Sanksi Terkait PSBB Adalah Opsi Tindakan Paling Akhir

Thursday, 7 May 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pemberian sanksi kepada pelanggar untuk mendukung Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai Asisten Operasi Penegakan Hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, merupakan opsi tindakan paling akhir.

“Jadi itu semua adalah kegiatan tindakan (pilihan) yang paling-paling akhir yang dilakukan kepolisian,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangannya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Rabu (6/5).

Kepolisian mendukung penuh kebijakan apapun yang ditetapkan, termasuk terkait dengan PSBB.

Dalam mendukung kebijakan itu, kepolisian berupaya mengimplementasikannya ke tingkat bawah maupun ke lapangan secara langsung. 

“Jadi dalam menindaklanjuti arahan Presiden terkait dengan adanya larangan mudik dan yang berkaitan dengan PSBB, kami dari kepolisian, dibantu TNI, tetap melakukan tindakan preventif,” katanya.

Terlepas dari hal itu, pihak Kepolisian terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menyukseskan kegiatan PSBB di lapangan.

Kemudian Kepolisian juga melakukan pengecekan fisik langsung kepada masyarakat yang menggunakan moda transportasi dan juga melakukan kegiatan perekonomian.

“Semuanya kita cek. Kita berikan edukasi dan kemudian kita berikan dalam bentuk-bentuk imbauan,” katanya.

Adapun penetapan sanksi terhadap orang-orang yang melanggar kebijakan PSBB itu dilakukan berdasarkan Undang-undang Karantina Kesehatan dan juga KUHP.

“Tapi semua itu adalah kegiatan tindakan yang paling-paling akhir yang dilakukan kepolisian,” katanya.

Dalam penerapannya, Kepolisian tetap berupaya memberikan imbauan dan edukasi terlebih dahulu untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat sebelum memutuskan untuk mengambil pilihan tindakan paling akhir tersebut.

See also  Pemerintah Akan Buka Pendaftaran CASN Mulai April 2021

Berita Terkait

Hutama Karya Lakukan Penanganan dan Dukung Tanggap Darurat Bencana di Beberapa Ruas Tol Sumatra, Imbau Pengguna Jalan Tol Berhati-Hati
Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Longsor dan Banjir di Sumatera Barat
Mendes Yandri Sebut 12 Aksi Bangun Desa Merangkum Tujuan SDGs
PPUU DPD RI Soroti Konflik OSS dan UU Pemda di Bangli
Kementerian PU Gerak Cepat Pulihkan Infrastruktur Bencana Sumut
Terima IHPS I Tahun 2025, DPD RI-BPK RI Berkolaborasi Lakukan Pengawasan Keuangan Negara Agar Transparan dan Akuntabel
Gerak Cepat Kementerian PU Tangani Longsoran Oprit Jembatan Brantas di Kota Malang
Astra Bersama Anak Bangsa, Membangun Kesejahteraan dari Desa

Berita Terkait

Thursday, 27 November 2025 - 18:29 WIB

Hutama Karya Lakukan Penanganan dan Dukung Tanggap Darurat Bencana di Beberapa Ruas Tol Sumatra, Imbau Pengguna Jalan Tol Berhati-Hati

Thursday, 27 November 2025 - 18:01 WIB

Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Longsor dan Banjir di Sumatera Barat

Thursday, 27 November 2025 - 16:27 WIB

Mendes Yandri Sebut 12 Aksi Bangun Desa Merangkum Tujuan SDGs

Thursday, 27 November 2025 - 14:58 WIB

PPUU DPD RI Soroti Konflik OSS dan UU Pemda di Bangli

Wednesday, 26 November 2025 - 20:15 WIB

Kementerian PU Gerak Cepat Pulihkan Infrastruktur Bencana Sumut

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Perkuat Tanggap Darurat, Kementerian PU Terjunkan 31 Alat Berat ke Aceh

Friday, 28 Nov 2025 - 01:21 WIB