Anies Bagi 20 Juta Masker Sebelum Denda Warga Jakarta Tak Pakai Masker

Tuesday, 12 May 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan aturan denda bagi warga yang tak menggunakan masker tak akan langsung diterapkan. Pihaknya akan merampungkan pembagian 20 juta lembar masker terlebih dahulu.

Anies mengatakan warga DKI akan dikenakan sanksi berupa denda Rp 250 ribu setelah pembagian masker. Selama distribusi belum rampung, pihaknya akan memberikan sanksi teguran tertulis.

“Penerapan sanksi denda sesudah pembagian masker (kain dari Pemprov DKI Jakarta) selesai semua. Pada saat ini hampir selesai. Begitu selesai, barulah nanti (sanksi) denda,” ujar Anies di gedung DPRD DKI, Selasa (12/5/2020).

Anies menyebut masker ini disalurkan langsung ke seluruh warga Jakarta. Jika tak dapat, maka bisa diminta langsung ke Kelurahan karena telah disediakan stoknya.

“Setiap Kelurahan disediakan masker. Jadi kalau ada warga yang tidak punya masker, bisa datang ke Kelurahan untuk minta (masker), lalu akan diberi,” jelasnya.

Kendati demikian, Anies mengatakan pembagian masker belum rampung sampai saat ini. Namun Anies menyebut distribusinya selesai dalam waktu dekat.

“Sudah hampir selesai. Targetnya akan tuntas, kalau tidak salah, akhir pekan ini atau awal pekan depan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan baru soal pemberian sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam aturan ini terdapat ketentuan baru bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona ‘Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Aturan ini telah ditetapkan dan berlaku tanggal 30 April 2020. Padahal Pergub tersebut baru tersebar 11 Mei.

See also  Tinjau Penataan Kawasan Pantai Marina Labuan Bajo, Menteri Basuki Tekankan Pentingnya Kualitas

Pasal 4 Pergub itu menyatakan setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi.

Pada poin pertama, sanksinya berupa teguran tertulis. Namun selanjutnya pelanhahr diminta membersihkan sarana fasilitas umum sambil mengenakan rompi.

“Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi,” demikian bunyi aturan dalam Pergub yang dikutip suara.com, Senin (11/5/2020).

Tak hanya itu, opsi ketiga untuk sanksi bagi pelanggar adalah denda administratif. Masyarakat yang tidak mengenakan masker bisa didenda maksimal Rp 250.000.

“Denda administratif paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” tulis aturan itu.[]

Berita Terkait

Dari Penebang Kayu Jadi Pemandu Wisata, Nyarai Bangkit Lewat Ekowisata
402 Relawan Turun ke Lokasi Bencana, Menteri Dody Apresiasi Semangat Generasi Muda PU di Sumatera
Kisah Sukses Mantan Pengemudi Ojol Berhasil Olah Lada di Kawasan Transmigrasi Mahalona
Pertagas Raih 3 PROPER Emas, Bukti Nyata Komitmen untuk Masyarakat dan Lingkungan
Dukung Pariwisata Bali, Kementerian PU Percepat Pembangunan Infrastruktur Terintegrasi
Raker Bareng DPR, Menteri PU Janjikan 1 Juta Lapangan Kerja dari Padat Karya 2026
Dony Oskaria–Darmawan Prasodjo Bahas Transisi Energi Surya Nasional
Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Kerusakan Jalan Cikopo–Sadang, 21 Titik Diperbaiki

Berita Terkait

Thursday, 9 April 2026 - 19:12 WIB

Dari Penebang Kayu Jadi Pemandu Wisata, Nyarai Bangkit Lewat Ekowisata

Thursday, 9 April 2026 - 18:32 WIB

402 Relawan Turun ke Lokasi Bencana, Menteri Dody Apresiasi Semangat Generasi Muda PU di Sumatera

Thursday, 9 April 2026 - 10:05 WIB

Kisah Sukses Mantan Pengemudi Ojol Berhasil Olah Lada di Kawasan Transmigrasi Mahalona

Wednesday, 8 April 2026 - 19:33 WIB

Pertagas Raih 3 PROPER Emas, Bukti Nyata Komitmen untuk Masyarakat dan Lingkungan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:24 WIB

Dukung Pariwisata Bali, Kementerian PU Percepat Pembangunan Infrastruktur Terintegrasi

Berita Terbaru