Komisi Kejaksaan RI Tindak Lanjuti Keterangan Ulum

Tuesday, 19 May 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ANGGOTA KOMISI KEJAKSAAN RI
(Selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Komisi Kejaksaan RI)
Dr. Ibnu Mazjah, S.H., M.H.

ANGGOTA KOMISI KEJAKSAAN RI (Selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Komisi Kejaksaan RI) Dr. Ibnu Mazjah, S.H., M.H.

DAELPOS.com – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komisi Kejaksaan), Senin 18 Mei 2020 telah mengundang Kapuspenkum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Hari Setiono ke Kantor Komisi Kejaksaan di Jl. Rambai No.1A, Jakarta Selatan. Upaya itu dilakukan Komisi Kejaksaan sebagai salah satu rangkaian kegiatan dalam rangka menindaklanjuti Informasi yang berkembang seputar dugaan aliran dana yang diterima oleh pejabat negara khususnya di lingkungan Kejaksaan Agung RI terkait penanganan kasus Korupsi Dana Hibah KONI dari pemerintah Tahun Anggaran 2017.

Sebagaimana diberitakan media massa, informasi tersebut terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI dengan terdakwa Sdr. Imam Nahrawi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat 15 Mei 2020. Pada sidang tersebut, Sdr. Miftahul Ulum yang diperiksa sebagai saksi mengatakan, bahwa aliran dana yang mengalir ke pejabat Kejaksaan Agung tersebut diberikan agar proses hukum kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung tidak berjalan sebagai mana mestinya. Kapuspenkum Kejaksaan Agung diterima oleh Ketua Komisi Komisi Kejaksaan RI Dr. Barita Simanjuntak, S.H., M.H., CfrA, Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Babul Khoir H., S.H., M.H, beserta beberapa orang Komisioner yakni Resi anna Napitupulu, S.H., M.H , Dr. Ibnu Mazjah, S.H., M.H. dan Bhatara Ibnu Reza, S.H., M.SI., LLM., PH.D. Pertemuan tersebut berlangsung dari pukul 10.00 s/d 11.45 WIB.

Perlu disampaikan, bahwa pertemuan ini dilakukan sebagai bentuk peran aktif Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dalam menyingkapi situasi yang berkembang. Komisi Kejaksaan dalam menerima informasi yang ada saat ini tidak bersikap apriori serta memiliki pretensi terhadap informasi yang mengarah kepada dugaan pelanggaran perilaku, kode etik dan/atau peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh salah seorang pejabat atau mantan pejabat tertentu di lingkungan kejaksaan. Akan tetapi, langkah yang dilakukan oleh Komisi Kejaksaan menindaklanjuti informasi yang berkembang tersebut sebatas untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran perilaku, kode etik, maupun perundang-undangan yang dilakukan oleh aparat kejaksaan, baik dalam kedudukannya sebagai jaksa atau pegawai tata usaha kejaksaan. Siapapun oknum tersebut. Kiranya hal tersebut merupakan bagian dari tugas dan kewenangan dari Komisi Kejaksaan sebagaimana amanah yang tertuang di dalam Peraturan Presiden No.18 Tahun 2011.

See also  Dengan Anggaran Rp 3,6 T, Agus Rahardjo Dkk Berhasil Selamatkan Uangan Negara Rp 65,72 T

Hasil dari pertemuan tersebut, Komisi Kejaksaan telah mendapatkan informasi seputar penanganan dugaan korupsi dana hibah KONI Tahun Anggaran 2017 dari Kapuspenkum Kejaksaan Agung. Hari Setiono juga memberikan sejumlah informasi penting lainnya kepada Komisi Kejaksaan yang pada intinya, menyatakan bahwa keterangan yang disampaikan oleh Miftahul Ulum tidak didukung oleh alat bukti yang kuat. Selain itu, kepada Komisi Kejaksaan, Hari Setiono juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung Cq Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan proses penyidikan sejak 8 Mei 2019 lalu dengan telah dilakukannya pemeriksan terhadap 51 orang saksi. Penyidikannya pun hingga kini masih berjalan.

Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Dr. Barita Simanjuntak, S.H., M.H., CfrA, menyampaikan apresiasi kepada Kapuspenkum Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas respon yang telah diberikan kepada Komisi Kejaksaan. Melalui Ketua Komisi Kejaksaan juga disampaikan bahwa Komisi Kejaksaan memastikan akan terus melakukan proses tindak lanjut informasi seputar aliran dana korupsi/suap melalui serangkaian tindakan antara lain pengumpulan data, bahan keterangan, klarifikasi, hingga memberikan rekomendasi untuk menemukan titik terang ada tidaknya dugaan pelanggaran kode etik, perilaku, dan/atau peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh aparat kejaksaan. (*)

Berita Terkait

Hutama Karya Tuntaskan 2 Jembatan Bailey di Aceh Tenggara
Langkah Tegas Pemerintah Optimalkan Sektor Pertambangan
Kementerian PU Pulihkan 12 Jembatan di Aceh via Struktur Darurat
Sukseskan Prioritas Presiden, Menteri PANRB dan Menkeu Perkuat Peran Strategic Diamond
Penanganan 7 Ruas Jalan Nasional di Aceh Tamiang Berangsur Pulih
Menteri PANRB dan Menteri Kehutanan Bahas Optimalisasi Pengawasan Pengendalian Kawasan Hutan
Yulian Gunhar Tekankan Persatuan dalam Kegiatan Optimalisasi 4 Pilar MPR di Palembang
Kementerian PU Mulai Pengeboran Air Tanah di Aceh Tamiang, 24 Titik Sumur Siap Penuhi Kebutuhan Air Bersih

Berita Terkait

Wednesday, 31 December 2025 - 09:41 WIB

Hutama Karya Tuntaskan 2 Jembatan Bailey di Aceh Tenggara

Tuesday, 30 December 2025 - 22:43 WIB

Langkah Tegas Pemerintah Optimalkan Sektor Pertambangan

Tuesday, 30 December 2025 - 22:31 WIB

Kementerian PU Pulihkan 12 Jembatan di Aceh via Struktur Darurat

Tuesday, 30 December 2025 - 19:05 WIB

Sukseskan Prioritas Presiden, Menteri PANRB dan Menkeu Perkuat Peran Strategic Diamond

Tuesday, 30 December 2025 - 16:42 WIB

Penanganan 7 Ruas Jalan Nasional di Aceh Tamiang Berangsur Pulih

Berita Terbaru

Energy

PLN Icon Plus Edukasi Literasi Digital di UPT SMPN 10 Tambang

Wednesday, 31 Dec 2025 - 14:46 WIB

Politik

Viva Yoga: PAN Selalu Hadir di Tengah Masyarakat

Wednesday, 31 Dec 2025 - 14:05 WIB

News

Pascabencana: Pemerintah Siapkan Hunian hingga Bansos

Wednesday, 31 Dec 2025 - 14:03 WIB