Anies Bagi 20 Juta Masker Sebelum Denda Warga Jakarta Tak Pakai Masker

Tuesday, 12 May 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan aturan denda bagi warga yang tak menggunakan masker tak akan langsung diterapkan. Pihaknya akan merampungkan pembagian 20 juta lembar masker terlebih dahulu.

Anies mengatakan warga DKI akan dikenakan sanksi berupa denda Rp 250 ribu setelah pembagian masker. Selama distribusi belum rampung, pihaknya akan memberikan sanksi teguran tertulis.

“Penerapan sanksi denda sesudah pembagian masker (kain dari Pemprov DKI Jakarta) selesai semua. Pada saat ini hampir selesai. Begitu selesai, barulah nanti (sanksi) denda,” ujar Anies di gedung DPRD DKI, Selasa (12/5/2020).

Anies menyebut masker ini disalurkan langsung ke seluruh warga Jakarta. Jika tak dapat, maka bisa diminta langsung ke Kelurahan karena telah disediakan stoknya.

“Setiap Kelurahan disediakan masker. Jadi kalau ada warga yang tidak punya masker, bisa datang ke Kelurahan untuk minta (masker), lalu akan diberi,” jelasnya.

Kendati demikian, Anies mengatakan pembagian masker belum rampung sampai saat ini. Namun Anies menyebut distribusinya selesai dalam waktu dekat.

“Sudah hampir selesai. Targetnya akan tuntas, kalau tidak salah, akhir pekan ini atau awal pekan depan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan baru soal pemberian sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam aturan ini terdapat ketentuan baru bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona ‘Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Aturan ini telah ditetapkan dan berlaku tanggal 30 April 2020. Padahal Pergub tersebut baru tersebar 11 Mei.

See also  KLHK Resmikan Fasilitas Pengelolaan Sampah di Kabupaten Purwakarta Untuk Menunjang Perbaikan DAS Citarum

Pasal 4 Pergub itu menyatakan setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi.

Pada poin pertama, sanksinya berupa teguran tertulis. Namun selanjutnya pelanhahr diminta membersihkan sarana fasilitas umum sambil mengenakan rompi.

“Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi,” demikian bunyi aturan dalam Pergub yang dikutip suara.com, Senin (11/5/2020).

Tak hanya itu, opsi ketiga untuk sanksi bagi pelanggar adalah denda administratif. Masyarakat yang tidak mengenakan masker bisa didenda maksimal Rp 250.000.

“Denda administratif paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” tulis aturan itu.[]

Berita Terkait

Menteri Dody Tinjau Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik di Padang, Dorong Percepatan Pembebasan Lahan
Kementerian PU Kerahkan Jembatan Bailey, Percepat Pemulihan Akses Pascabanjir Bandang di Pemalang–Purbalingga
Pemerintah Dukung Hutama Karya Tuntaskan Tol Betung–Tempino–Jambi
Percepat Pemulihan Aceh, Kementerian PU Angkut 698 Ton Sampah dan Lumpur Bencana
Ketua Komite IV DPD RI Terima LPI 2025: Apresiasi Ketahanan Ekonomi dan Tekankan Sinergi Pembiayaan Sektor Riil
Menteri Dody Minta 86 Sumur Bor di Sumatera Rampung Sebelum Ramadhan
Tinjau Jalan Koto Mambang–Balingka/Malalak, Menteri Dody Tegaskan Konektivitas
Mendes Yandri Sambangi Peternakan Telur Omega di Serang

Berita Terkait

Friday, 30 January 2026 - 09:13 WIB

Menteri Dody Tinjau Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik di Padang, Dorong Percepatan Pembebasan Lahan

Friday, 30 January 2026 - 09:11 WIB

Kementerian PU Kerahkan Jembatan Bailey, Percepat Pemulihan Akses Pascabanjir Bandang di Pemalang–Purbalingga

Friday, 30 January 2026 - 09:00 WIB

Pemerintah Dukung Hutama Karya Tuntaskan Tol Betung–Tempino–Jambi

Thursday, 29 January 2026 - 17:04 WIB

Percepat Pemulihan Aceh, Kementerian PU Angkut 698 Ton Sampah dan Lumpur Bencana

Thursday, 29 January 2026 - 14:16 WIB

Ketua Komite IV DPD RI Terima LPI 2025: Apresiasi Ketahanan Ekonomi dan Tekankan Sinergi Pembiayaan Sektor Riil

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Samator Raih Poin Penuh, Usau Kandaskan Garuda Jaya Tiga Set Langsung

Friday, 30 Jan 2026 - 08:57 WIB