DAELPOS.com – Polri gencar melakukan pembubaran terhadap kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19. Sampai hari ini, Polri sudah membubarkan sebanyak 205.502 kali warga yang masih nongkrong atau berkerumunan di luar rumah.
“Ada 205.502 kali pembubaran dengan kerumunan massa,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono, dalam konferensi pers melalui video konference, Senin (13/4/2020).
Brigjen Argo mengatakan pembubaran dilakukan dalam kurun 14 Maret-12 April 2020. Pembubaran massa itu juga dibantu oleh aparat TNI.
“Data sampai dengan 14 Maret sampai dengan 12 April, itu jajaran kepolisian yang dibantu oleh TNI ya itu,” ucapnya.
Kapolri Jenderal Idham Azis sebelumnya telah mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19). Tertuang kalimat agar kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, ditiadakan.
Dalam Maklumat bernomor Mak/2/III/2020 ini diteken langsung oleh Kapolri Idham pada Kamis (19/3), masyarakat diminta untuk tidak mengadakan kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri. Bila mengeyel maka Polri berhak untuk membubarkan semata-mata demi mencegah penularan Covid-19.