DAELPOS.com – Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) beberapa waktu lalu telah menerbitkan keputusan seputar hukum penyelenggaraan shalat Jumat dan shalat jama’ah dalam situasi wabah virus corona. Ketetapan tersebut disusun berdasarkan sejumlah dalil dan pertimbangan maslahat dan mudarat yang matang. Hanya saja, di tengah masyarakat masih terjadi polemik terkait masalah ini. Salah satu polemik itu adalah dalam kondisi darurat perang saja masih dianjurkan shalat jamaah, mengapa saat menghadapi virus corona dilarang?
Melalui saluran Youtube, KH Afifuddin Muhajir, Rais Syuriyah PBNU yang juga salah satu perumus keputusan LBM PBNU tentang aturan shalat Jumat di tengah maraknya Covid-19, menjelaskan secara detail perihal tersebut.
Menurut Kiai, shalatul khauf atau shalat dalam suasana perang termasuk di dalamnya adalah shalat jamaah, sesungguhnya melihat tata-caranya itu, merupakan perpaduan antara ajaran tawakal, dilihat dari satu sisi, dan ajaran mawas diri dan waspada, di sisi lain.
“Kita tahu bahwa jamaah dalam suasana perang itu tidak sepenuhnya mereka shalat bersama-sama. Karena begini: kalau dikatakan bahwa musuh sedang berada di arah kiblat, maka jamaah yang ada dalam suasana perang itu dibagi menjadi dua shaf. Katakanlah shaf pertama dan shaf kedua. Mereka tidak sujud bersama-sama. Ketika shaf yang pertama itu sujud, maka shaf yang kedua tetap berdiri menjaga-jaga musuh. Baru ketika shaf yang pertama itu bangun, maka shaf yang kedua itu baru sujud. Begitu seterusnya,” jelasnya.
Pada saat musuh itu tidak berada di arah kiblat, maka jamaah, yang tak lain adalah para tentara, itu dibagi dua kelompok, gantian shalat. Ini dari satu sisi, menurut Kiai, adalah ajaran tawakal. Dalam suasana perang pun masih dianjurkan untuk shalat jamaah. Tapi di sisi lain di situ ada ajaran mawas diri. Buktinya, ya ada praktik shalat seperti itu: gantian.
Di dalam Al-Qur’an dikatakan: walya’khudzu khidzrahum, hendaklah mereka itu mawas diri dan waspada. “Ini kan dalam rangka kehati-hatian dan waspada. Tetapi menghadapi corona tak bisa dibagi, karena kita tidak tahu corona sekarang sedang ada di mana? Tidak bisa dibagi-bagi jamaah itu, seperti jamaah dalam suasana perang. Tak mungkin,” tandasnya.
Oleh karena itu, katanya, tidak ada jalan lain kecuali ya dilarang. Menurut Kiai, seandainya kita tahu bahwa yang sedang mengidap corona itu si A, barangkali sI A ini dikeluarkan saja dari masjid. Atau coronanya berada di selatan. Walhasil, ya tak mungkin kita melakukan antisipasi sebagaimana kita melihat musuh yang kasat mata, yaitu manusia itu.
Selanjutnya, Kiai berpesan taatilah ulil amri. Ulil amri ini adalah pihak yang memiliki otoritas. Ulil amri dalam soal agama – terutama agama Islam – adalah para ulama, khususnya para fuqaha (ahli fiqih). Kalau dalam bidang kesehatan, para ulil amri atau orang yang punya otoritas adalah dokter dan pakar-pakar kesehatan. Para ulama sendiri tidak mungkin berfatwa menyangkut pelarangan tanpa lebih dulu tanya kepada para dokter dan ahli kesehatan. Mereka wajib ditaati. Kalaupun ada sebagian ulama yang berbeda, meskipun jumlahnya sangat sedikit, namun negara kita sudah mengikuti para ulama yang melarang. Dengan demikian, maka seluruh warga negara terikat dengan keputusan negara itu. “Jadi, dengan negara kita ini mengambil pendapat yang melarang, berarti khilaf sudah tidak ada. Jadi, hukmul hakim yarfa’ul khilaf. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara, kaum muslimin, yang sekaligus menjadi warga negara yang baik, harus taat kepada ulil amri-nya,” lanjutnya.
Instruksi NU
Sementara itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Rabu (25/3) mengeluarkan juga instruksi terkait Protokol NU Peduli Covid-19. Instruksi ditujukan kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU), Pimpinan Ranting, Pimpinan Anak Ranting NU di seluruh Indonesia, Pimpinan Lembaga dan Badan Otonom (Banom) Nahdlatul Ulama, serta Asosiasi Pesantren di bawah naungan RMINU.
Instruksi bernomor: 3945/C.I.34/03/2020 tentang Protokol NU Peduli Covid-19 sebagai upaya lanjut untuk menahan laju dan memutus rantai sebaran virus Covid-19.
Instruksi berisi poin-poin sebagai berikut: Pertama, mematuhi instruksi, imbauan, dan protokol yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19, termasuk tidak keluar rumah dan jaga jarak aman (social distancing).
Kedua, tidak mengadakan segala bentuk kegiatan yang mengundang massa dan kerumunan.
Ketiga, meliburkan sementara kegiatan-kegiatan rutin seperti pengajian, tahlilan, dziba’an, lailatul ijtima’, dan jam’iyyah serta menunda agenda-agenda keorganisasian seperti konferensi, pelantikan, dan kaderisasi. Rapat organisasi, jika dibutuhkan, dapat dilakukan secara daring (online).
Keempat, kegiatan ibadah seperti jama’ah, tahlilan, dan dzibaan untuk sementara dilakukan di rumah masing-masing.
Kelima, kepada seluruh pesantren yang berada di bawah naungan RMI diinstruksikan untuk meliburkan seluruh kegiatan pesantren dan meniadakan kegiatan yang melibatkan banyak santri.
Apabila dimungkinkan, para santri dipulangkan ke rumah masing-masing dan dijemput oleh wali santri dengan tidak menggunakan sarana transportasi umum.
Dan, bagi santri yang ingin tetap tinggal di pesantren, hendaknya dilakukan prosedur yang ketat dalam menjaga kesehatan dan kebersihan, termasuk mengikuti protokol yang ditetapkan Pemerintah.
Keenam, memperbanyak doa dan amaliah sebagaimana instruksi PBNU sebelumnya serta memohon pertolongan kepada Allah SWT semoga pandemi Covid-19 bisa diatasi dengan segera.
Instruksi ditandatangani oleh Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Katib Aam KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum KH Said Aqil Siroj, dan Sekretaris Jenderal H A Helmy Faishal Zaini.(*)