Kemendag Peringati Hari Konsumen Nasional dengan Bangun Kepercayaan Konsumen dalam Belanja Daring

Tuesday, 21 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Perdagangan memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas) dengan membangun kepercayaan konsumen dalam belanja secara daring. Peringatan Harkonas 2020 mengambil tema “Perlindungan Konsumen Menuju Indonesia Maju”. Tema ini juga memfokuskan pada kepercayaan bertransaksi menuju konsumen berdaya.

“Selamat Hari Konsumen Nasional, semoga konsumen kita semakin cerdas dan berdaya. Harkonas 2020 menjadi momentum pemerintah untuk terus mendorong peningkatan kepercayaan konsumen dalam bertransaksi. Selain itu, Harkonas 2020 juga sebagai pengingat upaya peningkatan perlindungan konsumen di Indonesia,” kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto.

Peringatan Harkonas yang ditetapkan setiap tanggal 20 April sejalan dengan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional. Selain itu, pada 20 April 1999 telah dikeluarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. UndangUndang tersebut merupakan tonggak sejarah kehadiran negara untuk melindungi konsumen.

Pada Harkonas 2020, pemerintah harus memosisikan diri sebagai negara yang hadir untuk melindungi konsumen. “Harkonas 2020 diharapkan dapat meningkatkan pemahaman konsumen Indonesia terhadap hak dan kewajibannya. Di kondisi sulit melawan pandemi COVID-19 saat ini, masyarakat diminta pemerintah untuk tetap di rumah. Bekerja, sekolah, beribadah, hingga berbelanja dari rumah. Hal itu membuat banyak konsumen memilih sarana daring dalam berbelanja,” ujar Mendag Agus.

Untuk memperingati Harkonas 2020, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional menyelenggarakan gelar wicara (talk show) pada hari ini, Senin (20/4) dengan tema “Perlindungan Konsumen Belanja Online di Masa COVID-19”. Gelar wicara dilaksanakan secara daring untuk mengimplementasikan peraturan pemerintah terhadap pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono menjelaskan, gelar wicara dilakukan untuk membangun kepercayaan konsumen saat berbelanja daring di masa sulit melawan COVID-19 serta mengajak masyarakat agar memahami arti perlindungan konsumen di Indonesia. “Marilah kita menjadi konsumen Indonesia yang berdaya untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat menuju Indonesia maju,” ujar Very

Menurut Veri, saat ini pemerintah berupaya keras melindungi masyarakat dan memutuskan mata rantai penyebaran virus COVID-19. Salah satunya dengan mewajibkan masyarakat untuk tetap di rumah yang membuat tren belanja daring semakin meningkat. “Melalui gelar wicara ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan permasalahan konsumen selama melakukan belanja daring serta mampu menyikapi permasalahan perlindungan konsumen saat berbelanja daring,” tuturnya.

Berbelanja daring merupakan dampak globalisasi ekonomi dengan munculnya keterbukaan pasar. Konsumen dihadapkan dengan berbagai pilihan produk baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Selain itu, konsumen juga memiliki akses yang mudah dan cepat untuk bertransaksi di pasar global dengan kemajuan teknologi.

Belanja daring, lanjut Veri, memberikan keuntungan positif bagi konsumen dalam menghemat waktu, tenaga, serta dapat lebih fokus untuk membeli sesuai kebutuhan bukan keinginan. “Konsumen diharapkan berbelanja secara bijak dan aman. Selain itu, konsumen juga harus teliti dan kritis memilih produk yang akan dibeli. Berhati-hatilah dalam menggunakan sistem pembayaran serta aktif memberikan penilaian yang objektif kepada pelaku usaha. Penilaian konsumen diperlukan untuk memacu pelaku usaha meningkatkan kualitas, membangun kepercayaan konsumen, dan mampu bersaing secara kompetitif,” imbuhnya.

Sebagai penduduk Indonesia, konsumen juga memiliki hak dan kewajiban yang diatur dan dilindungi oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen Indonesia memiliki kontribusi besar terhadap produk domestik bruto (PDB), secara khusus dalam pembelanjaan barang maupun jasa konsumsi rumah tangga.

Sedangkan bagi pelaku usaha, sistem belanja daring berpeluang memperoleh keuntungan yang lebih besar karena produk yang dijual dapat menjangkau wilayah yang lebih luas hingga ke daerah yang sebelumnya belum tersentuh bagian pemasaran.

“Pelaku usaha yang bergerak dalam bisnis niaga elektonik (e-commerce) juga diharapkan memahami regulasi yang ada agar dapat menjalankan usahanya dengan tenang dan tetap berkontribusi bagi perlindungan konsumen. Misalnya, pemenuhan standar, pencantuman informasi pada label dan petunjuk penggunaan produk, jaminan layanan purna jual, pengiklanan, promosi dan cara menjual, serta klausula baku,” pungkas Veri

See also  Menag Optimistis Produk Halal Indonesia Mampu Tembus Pasar Jepang

Berita Terkait

Kementerian PU Pompa Air untuk 35 Hektare Sawah Terdampak Kekeringan di Lampung Selatan
Kementerian PU Terjunkan Alat Berat Pulihkan Jalan Nasional Terdampak Banjir Bandang di Solok
Hutama Karya dan IKA ITS Academy Berkolaborasi Bahas Business Streamlining BUMN Berbasis Nilai dan Tata Kelola
Bahu-Membahu Atasi Karhutla di Merauke, TEP UGM dan Warga Bupul Indah Selamatkan Permukiman
Kementerian PU Tegaskan Kelanjutan Pembangunan Gedung MRP Papua Selatan Setelah Putusan Hukum Inkrah
Petakan Tata Kelola Agraria Kawasan Transmigrasi, TEP UNHAS Inisiasi Forum Diskusi di Fakfak Timur
Dukung Generasi Muda Menuju Indonesia Emas 2045, Hutama Karya Gelar ‘HK Mengajar’ di Universitas Bung Hatta
Kementerian PU Berhentikan Sementara ASN Tersangka Narkotika

Berita Terkait

Wednesday, 23 September 2026 - 06:38 WIB

Kementerian PU Pompa Air untuk 35 Hektare Sawah Terdampak Kekeringan di Lampung Selatan

Tuesday, 22 September 2026 - 18:11 WIB

Kementerian PU Terjunkan Alat Berat Pulihkan Jalan Nasional Terdampak Banjir Bandang di Solok

Monday, 21 September 2026 - 20:50 WIB

Hutama Karya dan IKA ITS Academy Berkolaborasi Bahas Business Streamlining BUMN Berbasis Nilai dan Tata Kelola

Monday, 21 September 2026 - 19:42 WIB

Bahu-Membahu Atasi Karhutla di Merauke, TEP UGM dan Warga Bupul Indah Selamatkan Permukiman

Monday, 21 September 2026 - 12:53 WIB

Kementerian PU Tegaskan Kelanjutan Pembangunan Gedung MRP Papua Selatan Setelah Putusan Hukum Inkrah

Berita Terbaru