Cegah COVID-19, Bandara Soekarno-Hatta Hanya Layani Angkutan Kargo & Penerbangan Khusus

Friday, 24 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – “Kami sampaikan bahwa, mulai Jumat (24/4) pukul 00.00 WIB, Bandara Soekarno-Hatta hanya melayani angkutan kargo dan penerbangan khusus,” kata Senior Manager of Branch Communication & Legal Bandara Internasional Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Febri Toga Simatupang.

PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta menyampaikan bahwa terhitung mulai hari ini, Jumat (24/4) hingga 1 Juni 2020, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) berstatus Terminate Operation.

Artinya, Bandara Internasional Soekarno-Hatta tidak melayani operasional penerbangan komersial (penumpang umum) yang terjadwal atau tidak terjadwal ke seluruh rute domestik maupun Internasional. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri Perhubungan tentang larangan mudik lebaran oleh Pemerintah.

Larangan mudik lebaran ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Senior Manager of Branch Communication & Legal Bandara Internasional Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Febri Toga Simatupang mengatakan, dengan status terminate operation bukan berarti Bandara Soekarno-Hatta ditutup melainkan hanya melayani penerbangan khusus dan angkutan kargo.

Dengan demikian, Terminal 1, Terminal 2 dan Terminal 3 ditutup untuk umum atau tidak melayani penumpang. Sementara Terminal Kargo masih tetap beroperasi seperti biasa. Adapun penerbangan khusus yang dimaksud antara lain pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.

“Repatriasi atau pemulangan WNI dan WNA masih dilayani serta Operasional penegakan hukum dan pelayanan darurat petugas penerbangan,” ujar Febri Toga. Kepada seluruh pengguna jasa atau penumpang yang telah membeli tiket (issued ticket) agar menghubungi maskapai terkait untuk melakukan pengembalian dana (refund) atau merubah jadwal penerbangan (reschedule).

“Kami himbau kepada penumpang yang telah memiliki tiket penerbangan dalam waktu dekat atau selama larangan mudik diberlakukan agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund atau reschedule penerbangan,” tutur Febri Toga. (sumber: humas angkasa pura)

See also  KPK Tahan 2 Eks Anggota DPRD Sumatera Utara

Berita Terkait

Pemberantasan Judi Online: 34.321 Konten Diblokir, 14 Tersangka
Mendagri: Kepala Daerah Kunci Sukses Program Nasional
DPR Apresiasi Tol Riau, Dorong Hutama Karya Percepat Ruas Baru
Mardani Ali Sera: Pentingnya Kepedulian Selain Legislasi Atasi Kekerasan Terhadap Perempuan di Politik
Pertagas Integrated Pipeline and Energy Summit 2025: Menyatukan Visi Energi Nasional Menuju Kemandirian dan Keberlanjutan
Hangat dan Meriah, Prabowo Disambut Diaspora Indonesia di St. Petersburg
Telkom Perkuat Ekosistem Digital Kelas Dunia
Anugerah Jurnalistik Pertamina 2025 Hadir di 10 Teritori, dari Aceh hingga Papua

Berita Terkait

Saturday, 21 June 2025 - 18:30 WIB

Pemberantasan Judi Online: 34.321 Konten Diblokir, 14 Tersangka

Saturday, 21 June 2025 - 18:20 WIB

Mendagri: Kepala Daerah Kunci Sukses Program Nasional

Friday, 20 June 2025 - 17:06 WIB

DPR Apresiasi Tol Riau, Dorong Hutama Karya Percepat Ruas Baru

Friday, 20 June 2025 - 13:11 WIB

Mardani Ali Sera: Pentingnya Kepedulian Selain Legislasi Atasi Kekerasan Terhadap Perempuan di Politik

Thursday, 19 June 2025 - 17:31 WIB

Pertagas Integrated Pipeline and Energy Summit 2025: Menyatukan Visi Energi Nasional Menuju Kemandirian dan Keberlanjutan

Berita Terbaru

Berita Utama

Pemberantasan Judi Online: 34.321 Konten Diblokir, 14 Tersangka

Saturday, 21 Jun 2025 - 18:30 WIB

Berita Utama

Mendagri: Kepala Daerah Kunci Sukses Program Nasional

Saturday, 21 Jun 2025 - 18:20 WIB

News

Indonesia Ajak ASEAN Perangi Anak Putus Sekolah

Saturday, 21 Jun 2025 - 18:16 WIB