Sanksi Terkait PSBB Adalah Opsi Tindakan Paling Akhir

Thursday, 7 May 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pemberian sanksi kepada pelanggar untuk mendukung Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai Asisten Operasi Penegakan Hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, merupakan opsi tindakan paling akhir.

“Jadi itu semua adalah kegiatan tindakan (pilihan) yang paling-paling akhir yang dilakukan kepolisian,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangannya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Rabu (6/5).

Kepolisian mendukung penuh kebijakan apapun yang ditetapkan, termasuk terkait dengan PSBB.

Dalam mendukung kebijakan itu, kepolisian berupaya mengimplementasikannya ke tingkat bawah maupun ke lapangan secara langsung. 

“Jadi dalam menindaklanjuti arahan Presiden terkait dengan adanya larangan mudik dan yang berkaitan dengan PSBB, kami dari kepolisian, dibantu TNI, tetap melakukan tindakan preventif,” katanya.

Terlepas dari hal itu, pihak Kepolisian terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menyukseskan kegiatan PSBB di lapangan.

Kemudian Kepolisian juga melakukan pengecekan fisik langsung kepada masyarakat yang menggunakan moda transportasi dan juga melakukan kegiatan perekonomian.

“Semuanya kita cek. Kita berikan edukasi dan kemudian kita berikan dalam bentuk-bentuk imbauan,” katanya.

Adapun penetapan sanksi terhadap orang-orang yang melanggar kebijakan PSBB itu dilakukan berdasarkan Undang-undang Karantina Kesehatan dan juga KUHP.

“Tapi semua itu adalah kegiatan tindakan yang paling-paling akhir yang dilakukan kepolisian,” katanya.

Dalam penerapannya, Kepolisian tetap berupaya memberikan imbauan dan edukasi terlebih dahulu untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat sebelum memutuskan untuk mengambil pilihan tindakan paling akhir tersebut.

See also  Tak Sesuai Syarat, Tim Pengadaan CPNS Kementerian PANRB Ralat Kelulusan Empat Peserta

Berita Terkait

Mendes Yandri Puji Desa Tuntang, Berhasil Maksimalkan Potensi Majukan Desa
Hutama Karya Pastikan Layanan Jalan Tol Tetap Berjalan Normal di Tengah Pemadaman Listrik PLN di Pulau Sumatra
Genap Satu Tahun Beroperasi, PLTU Suralaya Perkuat Kelistrikan Nasional Ramah Lingkungan
Dukung Wisata Joglosemar, Jasa Marga Beberkan Kinerja Tol Jateng-DIY Di Hadapan DPR
HK Mengajar “Inspiring Leaders Hadir di Medan, Perkuat Kesiapan Pelajar Menghadapi Dunia Kerja, Digitalisasi Konstruksi, dan Keselamatan Berkendara
Hutama Karya Gelar Program Kepemimpinan Proyek, Cetak 44 Calon Pemimpin Lewat “Road to PIP”
Sinergi dengan Pemerintah Provinsi, Hutama Karya Libatkan Ratusan Pekerja Lokal dalam Proyek Sekolah Rakyat di Sulawesi Barat
Resmi Dibuka, Pertamina Goes To Campus 2026 Cari Mahasiswa Kreatif dan Inovatif

Berita Terkait

Sunday, 24 May 2026 - 18:47 WIB

Mendes Yandri Puji Desa Tuntang, Berhasil Maksimalkan Potensi Majukan Desa

Saturday, 23 May 2026 - 22:11 WIB

Hutama Karya Pastikan Layanan Jalan Tol Tetap Berjalan Normal di Tengah Pemadaman Listrik PLN di Pulau Sumatra

Saturday, 23 May 2026 - 16:48 WIB

Genap Satu Tahun Beroperasi, PLTU Suralaya Perkuat Kelistrikan Nasional Ramah Lingkungan

Saturday, 23 May 2026 - 05:43 WIB

Dukung Wisata Joglosemar, Jasa Marga Beberkan Kinerja Tol Jateng-DIY Di Hadapan DPR

Friday, 22 May 2026 - 18:19 WIB

HK Mengajar “Inspiring Leaders Hadir di Medan, Perkuat Kesiapan Pelajar Menghadapi Dunia Kerja, Digitalisasi Konstruksi, dan Keselamatan Berkendara

Berita Terbaru