Di Tengah COVID-19, Bagaimana Relaksasi Penyampaian Dokumen Kelengkapan SPT Tahunan 2019

Tuesday, 28 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – “Jadi untuk orang pribadi, kami masih tunggu sampai dengan tanggal 30 April 2020,” kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo saat konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, pada Senin, 27 April 2020.

Di tengah pandemi COVID–19, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerapkan kebijakan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT tahun 2019.

Relaksasi penyampaian dokumen tersebut tidak hanya ditujukan pada orang pribadi tetapi juga badan. Kebijakan ini berdasarkan pada PER-06/PJ/2020 Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan SPT Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019.

Sehubungan dengan Pandemi COVID–19. Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menyampaikan bahwa penyampaian SPT tahunan orang pribadi mundur dari 31 Maret 2020. Batas waktu penyampaian menjadi tanggal 30 April 2020.

Suryo menambahkan bahwa batas waktu penyampaian untuk wajib pajak badan pada tanggal yang sama, yakni 30 April 2020 dan tidak diperpanjang. Namun, ia menyampaikan ada kemudahan kepada wajib pajak orang pribadi atau badan. Saat penyampaian SPT, mereka dapat memberikan beberapa kelengkapan saja.

Kelengkapan penyampaian SPT sangat banyak tergantung jenis usaha dan kegiatan wajib pajak. Ia mencontohkan mulai dari laporan keuangan dan laporan lain.

“Tapi untuk tanggal 30 April ini, diberikan kesempatan hanya transkrip elemen laporan keuangan untuk wajib pajak badan, disertakan di SPT atau laporan keuangan sederhana yang berupa neraca-neraca sederhana untuk wajib pajak orang pribadi, yang perlu disertakan pada waktu menyampaikan SPT paling lambat tanggal 30 April 2020,” katanya.

Sehubungan dengan dokumen-dokumen yang wajib dilampirkan, batas waktu sampai dengan 30 Juni 2020. Ini masih sekitar 2 bulan kepada para wajib pajak untuk mengumpulkannya. Kelonggaran ini dipertimbangkan mengingat kondisi pandemik.

See also  Jokowi: Kalau Kita Punya, Jangan Impor

“Kami memberikan relaksasi bahwa SPT tetap disampaikan tanggal 30 April, namun demikian, untuk kelengkapannya masih dapat disampaikan sampai dengan tanggal 30 Juni tahun 2020,” ulang Suryo.

Penyampaian SPT tepat waktu sangat penting karena setoran pajak tahun ini sangat dibutuhkan untuk penanganan COVID–19.

Berita Terkait

Sambut HUT Ke 13 PT Jasamarga Bali Tol Selenggarakan Temu Pelanggan
Kolaborasi dengan BRIN, Mendes Yandri Yakin Berhasil Majukan Desa hingga Tingkatkan GDP Indonesia
Pelaksanaan Program Swasembada Pangan, Menteri Dody Tinjau Rehabilitasi DI Mrican di Nganjuk
Mendes Yandri Ajak Bank Dunia Sukseskan Program Prabowo
ASDP Siap Sambut Nataru, Maksimalkan Layanan Penyeberangan Jawa-Bali
Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara Kepada Generasi Muda, Jasa Marga Selenggarakan Acara Road Safety Rangers 2024
Produk Hilir Sawit Capai 193 jenis, Ekspornya Tembus Rp 450 Triliun
KTT G20 Brasil, Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia Pada Transisi Energi

Berita Terkait

Saturday, 23 November 2024 - 13:16 WIB

Sambut HUT Ke 13 PT Jasamarga Bali Tol Selenggarakan Temu Pelanggan

Friday, 22 November 2024 - 10:52 WIB

Kolaborasi dengan BRIN, Mendes Yandri Yakin Berhasil Majukan Desa hingga Tingkatkan GDP Indonesia

Friday, 22 November 2024 - 10:40 WIB

Pelaksanaan Program Swasembada Pangan, Menteri Dody Tinjau Rehabilitasi DI Mrican di Nganjuk

Friday, 22 November 2024 - 08:28 WIB

Mendes Yandri Ajak Bank Dunia Sukseskan Program Prabowo

Thursday, 21 November 2024 - 13:36 WIB

ASDP Siap Sambut Nataru, Maksimalkan Layanan Penyeberangan Jawa-Bali

Berita Terbaru

Berita Utama

LavAni Navy Juara Livoli Divisi Utama 2024

Sunday, 24 Nov 2024 - 07:01 WIB

ilustrasi / foto ist

Berita Utama

Realisasi Anggaran Pendidikan Hingga Oktober 2024 Capai Rp463,1 Triliun

Saturday, 23 Nov 2024 - 17:15 WIB

Olahraga

Petrokimia Gresik Juara Livoli Divisi Utama 2024

Saturday, 23 Nov 2024 - 17:05 WIB