Menanti Komitmen Pemda Implementasikan Pendidikan Antikorupsi

Sunday, 3 May 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Hingga 30 April 2020 tercatat baru 23% atau 127 pemerintah daerah dari total 542 pemda di seluruh Indonesia yang telah menerbitkan peraturan kepala daerah yang menjadi dasar penyelenggaraan pendidikan antikorupsi (PAK) di sekolah.

Rendahnya komitmen pemerintah daerah ini sangat disayangkan karena menunjukkan dorongan pemda untuk institusi pendidikan sangat kurang. Padahal institusi pendidikan memiliki peran sentral dalam membentuk perilaku dan budaya antikorupsi di lingkungan sekolah.

Plt Juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding menyebutkan baru ada 6 Peraturan Gubernur, 24 Peraturan Walikota dan 97 Peraturan Bupati yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan PAK di daerahnya. Aturan daerah tersebut di antaranya adalah 6 Peraturan Gubernur, yaitu Jawa Tengah, Lampung, Bali, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur dan DKI Jakarta; serta 24 Peraturan Walikota dan 97 Peraturan Bupati.

KPK terus mendorong komitmen kepala daerah lainnya agar segera menerbitkan aturan serupa sehingga implementasi PAK dapat diterapkan pada lebih banyak satuan pendidikan di seluruh daerah. “Harapannya, pendidikan antikorupsi di sekolah dapat menciptakan ekosistem budaya antikorupsi dari sektor formal yang paling utama dalam membangun karakter generasi muda,” jelas Ipi.

Implementasi PAK juga merupakan upaya meningkatkan kapasitas tenaga pendidik, dimana KPK saat ini bersama Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sedang menyusun materi insersi kurikulum pendidikan antikorupsi. Melalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), materi tersebut akan diberikan kepada sekitar 1.200 guru setiap tahunnya sebagai pembekalan dalam memberikan pendidikan antikorupsi kepada peserta didik.

“Kami menyadari bahwa kualitas tenaga pendidik adalah hal yang juga krusial dalam implementasi PAK disekolah,” ungkapnya.

Selain itu, KPK juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan Pemerintah Kota Bogor yang secara mandiri menerbitkan buku model implementasi pendidikan antikorupsi sebagai bahan ajar dan panduan bagi guru, kepala sekolah, pengawas sekolah dan dinas pendidikan setempat dalam mengimplementasikan penanaman nilai-nilai antikorupsi pada kegiatan intrakurikuler, kokurikuler maupun ekstrakurikuler di sekolah. “KPK berharap hal tersebut dapat menajdi contoh daerah lain dalam hal implementasi PAK didaerahnya.”

See also  Kementerian PUPR Tingkatkan Alokasi Pembangunan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan di 2021 Untuk Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional

Sebelumnya, pada Desember 2018 KPK menggandeng 4 Kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Riset Teknologi Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membangun komitmen implementasi PAK di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah termasuk madrasah di seluruh Indonesia.

Dari komitmen tersebut, di tingkat pusat telah dikeluarkan 4 aturan sebagai dasar hukum, berupa Permendikbud tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Pendidikan Formal, SE Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti tentang Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru, SE Dirjen Pendidikan Islam Kemenag tentang Pendidikan Antikorupsi di Madrasah, dan SE Mendagri tentang Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi pada Satuan Pendidikan.

Berita Terkait

Terima Masyarakat Sipil, Viva Yoga Soroti Ambang Batas Pemilu
Samator Raih Poin Penuh, Usau Kandaskan Garuda Jaya Tiga Set Langsung
Menteri Dody Tinjau IJD Payakumbuh–Sitangkai, Komitmen Dukung Konektivitas Daerah Sumatera Barat
Prabowo Lantik Anggota Dewan Energi Nasional 2026–2030
Akses Terputus Banjir Bandang, Kementerian PU Turunkan Jembatan Darurat
BPK Mulai Pemeriksaan LK TA 2025, Kementerian PU Tekankan Akuntabilitas
Kementerian PU Mulai Perbaikan Lubang Jalan dan Pembersihan Sedimen Drainase Ruas Banda Aceh-Batas Sumut
Menteri PU Bersama Menko AHY Tinjau SPAM Karang Baru, Perkuat Suplai Air Bersih untuk RSUD Aceh Tamiang

Berita Terkait

Saturday, 31 January 2026 - 18:51 WIB

Terima Masyarakat Sipil, Viva Yoga Soroti Ambang Batas Pemilu

Friday, 30 January 2026 - 08:57 WIB

Samator Raih Poin Penuh, Usau Kandaskan Garuda Jaya Tiga Set Langsung

Thursday, 29 January 2026 - 06:25 WIB

Menteri Dody Tinjau IJD Payakumbuh–Sitangkai, Komitmen Dukung Konektivitas Daerah Sumatera Barat

Wednesday, 28 January 2026 - 18:43 WIB

Prabowo Lantik Anggota Dewan Energi Nasional 2026–2030

Wednesday, 28 January 2026 - 10:42 WIB

Akses Terputus Banjir Bandang, Kementerian PU Turunkan Jembatan Darurat

Berita Terbaru