Anies Baswedan: Tidak Ada Kebijakan Pelonggaran PSBB di Jakarta

Friday, 15 May 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ist

foto ist

DAELPOS.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 47/2020 membatasi kegiatan masyarakat berpergian keluar masuk ke wilayah DKI Jakarta. Langkah itu sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona Baru (Covid-19).

Dengan diterbitkannya Pergub tersebut semakin menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak memberikan kelonggaran selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di Ibukota.

“Di Jakarta sendiri PSBB masih berlaku dan tidak ada kebijakan pelonggaran. Tidak ada kebijakan membolehkan aktivitas seperti sebelum PSBB,” ungkap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers di pendopo Balaikota DKI Jakarta, Jumat (15/5).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menambahkan bahwa saat ini Jakarta berada di fase  yang amat menentukan.

Kata Anies, biasanya menjelang hari raya Idul Fitri masyarakat memiliki banyak hari libur, sehingga menjadi tugas bersama untuk memastikan agar masyarakat tidak keluar wilayah dan berpergian

“Ini adalah momentum kita menjaga tetap berada di rumah. Karena itu kebijakan ini dikeluarkan dengan peraturan Gubernur nomer 47/2020,” jelas Anies.

“Maka seluruh penduduk di DKI dipastikan tidak boleh bepergian ke luar, kecuali mereka yang karena tugas dan pekerjaannya di sektor yang diizinkan bisa berkegiatan. Di luar itu tidak bisa mengurus izin,” pungkasnya

Adapun pada Bab IV dalam Pergub 47/2020 tersebut disebutkan, pengecualian pembatasan kegiatan berpergian dikecualikan untuk sektor kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi;  komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/ atau kebutuhan sehari-hari. []

See also  Resmikan Pos Pintar, Ace Hasan Ingatkan Masyarakat Pentingnya Gotong Royong

Berita Terkait

Kementerian PU Bergerak Cepat Tangani Longsor Cisarua Bandung Barat
Hutama Karya Bangun 80 Titik SPPG, Perkuat MBG di Hari Gizi Nasional 2026
Harga Pangan Turun, Cabai Rawit dan Bawang Merah Terkoreksi
Menteri Dody Tinjau Rumah Hunian Kementerian PU di Batang Toru Tapsel
Kementerian PU Respons Cepat Tangani Krisis Air Bersih Akibat Sumur Warga Kering
Menteri Rini: Transformasi Pelayanan Publik Diarahkan Berbasis Kebutuhan Manusia
Indonesia Tegaskan Posisi sebagai Destinasi Investasi Berkelanjutan di WEF 2026
Hutama Karya Catat 594 Ribu Kendaraan di Tol Trans Sumatera Selama Libur Isra Mi’raj 2026

Berita Terkait

Sunday, 25 January 2026 - 09:30 WIB

Kementerian PU Bergerak Cepat Tangani Longsor Cisarua Bandung Barat

Sunday, 25 January 2026 - 09:23 WIB

Hutama Karya Bangun 80 Titik SPPG, Perkuat MBG di Hari Gizi Nasional 2026

Saturday, 24 January 2026 - 14:37 WIB

Harga Pangan Turun, Cabai Rawit dan Bawang Merah Terkoreksi

Saturday, 24 January 2026 - 14:12 WIB

Menteri Dody Tinjau Rumah Hunian Kementerian PU di Batang Toru Tapsel

Saturday, 24 January 2026 - 14:07 WIB

Kementerian PU Respons Cepat Tangani Krisis Air Bersih Akibat Sumur Warga Kering

Berita Terbaru

Berita Utama

Kementerian PU Bergerak Cepat Tangani Longsor Cisarua Bandung Barat

Sunday, 25 Jan 2026 - 09:30 WIB

Olahraga

Proliga 2026, Kejutan, Jakarta Garuda Jaya Kalahkan Juara Bertahan

Saturday, 24 Jan 2026 - 23:23 WIB