Di Tengah COVID-19, Bagaimana Relaksasi Penyampaian Dokumen Kelengkapan SPT Tahunan 2019

Tuesday, 28 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – “Jadi untuk orang pribadi, kami masih tunggu sampai dengan tanggal 30 April 2020,” kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo saat konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, pada Senin, 27 April 2020.

Di tengah pandemi COVID–19, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerapkan kebijakan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT tahun 2019.

Relaksasi penyampaian dokumen tersebut tidak hanya ditujukan pada orang pribadi tetapi juga badan. Kebijakan ini berdasarkan pada PER-06/PJ/2020 Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan SPT Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019.

Sehubungan dengan Pandemi COVID–19. Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menyampaikan bahwa penyampaian SPT tahunan orang pribadi mundur dari 31 Maret 2020. Batas waktu penyampaian menjadi tanggal 30 April 2020.

Suryo menambahkan bahwa batas waktu penyampaian untuk wajib pajak badan pada tanggal yang sama, yakni 30 April 2020 dan tidak diperpanjang. Namun, ia menyampaikan ada kemudahan kepada wajib pajak orang pribadi atau badan. Saat penyampaian SPT, mereka dapat memberikan beberapa kelengkapan saja.

Kelengkapan penyampaian SPT sangat banyak tergantung jenis usaha dan kegiatan wajib pajak. Ia mencontohkan mulai dari laporan keuangan dan laporan lain.

“Tapi untuk tanggal 30 April ini, diberikan kesempatan hanya transkrip elemen laporan keuangan untuk wajib pajak badan, disertakan di SPT atau laporan keuangan sederhana yang berupa neraca-neraca sederhana untuk wajib pajak orang pribadi, yang perlu disertakan pada waktu menyampaikan SPT paling lambat tanggal 30 April 2020,” katanya.

Sehubungan dengan dokumen-dokumen yang wajib dilampirkan, batas waktu sampai dengan 30 Juni 2020. Ini masih sekitar 2 bulan kepada para wajib pajak untuk mengumpulkannya. Kelonggaran ini dipertimbangkan mengingat kondisi pandemik.

See also  Pemerintah Harus Waspadai Penyebaran Virus Corona

“Kami memberikan relaksasi bahwa SPT tetap disampaikan tanggal 30 April, namun demikian, untuk kelengkapannya masih dapat disampaikan sampai dengan tanggal 30 Juni tahun 2020,” ulang Suryo.

Penyampaian SPT tepat waktu sangat penting karena setoran pajak tahun ini sangat dibutuhkan untuk penanganan COVID–19.

Berita Terkait

Prabowo Kaget Pertamina Punya 200 Anak-Cucu Perusahaan
Menteri Dody Tinjau SPAM Lampahan, Pastikan Layanan Air Bersih Segera Optimal
Pastikan Kesiapan Jalur Mudik Sumatera Utara, Menteri Dody Tinjau Ruas Medan–Tapanuli Selatan
Hutama Karya Siapkan Layanan Operasional JTTS Sambut Libur Hari Raya Idul Fitri 2026
Gubernur Malut Cek Progres Sekolah Rakyat, Hutama Karya Dikebut Rampung 2026
DPD RI Cek Stok Bulog DIY, Pastikan Harga Pangan Terkendali Jelang Lebaran
Pramono Tancap Gas! THR ASN DKI Siap Cair
APBN Tahan Guncangan Global, Wamenkeu Pastikan Defisit Tetap Aman

Berita Terkait

Friday, 13 March 2026 - 00:19 WIB

Prabowo Kaget Pertamina Punya 200 Anak-Cucu Perusahaan

Tuesday, 10 March 2026 - 00:33 WIB

Menteri Dody Tinjau SPAM Lampahan, Pastikan Layanan Air Bersih Segera Optimal

Monday, 9 March 2026 - 00:42 WIB

Pastikan Kesiapan Jalur Mudik Sumatera Utara, Menteri Dody Tinjau Ruas Medan–Tapanuli Selatan

Saturday, 7 March 2026 - 23:28 WIB

Hutama Karya Siapkan Layanan Operasional JTTS Sambut Libur Hari Raya Idul Fitri 2026

Thursday, 5 March 2026 - 15:05 WIB

Gubernur Malut Cek Progres Sekolah Rakyat, Hutama Karya Dikebut Rampung 2026

Berita Terbaru

Berita Utama

Hutama Karya Teken Kontrak, Dua RSUD PHTC Siap Dibangun

Friday, 13 Mar 2026 - 17:46 WIB

ilustrasi / foto ist

Megapolitan

4 Juta Warga Diprediksi Tak Mudik, Jakarta Tetap Ramai Saat Lebaran

Friday, 13 Mar 2026 - 11:34 WIB