Sidarta: Usul Penundaan THR Tidak Tepat

Saturday, 11 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


DAELPOS.com – Usul dari Apindo untuk menunda pembayaran THR dinilai tidak tepat oleh muhammad Sidarta, anggota LKS tripartit nasional. Sebelumnya Direktur Eksekutif Apindo Agung Pambudi mengungkapkan sektor yang paling berdampak pandemic covid-19 adalah di bidang perhotelan dan restoran yang penjualannya turun drastis hingga 100 persen atau tidak beroperasi. Begitu juga dengan sektor manufaktur yang mengurangi produksi hingga 50%. Bahkan, sektor otomotif pun berkurang hingga 30%. Dasar itulah Apindo mengirimkan surat kepada Kemenko Perekonomian terkait dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melalui surat yang ditanda-tangani oleh Haryadi B Sukamdani pada tanggal 6 April 2020 mengirimkan surat ke Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartanto yang pada intinya meminta agar ada pembebasan pembayaran BPJS selama 12 bulan, kemudahan pencairan jaminan hari tua (JHT) agar tidak hanya berlaku untuk pekerja yang terkena PHK tapi juga untuk pekerja yang dirumahkan. Selain itu meminta agar pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tahun 2020/1441 H dapat ditunda hingga kondisi ekonomi pulih atau pembayaran THR dibantu pemerintah.

Menurut Sidarta yang juga ketua FSP LEM (Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin) Jawa Barat, merasa keberatan atas surat Apindo tersebut dan berharap pemerintah menolak usulan tersebut.

THR diatur melalui Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Permenaker RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Permenaker RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Pemberian THR merupakan hal yang bersifat rutin dan pasti sudah direncanakan anggarannya oleh pengusaha yaitu 12 bulan upah bulanan ditambah THR. Peristiwa pendemi corona baru merebak di bulan Maret 2020. Bukan sejak setahun lalu.

See also  Sabet Banyak Medali Emas untuk Indonesia di SEA Games ke-31, Pj. Gubernur Heru Serahkan Bonus bagi Para Atlet DKI Jakarta

“Jangan memfaatkan issue corona Covid-19 ini, karena corona baru masif satu bulan terakhir ini, sedangkan perusahaan sudah menyiapkan bayar THR satu tahun sebelum hari H, sementara hari H tinggal sebentar lagi dan perusahaan sudah beroperasi hampir satu tahun.” tambahnya.

Usul agar THR dapat ditunda adalah tidak tepat dan tidak pantas karena menambah penderitaan buruh yang saat ini sudah banyak di PHK atau dirumahkan tanpa mengikuti aturan ketenagakerjaan.

PHK dan perumahan buruh mulai masif baru awal April 2020 ini, sehingga diperlukan kehadiran pemerintah yang memiliki otoritas untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran normatif harus bikin Posko posko Pengaduan bekerja sama dengan serikat pekerja untuk melindungi rakyat yang posisinya makin lemah dengan seadil adilnya.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tetap harus dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-udangan, meskipun saat ini terjadi pandemi Covid-19. Hal ini ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam sidang LKS TRIPNAS pada (8/4/2020) dimana THR tetap wajib dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Lebih lanjut Sidarta menjelaskan kalau kemudahan yang tidak merugikan kaum buruh dan Pemerintah itu bagus, tinggal dibuat regulasinya agar tidak terjadi pelanggaran yang bisa merugikan banyak pihak.

Kami juga meminta kepada Kementerian Tenaga Kerja untuk memberikan instruksi kepada seluruh Kepala Dinas Tenaga Kerja di seluruh Indonesia untuk melaksanakan surat dari Kemenko Perekonomian Nomor S-80/M-EKON/03/2020 dengan melakukan pendataan pekerja secara akurat agar percepatan implementasi Program Kartu Prakerja melalui Pelatihan Keterampilan Kerja dan Pemberian Insentif secara lebih luas dapat segera diterima oleh pekerja yang berdampak tersebut.

Sidarta juga meminta kepada para serikat pekerja agar membentuk posko posko pengaduan terutama perusahaan yang tidak ada serikatnya.

See also  Menteri Basuki : Perkuat Kebijakan Pengembangan Infrastruktur

“Banyak pengusaha nakal memanfaatkan issue Covid-19 yang terjadi sebulan terakhir ini untuk PHK, merumah kan buruh nggak bayar upah, tidak mau bayar THR, waspada dan harus di cegah dengan buat posko-posko pengaduan, terutama perusahaan yang tidak ada serikatnya” kata Sidarta.

Berita Terkait

Lalin Tiga Tol Regional Nusantara Naik Pada Hari H Tahun Baru 2025
Pemprov DKI Gerak Cepat Atasi Sampah Malam Tahun Baru
H-1 Libur Tahun Baru 2025, Akumulasi Lalin Ruas Tol di Regional Nusantara Meningkat
Prabowo Imbau Kementerian Berhemat, Utamakan Kepentingan Rakyat
BEM PTAI Apresiasi Kinerja Polri Selama Tahun 2024
Usulan BPIH, Wamenag Romo: Biaya Haji 2025 Bisa Turun
Optimalkan Layanan Energi di Momen Nataru, Komisaris Utama Pertamina Tinjau Sarfas BBM, LPG dan Avtur di Bali
Punya Tim dan Semangat Baru, Jakarta Pertamina Enduro Siap Taklukkan Proliga 2025

Berita Terkait

Thursday, 2 January 2025 - 14:26 WIB

Lalin Tiga Tol Regional Nusantara Naik Pada Hari H Tahun Baru 2025

Wednesday, 1 January 2025 - 21:20 WIB

Pemprov DKI Gerak Cepat Atasi Sampah Malam Tahun Baru

Wednesday, 1 January 2025 - 11:09 WIB

H-1 Libur Tahun Baru 2025, Akumulasi Lalin Ruas Tol di Regional Nusantara Meningkat

Wednesday, 1 January 2025 - 01:16 WIB

Prabowo Imbau Kementerian Berhemat, Utamakan Kepentingan Rakyat

Tuesday, 31 December 2024 - 21:41 WIB

BEM PTAI Apresiasi Kinerja Polri Selama Tahun 2024

Berita Terbaru

Dari kiri - Kanan: Pelatih Petro Ayub Hidayat, asmen manajer PLN Ezra Gavrila, manajer Popsivo Kombes Yudhi Hery Setiawan, manajer Pertamina Widi Triyoso, manajer BJB Tahyan Iskandar, manajer Falcons Pipit Puspita Rini, asisten manajer Livin Adnan Husein.. / foto Istimewa

Olahraga

Semarang Jadi Pembuka PLN Mobile Proliga 2025

Thursday, 2 Jan 2025 - 16:59 WIB