Polri Hilangkan Denda Pembayaran Pajak STNK Selama Pandemi Corona

Thursday, 2 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Guna mendukung kebijakan pemerintah untuk menerapkan sosial dan pshycal distancing untuk memutus rantai penularan Covid-19, Polri membuat kebijakan untuk menghilangkan denda pajak kendaraan bermotor baik STNK maupun BPKB. Hal ini agar masyarakat tidak perlu bingung dan resah akan telat membayar pajak.

“Bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor yang masa berlaku STNK dan pajaknya telah berakhir dan akan melakukan perpanjangan pajak tersebut, polri telah mengeluarkan kebijakan untuk meniadakan denda kendaraan bermotor sejak tanggal 29 Februari hingga 29 Mei 2020,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra, Kamis (2/4/2020).

Penerapan peniadaan denda pajak kendaraan bermotor berlaku sampai 29 Mei 2020. Polri berharap kebijakan ini membuat tenang masyarakat.

“Hal ini dilakukan sebagai upaya polri mendukung program dan kebijakan pemerintah terkait dengan physical distancing untuk menekan laju penyebaran virus korona. Secara konkrit untuk menghindari warga dalam mengurus perpanjangan pajak. Diharapkan waktu sampai 29 mei ini dapat dipedomani,” ucapnya.

Polri, lanjut Kombes Asep sangat memahami kondisi saat ini dimana aktivitas masyarakat terhambat. Selain itu, perekonomian juga terdampak imbas wabah Virus Corona.

“Ini wujud Polri sangat memahami situasi ini dimana physical distancing ada keterbatasan ruang gerak masyarakat karena juga harus melaksanakan kegiatan-kegiatan yang disarankan beraktivitas di rumah. Polri memahami situasi perekonomian di saat ini,” pungkasnya.

See also  Pembangunan Jakarta International Stadium Capai 58,2 Persen

Berita Terkait

Respon Pramono Anung dan Ketua DPRD Jakarta Soal Pungli Berjamaah di Sudinhub Jakarta Pusat
BAP DPD RI dan Ombudsman RI Jalin Kolaborasi Dalam Menindaklanjuti Pengaduan Masyaraka
Azhari Cage Sampaikan Persoalan Banjir Aceh Utara di Sidang Paripurna DPD RI
Senator Agita Dorong Perlindungan Anak, Perempuan, dan Penyandang Disabilitas
Pramono Anung Minta Satpol PP Bertindak Sesuai Kewenangan
Pramono-Rano Komitmen Dukung Penuh Persija
Anggota DPD RI DIY Gelar Rapat Kerja Bahas Evaluasi Perda Terkait Pengelolaan Sampah
Ketua DPRD Kena Imbas Gangguan Sistem Bank DKI

Berita Terkait

Wednesday, 7 May 2025 - 15:56 WIB

Respon Pramono Anung dan Ketua DPRD Jakarta Soal Pungli Berjamaah di Sudinhub Jakarta Pusat

Monday, 28 April 2025 - 18:19 WIB

BAP DPD RI dan Ombudsman RI Jalin Kolaborasi Dalam Menindaklanjuti Pengaduan Masyaraka

Wednesday, 16 April 2025 - 13:24 WIB

Azhari Cage Sampaikan Persoalan Banjir Aceh Utara di Sidang Paripurna DPD RI

Tuesday, 15 April 2025 - 09:08 WIB

Senator Agita Dorong Perlindungan Anak, Perempuan, dan Penyandang Disabilitas

Friday, 11 April 2025 - 10:03 WIB

Pramono Anung Minta Satpol PP Bertindak Sesuai Kewenangan

Berita Terbaru