DAELPOS.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan penyakit yang menyebabkan virus Corona atau COVID-19 sebagai bencana nasional di Indonesia.
Hal itu disetujui tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Virus Corona 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional yang ditandatangani pada 13 April 2020.
“Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Penyakit Virus Corona 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional,” demikian butir pertama keppres tersebut.
Dalam kasus kedua yang dinyatakan sebagai penanganan Korona sebagai bencana nasional yang dipimpin oleh Gugus Tugas COVID-19 yang dipimpin Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) Doni Monardo.
“Penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Penyakit Virus Corona 2019 (COVID-19) dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penyakit Virus Corona 2019 (COVID-19) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penyakit Virus Corona 2019 ( COVID-19) disetujui telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penyakit Virus Corona 2019 (COVID-19) melalui sinergi antarkementerian / lembaga dan pemerintah daerah, “demikian keperluan dalam butir kedua.
Pada butir selanjutnya tertera itu “Gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penyakit Virus Corona 2019 (COVID-19) di daerah, dalam kaitannya dengan kebijakan di masing-masing masing-masing harus saling bergantung pada Pemerintah Pusat.”
Berdasarkan Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, indikator bencana yang sesuai dengan bencana nasional, jumlah harta yang rusak, kerusakan prasarana dan sarana, perlindungan wilayah yang luas yang dihinggapi, dan sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Hingga Senin (13/4), jumlah positif COVID-19 di Indonesia mencapai 4.557 kasus dengan 380 orang disetujui dan 399 orang diterima dunia.
Kasus positif COVID-19 telah menyebar di seluruh 34 provinsi di Indonesia, dengan daerah terbanyak positif bertemu-bersama, yaitu DKI Jakarta (2.186), Jawa Barat (540), Jawa Timur (440), Banten (285), Sulawesi Selatan (223) ), Jawa Tengah (203), Bali (86), Papua (68), Sumatera Utara (67), dan Yogyakarta (57).
Berdasarkan data dari situs Worldometers, hingga Senin (13/4) siang terkonfirmasi di dunia ada 1,866,510 orang yang berhasil diatasi Virus Corona dengan 115,257 kematian, sedangkan sudah ada 433,942 orang yang berhasil dipulihkan.
Amerika Serikat mencapai 560.433, di Spanyol 169.496 kasus, di Italia 156.363 kasus, di Prancis 132.591, di Jerman sebanyak 127.854, Inggris sebanyak 84.279, di Cina 82.160 kasus, dan di Iran 73.303.
Jumlah kematian tertinggi saat ini terjadi di Amerika Serikat yaitu sebanyak 22,115 orang, disusul Italia sebanyak 19,899 orang, Spanyol sebanyak 17,489 orang, Prancis sebanyak 14,399 orang, Inggris sebanyak 10,612 orang, kemudian Iran sebanyak 4,585 orang. Saat ini sudah ada lebih dari 207 negara dan teritori yang mengonfirmasi kasus positif COVID-19. []