DAELPOS.com – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD memberikan pujian kepada Menteri Hukum dan Ham, Yasonna Laoly terkait pelepasan narapidana di tengah wabah Virus Corona.
Dilansir dalam tayangan Youtube KompasTV, Minggu (5/4/2020), Mahfud MD mengatakan kebijakan pelepasan napi sebenarnya bukan perkara baru, melainkan merupakan rencana lama.
Menurut Mahfud MD, situasi pandemi Virus Corona dinilai menjadi momentum yang tepat untuk mewujudkan rencana tersebut.
Meski begitu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menjelaskan seperti yang sudah dikatakan oleh Yasonna, yaitu tidak semua napi bisa mendapatkan hak remisi tersebut.
Mereka yang berhak yaitu napi tindak pidana umum, bukan tindak pidana korupsi, narkoba dan teroris.
Selain itu, para napi tindak pidana umum yang berhak dibebaskan yaitu yang sudah memenuhi syarat.
Seperti sudah menjalani 2/3 masa hukuman dan mereka yang sudah berusia 60 tahun ke atas.
“Itukan kriterianya sudah jelas, pertama usianya sudah di atas 60, kemudian sudah melewati atau menjalani 2/3 hukumannya,” ujar Mahfud MD.
“Sebenarnya kami sudah lama berfikir itu, saya tahun 2004-2008 sudah berbicara itu di DPR,” jelasnya.
Mahfud MD kemudian mengatakan dasar pertimbangan pembebasan napi tindak pidana umum yaitu kondisi yang terjadi di lapas.
Menurutnya, kondisi di lapas untuk tindak pidana umum tidak wajar karena berdesak-desakan.
Mahfud MD kemudian menyinggung soal anggaran dari pemerintah yang dinilai besar untuk mengurusi masalah tersebut.
Karena selain terus melakukan penambahan kapasitas lapas, juga harus menanggung hidup para napi.
“Saya berkunjung ke lapas seluruh Indonesia itu berdesak-desakan, kasin betul,” kata Mahfud MD.
“Dan pemerintah setiap tahun sudah menambah kapasitas lembaga pemasyarakatan kita.”
“Kemudian anggarannya juga besar karena negara yang nanggung makan itu, oleh sebab itu menjadi benar,” sambungnya.
Maka dari itu, Mahfud MD memberikan apresiasi kepada Menteri Hukum dan Ham, Yasonna Laoly yang sudah merealisasikan kebijakan tersebut pada waktu yang tepat.
Tidak hanya itu, dirinya mengaku akan terus mengkaji lebih detail yang berhubungan dengan para narapidana.
“Saya kira bagus apa yang dilakukan oleh Pak Yasonna untuk membuat pembebasan bersyarat terhadap orang-orang yang seperti itu,” ungkapnya.
“Dan itu sudah mulai dilakukan, ke depannya tentu kita akan mengatur secara lebih detail, secara lebih manusiasi lagi masalah penghuni lapas ini,” sambung Mahfud.
“Artinya itu sudah masalah lama, dan ini momentum untuk lapas-lapas yang sifatnya umum,” pungkasnya.[]