Sidang Online Kasus Tambang Ilegal Gunung Menumbing Bangka

Tuesday, 12 May 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kasus Tambang Ilegal Gunung Menumbing Bangka yang diungkap oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bekerja sama dengan Kepolisian RI dan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat telah masuk pada tahap persidangan.

Mengikuti kewajiban jaga jarak (social/physical distancing) di tengah pandemi Covid-19, sidang kasus perkara pidana perusakan hutan tersebut diselenggarakan Pengadilan Negeri Mentok, Bangka Barat secara online melalui video conference (Vicon) pada (11/5/2020).

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi diselenggarakan terpisah lokasi. Majelis Hakim memimpin sidang dari Pengadilan Negeri Mentok, Jaksa Penuntut Umum mengikuti dari Kejaksaan Negeri Muntok, para saksi, yaitu Ossa Al-anhar (Polhut Balai Gakkum KLHK Sumatera) menyampaikan kesaksian dari Ruang Operasional Seksi III Balai Gakkum Sumatera di Kota Palembang, Ahmad Yani (petugas Satpol PP Bangka Barat) dan Supriyanto (petugas Salpol PP Bangka Barat) menyampaikan kesaksian dari Pengadilan Negeri Mentok, sedangkan dua terdakwa – RAN (40) dan HAN (25) mengikuti sidang dari Rumah Tahanan Negara Kelas II B Muntok.

“Penggunaan konferensi video ini terobosan dalam penegakan hukum untuk tetap mengikuti prosedur dalam situasi pandemi Covid-19. Kami mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mentok Bangka Barat,” ujar Eduward Hutapea, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, menanggapi pelaksanaan sidang tersebut, (11/5/2020).

PPNS Ditjen Gakkum KLHK menjerat dua tersangka dengan Pasal 89 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 17 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, karena menambang dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.

Dua tersangka – RAN dan HAN – ditangkap petugas tanggal 18 Januari 2020 ketika sedang menambang di kawasan hutan Tahura Gunung Menumbing. Berdasarkan keterangan keduanya, mereka menambang di kawasan hutan sejak 12 Januari 2020. Dua tersangka dan barang bukti berupa peralatan penambangan, hasil tambang dan kendaraan roda dua milik kedua tersangka dibawa ke Pos Gakkum KLHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

See also  Pertama di Indonesia, Perusahaan 'Start-Up' Bergabung di Mal Pelayanan Publik Kendal

Kegiatan penambangan tergolong baru, yaitu dengan membendung aliran air di Gunung Menumbing. Kemudian air dialirkan ke bawah gunung dengan selang yang diposisikan agar memiliki tekanan air yang kuat untuk disemprotkan ke arah bawah batu-batu gunung, hingga kemudian batuan dapat dipisahkan dari biji timah. Penambangan dengan memanfaatkan tekanan air tinggi tanpa mesin pompa membuat sulit terlacak karena tidak ada suara mesin pompa dan bisa berpindah-pindah.

“Mengikuti arahan Menteri LHK, kami tidak akan berhenti mengawasi dan menindak pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan, tegas Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum KLHK, (11/5/2020), di Jakarta. (*)

Berita Terkait

Juri dan MC LCC Empat Pilar Dinonaktifkan, Setjen MPR Minta Maaf
Kementerian PU Bangun Akses Tol Pattimura untuk Tingkatkan Konektivitas Kota Salatiga
Dukung Pemerataan Layanan Kesehatan, RS Adhyaksa Bali Dibangun dengan Konsep Modern Berbasis Kearifan Lokal
Kementerian PU Bangun Underpass Bitung, Atasi Kemacetan Jalur Pantura Serang–Tangerang
Setahun Pasca Rampung, Proyek Irigasi Rentang LMS-02 Garapan Hutama Karya Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Kepastian Air di 16 Ribu Hektare Lahan
Dorong Percepatan Target Operasi, Manajemen Hutama Karya Tinjau Proyek Tol Palembang-Betung
Sambungkan Jalan Tol Trans Sumatera, HKI Kerjakan Tol Betung-Jambi Seksi 2A dan 2B
Forum Nasional Perempuan Dorong Ketahanan Ekologis dan Literasi Digital AI untuk Masa Depan Bangsa

Berita Terkait

Tuesday, 12 May 2026 - 18:34 WIB

Juri dan MC LCC Empat Pilar Dinonaktifkan, Setjen MPR Minta Maaf

Tuesday, 12 May 2026 - 18:06 WIB

Kementerian PU Bangun Akses Tol Pattimura untuk Tingkatkan Konektivitas Kota Salatiga

Tuesday, 12 May 2026 - 12:57 WIB

Dukung Pemerataan Layanan Kesehatan, RS Adhyaksa Bali Dibangun dengan Konsep Modern Berbasis Kearifan Lokal

Monday, 11 May 2026 - 19:41 WIB

Kementerian PU Bangun Underpass Bitung, Atasi Kemacetan Jalur Pantura Serang–Tangerang

Monday, 11 May 2026 - 13:51 WIB

Setahun Pasca Rampung, Proyek Irigasi Rentang LMS-02 Garapan Hutama Karya Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Kepastian Air di 16 Ribu Hektare Lahan

Berita Terbaru

News

Dinkes DKI Perketat Pengawasan SPPG, 167 Sudah Kantongi SLHS

Wednesday, 13 May 2026 - 00:47 WIB

foto istimewa

Nasional

Juri dan MC LCC Empat Pilar Dinonaktifkan, Setjen MPR Minta Maaf

Tuesday, 12 May 2026 - 18:34 WIB

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa /  foto ist

Ekonomi - Bisnis

Menkeu: Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Triwulan I-2026

Tuesday, 12 May 2026 - 18:19 WIB