 August 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Sekolah Rakyat Mamuju, Menteri Dody Targetkan Pembangunan Tuntas Akhir Agustus

Monday, 3 August 2026 - 14:46 WIB

Setelah Empat Tahun Pendampingan, Hutama Karya Serahkan Sentra Kriya Ogan Ilir ke Perajin dan Pemkab

Monday, 3 August 2026 - 13:28 WIB

Mendes Yandri Pastikan Proses Pengisian Jabatan di Kemendes PDT Dilakukan Secara Transparan

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

InfraNexia Moncer! Transformasi TelkomGroup Makin Terasa Hasilnya

Tuesday, 4 Aug 2026 - 18:15 WIB