Anies Baswedan: Tidak Ada Kebijakan Pelonggaran PSBB di Jakarta

Friday, 15 May 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ist

foto ist

DAELPOS.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 47/2020 membatasi kegiatan masyarakat berpergian keluar masuk ke wilayah DKI Jakarta. Langkah itu sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona Baru (Covid-19).

Dengan diterbitkannya Pergub tersebut semakin menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak memberikan kelonggaran selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di Ibukota.

“Di Jakarta sendiri PSBB masih berlaku dan tidak ada kebijakan pelonggaran. Tidak ada kebijakan membolehkan aktivitas seperti sebelum PSBB,” ungkap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers di pendopo Balaikota DKI Jakarta, Jumat (15/5).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menambahkan bahwa saat ini Jakarta berada di fase  yang amat menentukan.

Kata Anies, biasanya menjelang hari raya Idul Fitri masyarakat memiliki banyak hari libur, sehingga menjadi tugas bersama untuk memastikan agar masyarakat tidak keluar wilayah dan berpergian

“Ini adalah momentum kita menjaga tetap berada di rumah. Karena itu kebijakan ini dikeluarkan dengan peraturan Gubernur nomer 47/2020,” jelas Anies.

“Maka seluruh penduduk di DKI dipastikan tidak boleh bepergian ke luar, kecuali mereka yang karena tugas dan pekerjaannya di sektor yang diizinkan bisa berkegiatan. Di luar itu tidak bisa mengurus izin,” pungkasnya

Adapun pada Bab IV dalam Pergub 47/2020 tersebut disebutkan, pengecualian pembatasan kegiatan berpergian dikecualikan untuk sektor kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi;  komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/ atau kebutuhan sehari-hari. []

See also  Komitmen Global dan Aksi Lokal Iklim Indonesia

Berita Terkait

Jasa Marga Percepat Evakuasi Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi 2
DPR Setujui Anggaran Kementerian ESDM Rp21,67 T
PT JMRB Rilis Wahana Anak Terbesar, Rest Area Travoy KM 84B Makin Hits
Minta Maaf, Menag Jelaskan Upaya Pemerintah Sejahterakan Guru
Perbaikan Tuntas, Lalu Lintas di 18 Titik Kembali Normal
Bertemu Bupati Sigi, Wamen Viva Yoga Dorong Bawang dan Kopi Sulawesi Tengah Mendunia
Prabowo Serap Aspirasi Tokoh Lintas Agama, Tegaskan Komitmen RUU Perampasan Aset
Pemulihan Fasum Rusak Pasca Penyampaian Aspirasi, Menteri Dody Targetkan Selesai 6 Bulan

Berita Terkait

Thursday, 4 September 2025 - 09:06 WIB

Jasa Marga Percepat Evakuasi Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi 2

Thursday, 4 September 2025 - 00:13 WIB

DPR Setujui Anggaran Kementerian ESDM Rp21,67 T

Thursday, 4 September 2025 - 00:07 WIB

PT JMRB Rilis Wahana Anak Terbesar, Rest Area Travoy KM 84B Makin Hits

Wednesday, 3 September 2025 - 18:29 WIB

Minta Maaf, Menag Jelaskan Upaya Pemerintah Sejahterakan Guru

Wednesday, 3 September 2025 - 17:00 WIB

Perbaikan Tuntas, Lalu Lintas di 18 Titik Kembali Normal

Berita Terbaru

Energy

Pertamina Drilling: Membangun Bangsa, Membangun Sekolah

Friday, 5 Sep 2025 - 00:55 WIB