Protokol Tanggap Covid-19, Ini Arahan Gus Menteri pada Relawan Desa

Wednesday, 1 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah mengeluarkan Protokol penanganan wabah Virus Corona (Covid-19) agar tidak masuk ke desa.

Protokol itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 tahun 2020 tertanggal 24 Maret 2020 tentang Desa Tanggap Virus Corona (Covid-19)dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Protokol ini bertujuan agar strategi atau jadi langkah pencegahan dan penanganan Covid-19 di desa berjalan secara efektif. Relawan Desa Lawan Covid-19 menjadi ujung tombak pelaksanaan protokol ini.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskanadr mengatakan, Relawan Desa Lawan Covid-19 dalam melaksanakan kegiatan dan aktifitasnya dengan prinsip gotong royong melibatkan dukungan warga masyarakat desa.

Protokol pencegahan Virus Corona masuk ke desa yang harus dilakukan oleh Relawan Desa Lawan Covid-19, pertama dengan membentuk struktur yang disesuaikan SE Nomor 8 Tahun 2020 kemudian mendirikan posko di kantor desa atau tempat yang dinilai representatif.

“Relawan selanjutnya memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat desa tentang Covid-19 yaitu mengenai gejala, cara penularan dan pencegahan yang sesuai protokol kesehatan dan standar WHO,” kata Gus Menteri, Rabu (1/4/2020).

Gus Menteri memaparkan, Relawan perlu jelaskan soal gejala Covid-19 diantaranya Demam, Batuk, Pilek, Gangguan Pernapasan, Sakit Tenggorokan, Letih dan Lesu.

Cara Penularan Covid-19 yang perlu disosialisasikan oleh Relawan Desa diantaranya Tetesan cairan (droplets) yang berasal dari bicara, batuk, atau bersin. Kemudian, Kontak pribadi seperti menyentuh dan berjabat tangan, menyentuh benda atau permukaan dengan virus di atasnya kemudian menyentuk mulut, hidung, atau mata sebelum mencucitangan.

“Pencegahan yang perlu digencarkan disampaikan ke warga desa adalah protokol pencegahan menurut WHO yaitu menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), belajar dan beribadah di rumah, selalu menggunakan masker, menghindari kerumunan massa, dan jaga jarak minimal dua meter,” imbuhnya.

See also  Tingkatkan Produktivitas Pertanian, Kementerian PUPR Rampungkan Pembangunan Bendung Salugan Sulteng

Hal lain, warga desa juga diimbau untuk selalu mencuci tangan memakai sabun dengan air mengalir atau gunakan hand sanitizer. Bagi yang muslim, lebih sering berwudhu meski tidak masuk waktu salat.

Warga juga diberitahukan, jika mengalami gejala-gejala seperti demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan, letih, lesu, dan gangguan pernapasan, diminta segera lapor kepada Relawan Desa Lawan Covid-19.

Relawan pun harus sigap dan teliti untuk lakukan pendataan warga desa yang rentan sakit seperti yang berusia lanjut atau berumur diatas 60 tahun, balita, dan orang yang miliki penyakit kronis seperti diabetes, jantung, liver dan lainnya.

“Pendataan yang dilakukan oleh Relawan Desa Lawan Covid-19 ini berkoordinasi dengan Puskesmas atau pelayanan kesehatan yang ada di desa,” kata Gus Menteri.

Relawan pun menyiapkan alat deteksi dini berupa formulir sebagai pedoman wawancara yang harus diisi warga untuk mengetahui potensi dan kerentanan yang dimiliki oleh desa tersebut. Data ini jadi pijakan Relawan untuk bertindak selanjutnya.

Relawan pun dengan menggunakan Dana Desa harus menyediakan Alat kesehatan untuk deteksi dini, perlindungan, dan pencegahan penyebaran wabah yang dikoordinasikan dengan Puskesmas atau tenaga-tenaga kesehatan di perdesaan.

Alat deteksi medis itu misalnya thermometer atau alat ukur suhu lainnya, sarung tangan (latex), masker, alat pelindung diri (APD), kacamata dan lain-lainnya.

“Relawan Desa harus menyediakan informasi nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulans, dan lain-lain. Setelah itu selalu berkoordinasi dengan pihak media,” kata Gus Menteri.

Protokol Relawan Desa Lawan Covid-19 ini merupakan lampiran tak terpisahkan dari Surat Edaran Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

See also  Polri Tegaskan Komjen Firli Bahuri Tetap Aktif di Polri

Hal-hal lain terkait dengan tugas dan fungsi Relawan Desa Lawan Covid-19 dapat ditanyakan ke call center Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi 1500040 atau layanan SMS center 087788990040 atau 081288990040.

Berita Terkait

Waspada Upaya Delegitimasi Pemerintahan Pasca Kerusuhan Demo DPR 28 Agustus 2025
Jasa Marga dan Pemkot Bandung Jajaki Kolaborasi Wujudkan Ikon Kota Bandung di Ruas Tol Cipularang
Menteri UMKM: Program 3 Juta Rumah Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Rakyat
Haidar Alwi Apresiasi Polri Presisi, Tertibkan Demo Tanpa Korban Jiwa.
Haidar Alwi: Kapolri Listyo Sigit Bawa Polri Jadi Mitra Rakyat di Tengah Krisis Lapangan Kerja.
Merdeka Run 8.0K: Semangat Merdeka dalam Setiap Langkah
Optimisme Guru Sekolah Rakyat Sambut Indonesia Emas
Menaker Ingatkan PJK3 Pentingnya Integritas dalam Layanan K3

Berita Terkait

Friday, 29 August 2025 - 20:33 WIB

Waspada Upaya Delegitimasi Pemerintahan Pasca Kerusuhan Demo DPR 28 Agustus 2025

Wednesday, 27 August 2025 - 23:14 WIB

Jasa Marga dan Pemkot Bandung Jajaki Kolaborasi Wujudkan Ikon Kota Bandung di Ruas Tol Cipularang

Wednesday, 27 August 2025 - 23:05 WIB

Menteri UMKM: Program 3 Juta Rumah Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Rakyat

Tuesday, 26 August 2025 - 12:56 WIB

Haidar Alwi Apresiasi Polri Presisi, Tertibkan Demo Tanpa Korban Jiwa.

Monday, 25 August 2025 - 20:24 WIB

Haidar Alwi: Kapolri Listyo Sigit Bawa Polri Jadi Mitra Rakyat di Tengah Krisis Lapangan Kerja.

Berita Terbaru

Berita Utama

Imbas Unjuk Rasa, 7 Gerbang Tol Cawang-Tomang-Pluit Terbakar

Saturday, 30 Aug 2025 - 13:31 WIB